Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
103-K/PM.III-16/AD/XI/2024 | Andri Wijaya, S.H., M.H, | Robert Tri Seven | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 103-K/PM.III-16/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/106/X/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh empat bulan Juni tahun 2000 dua puluh empat (2024) sampai dengan tanggal 12 bulan Agustus tahun 2000 dua puluh empat (2024) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2000 dua puluh empat (2024) sampai dengan bulan Agustus tahun 2000 dua puluh empat (2024) atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh empat (2024) bertempat di Kota Makassar, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari" dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa adalah anggota Hubdam XIV/Hsn yang sampai dengan adanya perkara ini masih tercatat di Kesatuan dengan jabatan sebagai Ta Hubdam XIV/Hsn dengan pangkat terakhir Pratu NRP 31180754760796. b. Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, setelah personel Hubdam XIV/Hsn melaksanakan Upacara Bendera di lapangan Mahubdam XIV/Hsn, Kasi Tuud Hubdam XIV/Hsn atas nama Mayor Cke Nana Sutisna melakukan pengecekan personel dan saat dilaksanakan pengecekan Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya Kasi Tuud memerintahkan anggota Provost untuk melakukan pencarian di sekitar Hubdam XIV/Hsn namun Terdakwa tidak ditemukan. c. Bahwa upaya yang dilakukan pihak Kesatuan setelah mengetahui Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Hubdam XIV/Hsn tanpa izin yang sah dari Kahubdam XIV/Hsn atau atasan lain yang berwenang selanjutnya melakukan pencarian di rumah Terdakwa di Asmil Hubdam XIV/Hsn dan rumah orang tua Terdakwa berdasarkan Surat Kahubdam XIV/Hsn Nomor R/785/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Daftar Pencarian atas nama Terdakwa namun Terdakwa tidak ditemukan. d. Bahwa saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin dari Kahubdam XIV/Hsn atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi personel Hubdam XIV/Hsn maupun pihak kesatuan Hubdam XIV/Hsn untuk memberitahukan keberadaannya. e. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin dari Kahubdam XIV/Hsn atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa mempunyai hutang piutang dan Terdakwa diperintahkan oleh Kahubdam XIV/Hsn untuk mengurus pernikahan Terdakwa dengan istri Terdakwa atas nama Sdri. Nirma secara dinas agar terdaftar dalam administrasi kesatuan, namun Terdakwa tidak melaksanakan perintah tersebut. f. Bahwa Terdakwa selama meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kahubdam XIV/Hsn atau pejabat lain yang berwenang Terdakwa tidak membawa barang inventaris kesatuan. g. Bahwa Terdakwa selain melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Kahubdam XIV/Hsn atau pejabat lain yang berwenang Terdakwa juga telah melakukan tindak pidana KDRT sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tahun 2021 sesuai dengan Petikan Putusan Pengadilan Militer III-16 Nomor 13-K/PM III-16/AD/I/2021 tanggal 08 Februari 2021 dengan putusan 3 (tiga) bulan penjara dengan masa percobaan 5 (lima) bulan dan pada tahun 2024 sesuai dengan Petikan Putusan Pengadilan Militer III-16 Nomor 39-K/PM III-16/AD/IV/2024 tanggal 13 Juni 2024 dengan putusan 6 (enam) bulan penjara dengan masa percobaan 9 (sembilan) bulan. h. Bahwa saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Kahubdam XIV/Hsn atau pejabat lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk tugas operasi Militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai. i. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan Hubdam XIV/Hsn sejak tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2024 sesuai dengan laporan polisi nomor : LP- 15/A-15/VIII/2024/Idik, tanggal 12 Agustus 2024 selama 38 (tiga puluh delapan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari tiga puluh hari. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |