Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
43-K/PM.III-16/AD/IV/2023 Andri Wijaya, S.H., M.H, Akhyar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 43-K/PM.III-16/AD/IV/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/41/III/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke- 2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Andri Wijaya, S.H., M.H,
Terdakwa
NoNama
1Akhyar
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal sembilan belas bulan Desember tahun 2000 dua puluh dua sampai dengan tanggal dua puluh empat bulan Januari tahun 2023, setidak-tidaknya dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 di Kantor Denkesyah 14.04.01 Bone Kesdam XIV/Hasanuddin Kab. Bone Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dengan cara-cara sebagai   berikut :

  1. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktif menjabat sebagai Tamudi Ambulance IGD Rumkit Dr. M. Yasin Denkesyah 14.04.01 Bone Kesdam XIV/Hsn dengan pangkat Kopda NRP. 31081789340287.
  2. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan Denkesyah 14.04.01 Bone Kesdam XIV/Hsn di Kab. Bone Sulawesi Selatan sejak tanggal 19 Desember 2022 dan sampai dengan sekarang Terdakwa belum kembali ke kesatuan Kesdam XIV/Hsn.
  3. Bahwa kemudian kesatuan Denkesyah 14.04.01 Bone Kesdam XIV/Hsn berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa yaitu melakukan pencarian ditempat-tempat yang biasa dikunjungi Terdakwa dan ditempat tinggal Terdakwa di BTN Bumi Cilellang Mas Jl. Sungai Pareman Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone Sulsel dan di Kalampange Desa Kajaolaliddong Kec. Barebbo Kab. Bone Sulsel namun hasilnya nihil.
  4. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Dandenkesyah 14.04.01 Bone Kesdam XIV/Hsn atau atasan lain yang berwenang tidak dilengkapi dengan Surat Izin dan tidak diketahui penyebabnya sehingga Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin tersebut.
  5. Bahwa kemudian kesatuan Denkesyah 14.04.01 Bone Kesdam XIV/Hsn melimpahkan perkara Terdakwa kepada Denpom XIV/1 Bone untuk diproses lebih lanjut sesuai surat pelimpahan berkas perkara terhadap Terdakwa oleh Dandenkesyah 14.04.01 Bone Kesdam XIV/Hsn Nomor : R/04/I/2023 tanggal 18 Januari 2023.
  6. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Dandenkesyah 14.04.01 Bone Kesdam XIV/Hsn Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan dan Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan untuk memberitahukan tentang keberadaan baik melalui berita telepon maupun berita surat.
  7. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Dandenkesyah 14.04.01 Bone Kesdam XIV/Hsn tanpa ijin yang sah dari Kakesdam XIV/Hsn atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-03/A-03/I/2023/Idik tanggal 24 Januari 2023 atau selama 37 (tiga puluh tujuh) hari secara berturut-turut yang berarti lebih lama dari tiga puluh hari.
  8. Bahwa Selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Dandenkesyah 14.04.01 Bone Kesdam XIV/Hsn tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
Pihak Dipublikasikan Ya