Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
55-K/PM.III-16/AD/VII/2025 Kapten Chk Muh Nasrul, S.H. Rudhy Kasmir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 55-K/PM.III-16/AD/VII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/55/VI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 372 KUHP atau Kedua : Pasal 378 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kapten Chk Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Rudhy Kasmir
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama:

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tujuh bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat atau pada suatu waktu tertentu di bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Jl. K.H Agus Salim Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, dengan cara-cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2005 melalui pendidikan Secata PK di Rindam VII/Wrb (sekarang Rindam XIV/Hsn) di Malino Kab. Gowa, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam VII/Wrb di Bancee Kab. Bone, selanjutnya ditempatkan di Yonif 700/WYC, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ba Intelrem Korem 141/Tp berpangkat Serda NRP 31050910230785.

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Darni (Saksi-1) sejak bulan Juli 2024 dirumah Saksi-1 ketika Terdakwa mau merental mobil milik Saksi-1 dan tidak ada hubungan keluarga.

 

c.         Bahwa sejak bulan November 2023 suami dari Saksi-1 a.n. Sdr. Anjas (Saksi-2) bersama dengan Saksi-1 menjalankan usaha rental mobil dengan merentalkan beberapa unit mobil diantaranya jenis mobilnya Toyota Calya Nopol DD 1750 XBE warna Silver dengan biaya sewa mobil perhari sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah),  Saksi-1 menawarkan usaha rental tersebut dengan cara mengiklankan di media sosial diantaranya di akun facebook Saksi-1, Terdakwa yang mengetahui hal tersebut, kemudian menghubungi dan menanyakan kepada Saksi-1 melalui whatsapp apakah benar Saksi-1 menyewakan mobil dan Saksi-1 jawab "iya" selanjutnya Terdakwa menanyakan mobil apa saja yang disewakan yang jawab Saksi-1 "ada dua mobil pak, satu Calya dan yang satunya Brio".

 

d.         Bahwa selanjutnya Terdakwa menanyakan, “adakah mobil yang bisa disewa”, yang dijawab Saksi-1 “bahwa yang ada saat ini yaitu mobil Toyota Calya”, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa ingin menyewa mobil merk calya tersebut selama 1 (satu) hari, dan disetujui oleh Saksi-1 dengan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor milik Terdakwa, selanjutnya Saksi-1 menyampaikan hal tersebut kepada Saksi-2 yang juga disetujui oleh Saksi-2.

 

e.         Bahwa pada hari minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa datang ke counter HP milik Saksi-1 di Jl. K.H Agus Salim namun Terdakwa hanya bertemu dengan Saksi-2 karena Saksi-1 pada saat itu berada di BTN Puri Graha Jl. Dr. Wahiddin Kab. Bone selanjutnya Terdakwa menyampaikan akan menyewa mobil jenis Toyota Calya 1.2 G M/T Nopol DD 1750 XBE dengan warna silver metalik selama 1 (satu) hari, kemudian Saksi-2 menanyakan mana jaminannya, yang Terdakwa sampaikan bahwa Terdakwa tidak memiliki sepeda motor setelah itu Saksi-2 kembali menanyakan apakah Terdakwa memiliki KTP namun Terdakwa menyampaikan bahwa KTP miliknya di gunakan setiap hari dan Terdakwa akan menggunakan KTA (Kartu Tanda Anggota) sebagai jaminan yang disetujui oleh Saksi-2, karena Saksi-2 menganggap bahwa Terdakwa adalah seorang anggota TNI dan tidak mungkin akan menipu Saksi-2, setelah itu Saksi-2 menyerahkan kunci kontak beserta mobil tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi dan membawa mobil Toyota type Calya 1.2 G M/T warna silver metalik dengan Nopol DD 1750 XBE yang akan dirental selama 1 (satu) hari dengan biaya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

f.          Bahwa pada tanggal 8 Juli 2024 Terdakwa mendatangi rumah Sdri. Rasdayanti (Saksi-5) di Kelurahan Palaka Kab. Bone dengan maksud menggadaikan mobil Toyota type Calya 1.2 G M/T warna silver metalik dengan Nopol DD 1750 XBE yang diakui oleh Terdakwa sebagai milik Terdakwa dengan nilai gadai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Saksi-5 bersedia menerima mobil tersebut dengan nilai gadai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan masa gadai selama 3 (tiga) hari dan Terdakwa cuma memperlihatkan STNK kepada Saksi-5 sedangkan BPKB tidak ada, setelah lewat 3 (tiga) hari uang belum dikembalikan sehingga Saksi-5 menelepon Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi-5  "sudah pegang saja mobil itu bahkan Terdakwa berjanji dalam waktu 7 hari akan ke depan, Terdakwa akan memberikan bunga (keuntungan lebih) kepada Saksi-5 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) namun sampai sekarang setelah 6 (enam) bulan berlalu, bunga tersebut belum juga di berikan oleh Terdakwa.

