Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
39-K/PM.III-16/AD/IV/2023 | Muh Nasrul, S,H, | Vernando Pradima | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Apr. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 39-K/PM.III-16/AD/IV/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/44/III/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Minggu tanggal dua puluh bulan November tahun 2000 dua puluh dua, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2022, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Kota Makassar Prov. Sul-sel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 2018 melalui pendidikan Secata PK Rindam II/Sriwijaya setelah lulus dilantik pangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam II/Sriwijaya Batu Raja setelah selesai dilanjutkan dengan Pendidikan Cakra di Cilodong Kab. Bogor selanjutnya ditempatkan di Yonif Para Raider 433/JS sampai dengan menjadikan perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31190052330698 jabatan Tamunisi-1 Ru SLT Kompibant Yonif Para Raider 433/JS. b. Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 21.00 Wita Praka Septio Eko Saputro (Saksi-3) yang menjabat Bintara Piket melaksanakan pengecekan apel malam di Barak Remaja Kompibant Yonif Para Raider 433/JS dan pada saat itu diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa ada keterangan selanjutnya melaporkan kepada Danton Kibant Yonif Para Raider 433/JS a.n. Lettu Inf Laksono (Saksi-1) kemudian memerintahkan Serda Marsal Vernando (Saksi-2) dan Praka Septio Eko Saputro (Saksi-3) serta anggota lainnya untuk melakukan pencarian disekitar Batalyon Para Raider 433/JS namun tidak diketemukan. c. Bahwa setelah dilakukan pencarian disekitar Batalyon dan tidak diketemukan keberadaan Terdakwa kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Danyonif Para Raider 433/JS dan setelah dilakukan tracking nomor HP Terdakwa didapat titik posisi Terdakwa yaitu di sekitaran Jl. Manuruki Kota Makassar sehingga Danyonif Para Raider 433/JS memerintahkan Saksi-1 dan Saksi-2 menuju tempat yang dimaksud namun sesampainya ditempat tersebut Terdakwa tidak diketemukan sehingga Saksi-1 dan Saksi-2 kembali ke Batalyon untuk melaporkan kepada Danyonif Para Raider 433/JS. d. Bahwa menurut pengakuan Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa telah melakukan kejahatan terhadap pacarnya sendiri Sdri. Zulkiska yaitu telah menyutubuhi Sdri. Zulkiska di kebun kosong samping Asrama Yonif 433/JS setelah itu membuang tubuh Sdri. Zulkiska ke dalam sungai dan mengambil HP serta sepeda motor milik Sdri. Zulkiska sehingga Terdakwa merasa ketakutan dan pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif Para Raider 433/JS. e. Bahwa Terdakwa selama meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif Para Raider 433/JS yaitu bersembunyi di tempat kost temannya a.n.dr. Syahrul yang berada di Jl. Manuruki Kota Makassar selama 3 (tiga) hari selanjutnya terbang ke Jakarta dan tinggal di rumah kenalannya Sdr. Wisnu selama 2 (dua) Minggu setelah itu pergi ke Martapura Sumatera Selatan di rumah Omnya a.n. Sdr. Heri selama 21 (dua puluh satu) hari. f. Bahwa Terdakwa selama pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif Para Raider 433/JS tidak pernah memberi kabar kepada satuan tentang keberadaannya karena merasa takut. g. Bahwa Terdakwa berniat menyerahkan diri ke Kesatuan Yonif Para Raider 433/JS sehingga pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 Terdakwa berangkat dari Martapura Sumatera Selatan dengan menggunakan transportasi Bus menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 1 Januari 2022 sekira pukul 23.00 Wita dengan menggunakan Pesawat Sriwijaya Air Terdakwa berangkat menuju Makassar dan tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada pukul 02.00 Wita, setibanya di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Terdakwa langsung ditangkap oleh anggota Pomdam XIV/Hasanuddin yang dipimpin oleh a.n. Kapten Cpm Hendro Purwanto lalu langsung di bawa ke markas Pomdam XIV/Hasanuddin untuk dimintai keterangan setelah itu dilakukan penahanan di Staltahmil Pomdam XIV/Hasanuddin sampai dengan sekarang. h. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif Para Raider 433/JS sejak hari Minggu tanggal 20 November 2022 sampai dengan hari Minggu tanggal 2 Januari 2023 atau selama 44 (empat puluh empat) hari secara berturut-turut. i. Bahwa Terdakwa pada saat meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif Para Raider 433/JS Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan dan Negara Kesatuan RI dalam keadaan aman serta Kesatuan Yonif Para Raider 433/JS tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |