Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
54-K/PM.III-16/AU/VII/2025 Kapten Chk Muh Nasrul, S.H. Heritman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 54-K/PM.III-16/AU/VII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/56/VI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kapten Chk Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Heritman
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu  (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tiga bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal dua puluh satu bulan  Maret tahun dua ribu dua puluh lima atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan bulan Maret tahun 2000 dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih pada tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di  Kesatuan Lanud Sultan Hasanuddin kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari”, dengan cara-cara sebagai berikut:

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AU pada tahun 2015 melalui Semata PK A-LXIX di Lanud Adi Soemarmo Solo, setelah lulus dilantik dengan Pangkat Prada, selanjutnya ditempatkan di Lanud Sultan Hasanuddin setelah mengalami kenaikan pangkat dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Ta Adminpers Urminpns Subsipns Dispers Lanud Sultan Hasanuddin berpangkat Pratu NRP 544675.

 

b.         Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa tidak mengikuti apel pagi yang dilaksanakan di lapangan apel Lanud Sultan Hasanuddin tanpa izin yang sah dari Danlanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang, hal tersebut diketahui oleh Kaurtipers Sibinpers Dispers Lanud Sultan Hasanuddin a.n. Letda Adm Wiryanto (Saksi-1) dan Pns. Herwati, S.AP (Saksi-2), namun baik Saksi-1 maupun Saksi-2 tidak mengetahui penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin.

 

c.         Bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak kesatuan Lanud Sultan Hasanuddin adalah melakukan pencarian terhadap Terdakwa dirumahnya dan tempat-tempat yang sering didatangi Terdakwa namun Terdakwa tidak ditemukan.         

 

d.         Bahwa Terdakwa tidak mengikuti apel pagi hari Senin tanggal 3 Februari 2025 karena Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Lanud Sultan Hasanuddin dan saat itu Terdakwa telah berada di kamar kostnya yang beralamat di Kel. Sudiang Kec. Biringkanaya Kota Makassar, Terdakwa berada di kamar kost tersebut sampai dengan tanggal 17 Februari 2025, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 08.30 Wita Terdakwa berangkat menuju Kab. Kolaka Sulawesi Tenggara menggunakan mobil travel dan tiba pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, setibanya di kota Kolaka Terdakwa  tinggal di Masjid dekat pelabuhan dan berkerja sebagai buruh kapal sampai dengan tanggal 18 Maret 2025.

 

e.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa berangkat ke rumah orang tuanya yang beralamat di Jl. Arisunggu Kel. Unaasi Kec. Anggaberi Kab. Konawe Prov. Sultra dan tiba  dirumah orang tuanya sekira pukul 23.30 Wita, dan selama berada dirumah orang tuanya tersebut, Terdakwa tidak melakukan kegiatan apa-apa selain hanya  makan, tidur dan beribadah.

 

f.          Bahwa pada tanggal 19 Maret 2025 Ba Idik Sidik Satpom Lanud Haluoleo a.n. Serda Mohamad Noor Ikhsan (Saksi-3) menerima surat dari Dansatpom Lanud Sultan Hasanuddin Nomor R/54/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang permohonan bantuan pencarian, penangkapan Terdakwa (DPO) dan Surat Perintah dari Dansatpom Lanud Sultan Hasanuddin Nomor Sprin/01/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.

 

g.         Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wita Letda Pom Dela Fuad Fauzi selaku Ps. Kasubsi Lidkrim Silidpamfik melaksanakan brifing di Kantor Satpom Lanud Haluoleo, selanjutnya sekira pukul 14.00 Wita Letda Pom Dela Fuad Fauzi bersama 3 (tiga) orang anggota Satpom Lanud Haluoleo berangkat  menuju rumah orang tua isteri Terdakwa di Kel. Tolikiri Kec. Anggaberi Kab. Konawe Prov. Sultra namun diperoleh keterangan bahwa Terdakwa sejak bulan November 2024 sudah tidak pernah datang ke rumah orang tua isterinya (mertuanya).

 

h.         Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita Saksi-3 berangkat menuju ke rumah orang tua Terdakwa di Jln. Arisunggu Kel. Unaasi Kec. Anggaberi Kab. Konawe Sulawesi Tenggara setibanya di rumah orang tua Terdakwa dengan didampingi oleh ketua RT setempat segera dilakukan pencarian terhadap Terdakwa dan ditemukan bahwa Terdakwa berada di rumah orang tuanya dan bersembunyi di dalam almari yang berada di salah satu kamar, kemudian sekira pukul 17.15 Wita Saksi-3 mengamankan Terdakwa yang sedang bersembunyi di dalam almari yang disaksikan oleh orang tua Terdakwa dan ketua RT setempat setelah itu Saksi-3 langsung berkoordinasi dengan penyidik Satpom Lanud Hasanuddin tentang penangkapan Terdakwa, lalu Terdakwa segera dibawa ke kantor Satpom Lanud Haluoleo untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Terdakwa di klinik kesehatan Lanud Haluoleo.

i.          Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Lanud Sultan Hasanuddin tanpa izin yang sah dari Danlanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi pihak Kesatuan maupun rekan kerjanya untuk memberitahukan keberadaanya baik melalui surat maupun telepon dan Terdakwa tidak membawa barang inventaris kesatuan.

 

j.          Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan Lanud Sultan Hasanuddin tanpa izin yang sah dari Danlanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang, dikarenakan Terdakwa mempunyai hutang kepada beberapa orang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 815.000.000,- (delapan ratus lima belas juta rupiah) yang tidak mampu dilunasi oleh Terdakwa.

 

k.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Lanud Sultan Hasanuddin tanpa ijin yang sah dari Danlanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 03 Februari 2025 sampai dengan tanggal 21 Maret 2025 atau selama 47 (empat puluh tujuh) hari secara berturut-turut yang berarti lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

 

l.          Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danlanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.

Pihak Dipublikasikan Ya