 

g.         Bahwa setelah lewat dari satu hari, mobil Saksi-1 yang direntalkan kepada Terdakwa belum dikembalikan oleh Terdakwa namun Terdakwa hanya menelepon kepada Saksi-1 mengatakan "mobil masih digunakan oleh keluarga, jadi belum bisa kukembalikan" yang dijawab Saksi-1 "oh yek pak", selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2024 Terdakwa mengirimkan biaya sewa mobil Saksi-1 selama 10 hari pemakaian ke rekening Saksi-1 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menelepon Saksi-1 lagi dan mengatakan bahwa mobil masih lanjut karena masih dipakai keluarga Terdakwa di Sidrap, lalu Saksi-1 bilang "oh ya pak", selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2024 Terdakwa kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan pada tanggal 22 Agustus 2024 Terdakwa kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Saksi-1.

 

h.         Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2024 terakhir kalinya Saksi-1 menghubungi Terdakwa setelah itu tidak ada kontak sama sekali, namun pada tanggal tidak dapat diingat bulan Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WITA Saksi-1 datang ke Denpom XIV/1 meminta petunjuk dan saran bagaimana jika ada masalah seperti yang Saksi-1 alami selanjutnya Saksi-1 diberikan petunjuk oleh pihak Denpom XIV/1 agar permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan dahulu, bila nanti tidak ada jalan silahkan melapor secara resmi, namun sebelum Saksi-1 melapor ke Denpom XIV/1, Saksi-1 menelepon Terdakwa meminta agar pembayaran rental mobil segera dilunasi dan Saksi-1 memberitahukan kepada Terdakwa jika tidak bisa kita bayar Saksi-1 akan melapor ke Denpom XIV/1, namun Terdakwa memberikan tanggapan "silahkan saja melapor kalau itu jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah ini" Saksi-1 juga bilang "terlalu lama kita bohongi terus sudah tidak ada jalan lain lagi pak" kemudian Terdakwa menjawab kembali "melapor saja kita selesaikan nanti di Kantor Denpom XIV/1”.

 

i.          Bahwa pada tanggal 2 September 2024 Terdakwa kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan pada tanggal 23 September 2024 Terdakwa kembali membayar biaya sewa mobil tersebut sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total yang sudah dibayarkan oleh Terdakwa kepada Saksi-1 sebesar Rp. 14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

j.          Bahwa pada tanggal 18 November 2024 yang bertempat di Kantor Unit Intelrem 141/TP,  Terdakwa membuat surat pernyataan berisi janji dari Terdakwa untuk segera mengembalikan 1 (satu) unit mobil milik Saksi-1 serta membayar sisa biaya rental mobil tersebut terhitung mulai tanggal 01 September 2024 sampai tanggal 25 November 2024 paling lambat hari senin tanggal 25 November 2024. Surat pernyataan tersebut ditanda tangani oleh Terdakwa, Saksi-1 dan Sertu Wahyudi (Saksi-6) serta Sdr. Pahrul (Saksi-5) sebagai saksi, namun sampai pada hari dan tanggal yang dijanjikan Terdakwa tidak mengembalikan mobil tersebut kepada Saksi-1.

 

k.         Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, usaha rental Saksi-1 mengalami kerugian sebesar Rp. 34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), karena mobil tersebut tidak bisa direntalkan kembali karena disita oleh penyidik Denpom XIV/1 sebagai barang bukti, sehingga Saksi-1 keberatan dan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom XIV/1 pada tanggal 12 Januari 2025 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga Terdakwa menjalani penahanan sementara berdasarkan Keputusan Danrem 141/Tp nomor Kep/02/1/2025 tanggal 13 Januari 2025 mulai tanggal 13 Januari 2025 s.d 01 Februari 2025 serta perpanjangan penahanan ke-1 mulai tanggal 02 Februari 2025 s.d. tanggal 03 Maret 2025 diruang Sel Denpom XIV/Bone selanjutnya Terdakwa dibebaskan dari penahanan pada tanggal 03 Maret 2025.

 

l.          Bahwa mobil Toyota type Calya 1.2 G M/T warna silver metalik dengan Nopol DD 1750 XBE adalah milik Saksi-1 yang berada dalam kekuasaan Terdakwa secara sah dengan cara menyewa kepada Saksi-1.

