Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
44-K/PM.III-16/AD/VI/2025 Kolonel Chk Andri Wijaya, S.H., M.H. Ahmad Albar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 44-K/PM.III-16/AD/VI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/33/V/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kolonel Chk Andri Wijaya, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Ahmad Albar
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa  Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh enam bulan Desember tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal enam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan Februari  tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 dan 2025, bertempat di Koramil 1404/Lanrisang Kodim 1404/Pinrang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”,  dengan cara: 

 

a.         Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang yang masih berdinas aktif di Kesatuan Kodim 1404/Pinrang dan sampai dengan saat ini belum ada Putusan Pengadilan yang menyatakan Terdakwa di berhentikan dari dinas Militer, dan saat ini Terdakwa masih menjabat sebagai Babinsa Koramil 1404-08/Lanrisang dengan pangkat Sertu NRP 31040571080685.  

 

b.         Bahwa  Lettu Kav Andi Asmansyah, S.I.P (Saksi-1) dan Serda Frans Saenal (Saksi-2) mengetahui sesuai daftar absensi anggota Koramil 1404-08/Lanrisang, sejak tanggal 26 Desember 2024 Terdakwa tidak mengikuti apel pagi dan tidak melaksanakan serah terima piket di Koramil 1404/Lanrisang.

   

 

c.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin Dansat atau Atasan lain yang berwenang tidak pernah menghubungi Kesatuan baik melalui surat maupun telepon dan Handpone milik Terdakwa  tidak aktif, selanjutnya pihak Kesatuan berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di wilayah Kab. Pinrang, namun Terdakwa tidak ditemukan keberadaannya.

 

d.         Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dansat atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal  26 Desember 2024 sampai dengan sekarang berdasarkan Laporan Polisi dari Denpom XIV/1 Bone Nomor : LP-11/A-11/II/2025 tanggal 06 Februari 2025, atau selama 44 (empat puluh empat) hari secara berturut-turut yang berarti lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

 

e.         Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansat atau Atasan lain yang berwenang, seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak sedang dalam keadaan darurat perang yang ditentukan oleh penguasa yang berwenang atau dalam waktu damai, dan Terdakwa maupun Kesatuan Kodim 1404/Pinrang tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer.

Pihak Dipublikasikan Ya