Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
10-K/PM.III-16/AU/I/2024 Muh Nasrul, S.H. Anjas Nurpermadi Herlambang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 10-K/PM.III-16/AU/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/04/I/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Anjas Nurpermadi Herlambang
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah  ini, yaitu pada tanggal dua puluh enam bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal tiga belas bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga, setidak-tidaknya dalam tahun Dua ribu dua puluh tiga di Lanud Sultan Hasanuddin, setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut:

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU pada tahun 2022 melalui pendidikan Tamtama PK Angkatan ke-82 di Lanud Adi Soemarmo Solo, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti pendidikan  Sekolah  Kejuruan  Dasar  Teknik  (Sejursarta)  di  Lanud  Husein Sastranegara Bandung, dan ditempatkan di Skadron Teknik 044 Lanud Sultan Hasanuddin hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ta TPT Silamja Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin dengan pangkat Prada NRP 372210900554206.

b.         Bahwa Terdakwa  meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danlanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang, pada tanggal 26 September 2023, kemudian Letda Tek Herman Saputra (Saksi-1) mengetahui Terdakwa meninggalkan kesatuan dari daftar absensi personel Skadron Teknik 004 lanud Sultan Hasanuddin.

c.         Bahwa pihak kesatuan Skadron Teknik 044 Lanud Sultan Hasanuddin telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di tempat-tempat yang sering di datangi Terdakwa di Kab. Maros dan Kota Makassar namun Terdakwa tidak ditemukan, kemudian menghubungi orang tua Terdakwa yang berada di Jl. Sabre 3 No. 63 Komplek TNI AU Lanud Sultan Hasanuddin namun Terdakwa tidak diketahui keberadaannya.

d.        Bahwa Saksi-1 selaku Kasuburpers Urdal Skatek 044 Lanud Sultan Hasanuddin melaporkan Terdakwa ke Polisi Militer Lanud Sultan Hasanuddin guna diproses hukum lebih lanjut dengan Laporan Polisi Nomor : POM-405/A/IDIK-09/X/2023/HND tanggal 13 Oktober 2023.

e.         Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2023 Serda M. Nur Ade Munandar (Saksi-3) mendapat informasi dari Kaurdal Skadron Teknik 044 Lanud Sultan Hasanuddin bahwa Terdakwa berada di rumah orang tuanya di Jl. Sabre 3 No. 63 Komplek TNI AU Lanud Sultan Hasanuddin, kemudian sekira pukul 09.55 Wita Saksi-3 bersama beberapa personel Satpom Lanud Sultan Hasanuddin menuju rumah orang tua Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah orang tuanya, kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Satpom Lanud Sultan Hasanuddin dan ditahan di Sel Staltahmil Satpom Lanud Sultan Hasanuddin untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

f.          Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danlanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa sudah tidak mau berdinas di Satker Skadron Teknik 044 Lanud Sultan Hasanuddin dan ingin pindah tugas ke Satker lain.

g.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danlanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan maupun rekan kerjanya untuk memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon.

h.        Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danlanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 26 September 2023 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2023 atau selama 18 (delapan belas) hari secara berturut-turut atau minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.

i.          Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danlanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer dan NKRI dalam keadaan damai.

Pihak Dipublikasikan Ya