 

Atau

 

Kedua    

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tujuh bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat atau pada suatu waktu tertentu bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Kel Palaka Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan”, dengan cara-cara sebagai berikut:

                         

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2005 melalui pendidikan Secata PK di Rindam VII/Wrb (sekarang Rindam XIV/Hsn) di Malino Kab. Gowa, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam VII/Wrb di Bancee Kab. Bone, selanjutnya ditempatkan di Yonif 700/WYC, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ba Intelrem Korem 141/Tp berpangkat Serda NRP 31050910230785.

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Darni (Saksi-1) sejak bulan Juli 2024 dirumah Saksi-1 ketika Terdakwa mau merental mobil milik Saksi-1 dan tidak ada hubungan keluarga.

 

c.         Bahwa sejak bulan November 2023 suami dari Saksi-1 a.n. Sdr. Anjas (Saksi-2) bersama dengan Saksi-1 menjalankan usaha rental mobil dengan merentalkan beberapa unit mobil diantaranya jenis mobilnya Toyota Calya Nopol DD 1750 XBE warna Silver dengan biaya sewa mobil perhari sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah),  Saksi-1 menawarkan usaha rental tersebut dengan cara mengiklankan di media sosial diantaranya di akun facebook Saksi-1, Terdakwa yang mengetahui hal tersebut, kemudian menghubungi dan menanyakan kepada Saksi-1 melalui whatsapp apakah benar Saksi-1 menyewakan mobil dan Saksi-1 jawab "iya" selanjutnya Terdakwa menanyakan mobil apa saja yang disewakan yang jawab Saksi-1 "ada dua mobil pak, satu Calya dan yang satunya Brio".

 

d.         Bahwa selanjutnya Terdakwa menanyakan, “adakah mobil yang bisa disewa”, yang dijawab Saksi-1 “bahwa yang ada saat ini yaitu mobil Toyota Calya”, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa ingin menyewa mobil merk calya tersebut selama 1 (satu) hari, dan disetujui oleh Saksi-1 dengan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor milik Terdakwa, selanjutnya Saksi-1 menyampaikan hal tersebut kepada Saksi-2 yang juga disetujui oleh Saksi-2.

 

e.         Bahwa pada hari minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa datang ke counter HP milik Saksi-1 di Jl. K.H Agus Salim namun Terdakwa hanya bertemu dengan Saksi-2 karena Saksi-1 pada saat itu berada di BTN Puri Graha Jl. Dr. Wahiddin Kab. Bone selanjutnya Terdakwa menyampaikan akan menyewa mobil jenis Toyota Calya 1.2 G M/T Nopol DD 1750 XBE dengan warna silver metalik selama 1 (satu) hari, kemudian Saksi-2 menanyakan mana jaminannya, yang Terdakwa sampaikan bahwa Terdakwa tidak memiliki sepeda motor setelah itu Saksi-2 kembali menanyakan apakah Terdakwa memiliki KTP namun Terdakwa menyampaikan bahwa KTP miliknya di gunakan setiap hari dan Terdakwa akan menggunakan KTA (Kartu Tanda Anggota) sebagai jaminan yang disetujui oleh Saksi-2, karena Saksi-2 menganggap bahwa Terdakwa adalah seorang anggota TNI dan tidak mungkin akan menipu Saksi-2, setelah itu Saksi-2 menyerahkan kunci kontak beserta mobil tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi dan membawa mobil Toyota type Calya 1.2 G M/T warna silver metalik dengan Nopol DD 1750 XBE yang akan dirental selama 1 (satu) hari dengan biaya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

f.          Bahwa pada tanggal 8 Juli 2024 Terdakwa mendatangi rumah Sdri. Rasdayanti (Saksi-5) di Kelurahan Palaka Kab. Bone dengan maksud menggadaikan mobil Toyota type Calya 1.2 G M/T warna silver metalik dengan Nopol DD 1750 XBE yang diakui oleh Terdakwa sebagai milik Terdakwa dengan nilai gadai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Saksi-5 bersedia menerima mobil tersebut dengan nilai gadai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan masa gadai selama 3 (tiga) hari dan Terdakwa cuma memperlihatkan STNK kepada Saksi-5 sedangkan BPKB tidak ada, setelah lewat 3 (tiga) hari uang belum dikembalikan sehingga Saksi-5 menelepon Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi-5  "sudah pegang saja mobil itu bahkan Terdakwa berjanji dalam waktu 7 hari akan ke depan, Terdakwa akan memberikan bunga (keuntungan lebih) kepada Saksi-5 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) namun sampai sekarang setelah 6 (enam) bulan berlalu, bunga tersebut belum juga di berikan oleh Terdakwa.

 

g.         Bahwa setelah lewat dari satu hari, mobil Saksi-1 yang direntalkan kepada Terdakwa belum dikembalikan oleh Terdakwa namun Terdakwa hanya menelepon kepada Saksi-1 mengatakan "mobil masih digunakan oleh keluarga, jadi belum bisa kukembalikan" yang dijawab Saksi-1 "oh yek pak", selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2024 Terdakwa mengirimkan biaya sewa mobil Saksi-1 selama 10 hari pemakaian ke rekening Saksi-1 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menelepon Saksi-1 lagi dan mengatakan bahwa mobil masih lanjut karena masih dipakai keluarga Terdakwa di Sidrap, lalu Saksi-1 bilang "oh ya pak", selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2024 Terdakwa kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan pada tanggal 22 Agustus 2024 Terdakwa kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Saksi-1.

 

h.         Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2024 terakhir kalinya Saksi-1 menghubungi Terdakwa setelah itu tidak ada kontak sama sekali, namun pada tanggal tidak dapat diingat bulan Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WITA Saksi-1 datang ke Denpom XIV/1 meminta petunjuk dan saran bagaimana jika ada masalah seperti yang Saksi-1 alami selanjutnya Saksi-1 diberikan petunjuk oleh pihak Denpom XIV/1 agar permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan dahulu, bila nanti tidak ada jalan silahkan melapor secara resmi, namun sebelum Saksi-1 melapor ke Denpom XIV/1, Saksi-1 menelepon Terdakwa meminta agar pembayaran rental mobil segera dilunasi dan Saksi-1 memberitahukan kepada Terdakwa jika tidak bisa kita bayar Saksi-1 akan melapor ke Denpom XIV/1, namun Terdakwa memberikan tanggapan "silahkan saja melapor kalau itu jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah ini" Saksi-1 juga bilang "terlalu lama kita bohongi terus sudah tidak ada jalan lain lagi pak" kemudian Terdakwa menjawab kembali "melapor saja kita selesaikan nanti di Kantor Denpom XIV/1”.

 

i.          Bahwa pada tanggal 2 September 2024 Terdakwa kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan pada tanggal 23 September 2024 Terdakwa kembali membayar biaya sewa mobil tersebut sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total yang sudah dibayarkan oleh Terdakwa kepada Saksi-1 sebesar Rp. 14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

j.          Bahwa pada tanggal 18 November 2024 yang bertempat di Kantor Unit Intelrem 141/TP,  Terdakwa membuat surat pernyataan berisi janji dari Terdakwa untuk segera mengembalikan 1 (satu) unit mobil milik Saksi-1 serta membayar sisa biaya rental mobil tersebut terhitung mulai tanggal 01 September 2024 sampai tanggal 25 November 2024 paling lambat hari senin tanggal 25 November 2024. Surat pernyataan tersebut ditanda tangani oleh Terdakwa, Saksi-1 dan Sertu Wahyudi (Saksi-6) serta Sdr. Pahrul (Saksi-5) sebagai saksi, namun sampai pada hari dan tanggal yang dijanjikan Terdakwa tidak mengembalikan mobil tersebut kepada Saksi-1.

 

k.         Bahwa pada tanggal 13 Januari 2025 Terdakwa di serahkan ke Denpom XIV/1 oleh satuan Terdakwa dan untuk menjalani penahanan sementara berdasarkan Keputusan Danrem 141/Tp nomor Kep/02/1/2025 tanggal 13 Januari 2025 mulai tanggal 13 Januari 2025 s.d 01 Februari 2025 serta perpanjangan penahanan ke-1 mulai tanggal 02 Februari 2025 s.d. tanggal 03 Maret 2025 diruang Sel Denpom XIV/Bone selanjutnya Terdakwa dibebaskan dari penahanan pada tanggal 03 Maret 2025 yang sebelumnya pada tanggal 18 November 2024 Terdakwa membuat surat perjanjian di unit intel yang isinya bahwa Terdakwa akan mengembalikan mobil pada hari Senin tanggal 25 November 2024 dan membayar biaya rental sebesar Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dimana Saksi-5 ditunjuk sebagai saksi dalam surat pernyataan tersebut.

 

l.          Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, usaha rental Saksi-1 mengalami kerugian sebesar Rp. 34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), karena mobil tersebut tidak bisa direntalkan, sehingga Saksi-1 keberatan dan melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/1 pada tanggal 12 Januari 2025 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

m.        Bahwa selain itu perbuatan Terdakwa juga telah merugikan Saksi-5 karena mobil yang digadaikan Terdakwa ternyata mobil rental milik Saksi-1 sehingga Saksi-5 menuntut agar uang gadai mobil sebesar Rp. 15.000.000- (lima belas juta rupiah) dikembalikan ditambah bunga yang Terdakwa janjikan kepada Saksi-5 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya