Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
32-K/PM.III-16/AD/III/2021 Syahrul Nasution, S.H. 1.Muhammad Taufik Akbar
2.Erwin Winardi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Dengan Sengaja Memukul Seorang Bawahan
Nomor Perkara 32-K/PM.III-16/AD/III/2021
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan R/33/III/2021
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 131 ayat (1) jo. ayat (3) KUHPM jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Syahrul Nasution, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Taufik Akbar
2Erwin Winardi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh delapan bulan Oktober tahun 2000 dua puluh, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 di Desa leko paccing Kab. Maros,  setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana: Militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seseorang bawahan atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara-cara sebagai berikut :

a.Bahwa Terdakwa-I masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 20012 Gel. II melalui Pendidikan Secata di Rindam VI Mulawarman dan setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti pendidikan Kecabangan Kesehatan di Pusdikkes Jakarta Timur  dan ditempatkan di Yonif Linud 502/Kostrad di Malang,   selanjutnya pada tahun 2013 dipindahtugaskan ke Denma Brigif Para Raider 3 Kostrad sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Ta Bedah Ton Kes Kima dengan pangkat Pratu  NRP 31120512831091.

b.Bahwa Terdakwa-II masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2006 melalui Pendidikan Secata di Rindam XIV/Hsn  dan setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti pendidikan Kecabangan  Infanteri di Dodiklatpur Bance’e Rindam XIV/Hsn  dan ditempatkan di Yonif Para Raider 431/SSP selanjutnya pada tahun 2019 dipindatugaskan ke Denma Brigif Para Raider 3 Kostrad sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Ta PSU ( Penangkis Serangan Udara) dengan pangkat berpangkat Kopda  NRP 31060390540387.

c.Bahwa berdasarakan surat perintah Pangdivif 3 Kostrad Nomor Sprin 726/IX/2020 tanggal 12 September 2020 Terdakwa-I dan Terdakwa-II dilibatkan dalam pelaksanaan latihan Standrisasi Cakra X Gelombang X T.A. 2020  yang dilaksanakan sejak tanggal 12 September 2020 sampai dengan 21 Desember 2020  yang mana Terdakwa-I terlibat sebagi Tim Kesehatan dan Terdakwa-II sebagai pelatih pendamping Pleton III Kompi II sedangkan  pelaku/peserta  latihan sebanyak 215 (dua ratus lima belas orang) yaitu Ba/Ta sebanyak 199 orang dan Pa  sebanyak 16 orang.

d.Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 05.45 Wita setelah seluruh pelaku latihan standarisasi Cakra gelombang X pembersihan diri  serta melakukan tensi tubuh  dan pemanasan di Tribun Yonif Para Raider 432/WSJ yang dipimpin oleh pelatih Jasmani a.n. Serka Laode kemudian Pajas a.n. Kapten Inf Amir  Syarifuddin (Saksi-9) selaku kordinator materi menjelaskan rute yang akan di lalui dan mekanisme kegiatan saat melakukan kegiatan Hanmars yaitu Gelombang pertama yang diberangkatkan yaitu Kompi II dan dilanjutkan oleh Kompi I dengan jeda waktu 15 (lima belas menit) sekira pukul 06.05 Wita peserta latihan latihan Standrisasi Cakra X mulai star etape 1 (daerah banteng gajah) dengan jarak tempuh 15 Km setelah itu dilanjutkan ke etape 2 (desa leko paccing) dengan jarak 10 Km dan finis di lapangan Yonif Para Raider 432/Wsj dengan berpakian PDL Tempur dilengkapi dengan senjata, ransel dan helm.

e.Bahwa pada saat pelaksanaan etape 1 saat itu  Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) yang tergabung dalam Kompi 1 dan Terdakwa-I sebagai tim Kesehatan yang bertugas  memberikan dukungan kesehatan terhadap pelatih, pendukung serta pelaku/peserta latihan dan bertanggung jawab dalam hal memberikan pertolongan dan perawatan medis kepada seluruh komponen latihan standarisasi cakra gelombang X Satjar Divif 3 Kostrad TA. 2020 serta Terdakwa-I merangkap sebagai pengemudi mobil ambulance yang melekat di belakang Kompi 1 dengan posisi dibelakang pasukan  selanjutnya sekira pukul  09.00  Wita  seluruh peserta latihan sampai di etape 1 di Kampung Gajah Kel. Sangkeang Kec. Tanralili Kab. Maros  kemudian dilanjutkan istrahat kurang lebih 20 (dua puluh menit).

f.Bahwa sekira pukul 09.45 Wita pelaku/peserta latihan standarisasi cakra gelombang X  melanjutkan ke etape 2 di Desa leko paccing Kab. Maros  dengan jarak 10 Km selanjutnya  sekira pukul 10.30 Wita saat perjalanan Saksi-2  melihat Letda Arm Holanda Simanjuntak membawakan senjata Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) dikarenakan saat itu kondisi Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) )sempoyongan/kunang-kunang dan saat  Pratu Purwanto  ingin membantu namun dilarang oleh pelatih, lalu memerintahkan untuk melanjutkan ke etape 2 selanjutnya  Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm)  ditangani oleh tim kesehatan dan pelatih membawa keluar barisan menuju ke pinggir jalan/tempat aman kemudian Terdakwa-I merapatkan mobil ambulance yang dikemudikan lalu Terdakwa-I bertanya kepada Praka Rahman yang mendampingi Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) dengan mengatakan ”bagaimana bang mau dinaikkan ke ambulance” dijawab Praka Rahman ”naik truck saja” setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalananan mendampingi Kompi 1 sampai finish di etape 2.

g.Bahwa setelah kompi 1 dan kompi 2  tiba di etape 2  tepatnya di Kampung Kassi-Kassi Desa Leko Paccing Kec. Tanralili Kab. Maros lalu melaksanakan istrahat, kemudian dr. Wasis  (Saksi-8) yang berada di etape 2 dilapori oleh Praka Rahman yang mengatakan Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) dinaikkan ke atas truck karena mengalami oleng atau lemas dan kesadarannya masih bagus , orientasinya masih baik dan dilakukan tensi pemberian minuman dan pemeriksaan nadi normal serta pendinginan kemudian  Saksi-8  memerintahkan agar tetap di observasi sampai tiba di etape 2 dan tidak lama kemudian mobil truck datang yang mengangkut pelaku/peserta latihan yang sakit a.n.  Pratu Zulkifli dan Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) langsung belok masuk ke etape 2 selanjutnya ada yang memanggil dengan mengatakan “kesehatan merapat ada yang sakit”  selanjutnya Serda Ishak (Saksi-7)  bersama dr. Mayor Ckm Wasis (Saksi-8) , Praka Zulfikar, Terdakwa I  mendatangi mobil truck sementara  Praka Jusman mengambil mobil ambulance untuk mengevakusi peserta latihan ke Rumah Sakit.

h.Bahwa Saksi-8 kembali mengevaluasi ulang dari kesadaran Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm)  saat itu masih bagus karena masih mengenal Saksi-8 , mengetahui namanya , kompinya , nomor helemnya kemudian Saksi-8 mengevaluasi denyut jantung kuat angkat 90 kali per menit  meski agak lambat (masih dibawah 100) kemudian pernapasan 30 kali permenit, suhu tubuh 36,9 derajat kemudian Saksi-8 memberikan minuman kepada Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm)  masih  meneguk  minuman  sendiri  kemudian Saksi-8 memeriksa Pratu Zulkifli yang berada diatas mobil truck yang kondisinya lebih buruk dari Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm)  karena sudah tidak sadarkan  diri kemudian Saksi-8 memerintahkan agar Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) dan Pratu Zulkifli diturunkan dari atas truck untuk mempermudah pertolongan dan observasi  lalu Saksi-8 memeriksa Pratu Zulkifli  kemudian  sementara Saksi-7 memberikan pertolongan Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) di bawah pohon bambu dengan cara memberikan kompres es batu pada bagian leher belakang dan dada sambil melonggarkan pakaian dan sepatu  Prada  Dimas  Satrio  Nugroho  (Alm)  selanjutnya memberikan air minum yang di campur oralit lalu Saksi-7 memeriksa denyut nadi Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) 85/menit sehingga kesehatan Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) membaik/normal setelah kondisi kesehatan Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) membaik dan badan sudah tidak gemetar kemudian menyerahkan kepada pelatih kemudian Saksi-8 berangkat mengevakuasi Pratu Zulkifli yang kondisinya buruk ke Rumah Sakit TK. II Pelamonia.

i.Bahwa sekira pukul 11.40 Wita Saksi-3 kembali mendatangi Prada Dimas Satrio Nugroho untuk melihat kondisi Prada Dimas Satrio  Nugroho (Alm)  yang mana saat itu Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm)  dalam kondisi pakaiannya basah dan dikendorkan  kemudian sepatunya terbuka dan tubuhnya menggigil gemetaran karena kedinginan lalu datang Saksi-2 memberikan motivasi kepada Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) kemudian Saksi-3 memberikan minuman serta mengguyur kepala Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) sambil memberikan motivasi agar tetap semangat dan dapat  melanjutkan ke etape berikutnya.

j.Bahwa sekira pukul 11. 45 Wita beberapa pelatih dan pendamping diantaranya Praka Muhammad Yasir , Prada Andi Siswandi Sukirman, Sertu Muhamamad Firmansyah dan Terdakwa-I mengerumuni Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) selanjutnya Praka Muhamad Yasir mengatakan “ cong pocong cong , pocong cong kamu kenapa lagi , main watak kamu lagi ya” lalu Praka Muhammad Yasir langsungpemukulan Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) dengan menggunkan kepalan tangan ke arah wajah pipi kanan dan pipi kiri sebanyak 2 kali sambil mengatakan “ kamu jangan main watak “ kemudian Terdakwa I  langsung mencambuk Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) menggunakan selang yang mengenai pada bagian paha kanan berkali- kali lalu Prada Andi Siswandi Sukirman menampar wajah diarah dagu kanan dan kiri berkali-kali dengan menggunakan telapak tangan dan menendang paha kiri menggunakan lutut sedangkan Sertu Firmansyah mencambuk sebanyak 2 kali sambil mengucapkan “ ini bukan kesurupan tetapi main watak lalu meninggalkan Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm).

k.Bahwa Sekira pukul 12.00 Wita Saksi-2, Letda Cpl Wahyu Dwi Abrianto  serta Letda Risky Maulana mendatangi Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) yang dalam kondisi berbaring kearah berlawanan dari posisi pertama dan kepala di topang oleh veples milik Saksi-3 selanjutnya, Saksi-2 , Saksi-3 serta Letda Risky Maulana meninggalkan Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm)  sendirian, kemudian datang  Sertu Lendi Manulang , Sertu Muhammad Firmansyah dan  Prada Andi Siswandi  Sukirman menghampiri dan mengawasi Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) lalu Sertu Firmansyah mengeluarkan selang yang berwarna hijau kemudian memukulkan ke pohon bambu untuk memastikan Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) tidak kesurupan dan dalam kondisi sadar sehingga Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) kaget dan langsung berdiri dalam waktu bersmaan kemudian Sertu Firmansyah langsung mencambuk Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) pada bagian punggung sebanyak 1 (satu) kali lalu memerintahkan Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) untuk bergabung dengan peserta latihan lainnya untuk melaksanakan makan siang.

l.Bahwa saat Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) berjalan menuju ke arah depan letda Chb Maulidi  yang berada di barisan yang dibentuk dalam kegiatan makan siang selanjutnya sesampainya di depan letda Chb Maulidi  dan Serda Renaldy Ariansyah (Saksi-4)  kemudian Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) duduk namun tidak sanggup untuk beban tubuhnya sehingga dibantu dengan tangan yang berada di tanah kemudian Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) ikut makan siang namun hanya 1 (satu) suap tangannya gemetar dan badan gemetar pandangan kosong dan teman-teman Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) yang berada disampingnya ingin membantu namun di teriyaki oleh pelatih dengan mengatakan “jangan ada yang membantu biar makan sendiri”

m.Bahwa selanjutnya datang pelatih Jas a.n. Sertu Jusman membawakan air minum serta menyuapi Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) namun dari pelatih mengatakan “ sudah tidak usah di suapi, biarkan dia makan sendiri” sehingga  Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) berusaha untuk makan sendiri namun tidak bisa karena tanganya masih gemetar sehingga Sertu Lendi Manulang yang berada di tempat tersebut langsung meninju dengan menggunakan tangan kiri mengepal mengenai rahang sebelah kiri Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) selanjutnya Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) melanjutkan untuk makan siang selanjutnya saat selesai makan siang diperintahkan untuk berdiri namun saat Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm)  berdiri badannya gemetar dan sempyongan kemudian Sertu Lendi Manulang kembali memukul dengan menggunakan tangan kanan ke bagian wajah sebanyak dua kali sehingga Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) diturunkan terjatuh ke belakang selanjutnya sekira pukul 12.05 Wita datang Terdakwa II melihat Kondisi Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) yang sedang ditindak oleh Sertu Lendi Manulang  kemudian Terdakwa II mengatakan " ah kamu lagi”  lalu Terdakwa II langsung menendang wajah Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) dengan menggunakan sepatu PDL TNI warna hitam-putih (provost) bagian telapak sepatu  yang mengenai tulang pipi sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan  mengatakan “Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) bau kotoran “ lalu meninggalkan Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm).

n.Bahwa saat kegiatan akan dilanjutkan salah satu peserta latihan berteriak dengan mengatakan  “ada bau” sehingga Kopda Darwansa (Saksi-6) mengecek ke Kompi 1 dan saat itu Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) sedang BAB (buang air besar) di celana kemudian Saksi-6 memerintahkan 3 (tiga) orang pelaku latihan a.n. Prada Muhammad Nasrul Rohandiansyah, Prada Revendra Andy dan Prada Randy  untuk membantu membersihkan kotoran Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) di sungai dengan cara Prada Revendra Andy memapah Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) diikuti oleh Prada Muhammad Nasrul Rohandiansyah dan Prada Rendy melawati jalan yang berbatu ke arah sungai.

0.Bahwa saat tiba di sungai tepatnya di dekat etape 2  untuk membersihkan kotoran  dan celana Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm)  saat itu Saksi-6  melihat Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) dalam kondisi lemah dan muka pucat selanjutnya salah satu personil yang Saksi-6  tidak mengenal identitasnya berteriak agar peserta latihan segera kembali ke tempat peristirahatan sehingga 3 (tiga) orang temannya sesama peserta latihan kembali ke tempat ransel kemudian Saksi-6 bersama Pratu Rahmat tinggal di tepi sungai bersama Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm).

p.Bahwa pada saat meninggalkan sungai tiba tiba  Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) jatuh pingsan kemudian Saksi-6 berteriak dengan mengatakan “kes..kes…” selanjutnya datang Terdakwa dan Saksi-7 ke tempat tersebut dan menemukan Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm)  sudah dalam kondisi setengah sadar lalu Terdakwa memeriksa napas dengan cara meletakan jari Terdakwa di lubang hidung Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) dan Terdakwa masih merasakan nafas Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) lalu Terdakwa bergegas mengambil oksigen yang berada di mobil ambulance kemudian Pratu Rahmat dan Saksi-6 dengan menahan kepala Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) sambil membuka kancing baju mengangkat ke tempat yang teduh kemudian  saat Terdakwa kembali ke tempat tersebut langsung melakukan RJP (Resutasi Jantung Paru) sebanyak 2 (dua) kali sikulus 1 sikulus sebanyak 30 kali genjotan didada dan 1 kali nafas buatan di mulut) bersamaan Saksi-7 memasang infus setelah itu Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) memberikan reaksi muntah dan gerakan anggota tangan memberi respon kemudian Terdakwa mempersiapkan mobil ambulance untuk mengevakuasi Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm).

q.Bahwa setelah Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) berada di mobil ambulance yang berada didalam mobil tersebut yaitu Terdakwa , Saksi-7, Praka Rahman dan Prada Siswandi namun saat diperjalanan menuju Rumah Sakit mobil ambulance yang digunakan menginjak lubang sehingga gir bok bak stir patah  kemudian Saksi-7 melaporkan hal tersebut ke Wadalat a.n. Kapten Inf Merza dan tidak lama kemudian  datang  kendaraan OZ yang dikemudikan oleh Kopda Suardi  (bak terbuka menggunakan tenda) lalu Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) dipindahkan ke mobil OZ tersebut berikut tandu ambulance yang mana kondisi Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) saat itu masih setengah sadar didampingi oleh Saksi-7 , Praka Rahman dan Prada Siswandi melanjutkan perjalanan ke Rumah Sakit  sementara Terdakwa-I berada di tempat  mobil ambulance yang rusak.

r.Bahwa setelah mengevakuasi Pratu Zulkifli ke Rumah Sakit TK. II Pelamonia  namun saat perjalanan Saksi-8 di telepon oleh Wadanlat yang memberitahukan apabila Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) sedang dievakuasi menuju Rumah Sakit TK. II Pelamonia hingga Saksi-8 menunggu di pertigaan Carangki Kab. Maros dan tidak lama kemudian Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) datang dibawa menggunakan mobil Strada Single Cabin Noregmil 1093-03 lalu Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) dipindahkan ke mobil ambulance yang digunakan oleh Saksi-8.

s.Bahwa saat dalam mobil ambulance Saksi-8 sempat memperhatikan masih ada pernapasan tetapi Saksi-8 tidak dapat memastikan efektifitasnya sampai suatu saat Saksi-8 memperhatikan Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) mengalami henti nafas sehingga Saksi-8 putuskan untuk melakukan pengecekan denyut nadi dan teryata nadi juga tidak berdenyut sehingga Saksi-8 melakukan bantuan hidup dasar berupa Resusitasi Jantung Paru (RJP) lalu melakukan beberapa siklus (kurang lebih 15 menit) sampai Saksi-8 menemukan tanda kematian pasti sehingga Saksi-8 menghentikan RJP karena Saksi-8 sudah yakin apabila Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) telah meninggal dunia dengan tanda-tanda reflek pupil negative, pupil melebar maksimal dan ujung ujung jari kaki dan tangan dingin.

t.Bahwa Letkol Inf Ahmad Daud Harahap (Saksi-10) sebagai Danlat standarisasi Cakra gelombang X tahun 2020  tiba sekira pukul 13.10 Wita di tempat diberhentikanya etape 2 dan bertemu dengan  Pasi Ops, Pasi Pam dan anggota lainnya yang memberitahukan apabila Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm)  telah di evakuasi karena sakit head struk, daire (BAB) dan pingsan sehingga tidak dapat di tangani oleh tim kesehatan  dan Saksi-8.

u.Bahwa saat Saksi-8 yakin Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) telah meninggal dunia sehinga pertimbangan taktis  Saksi-8 membawa ke RSAU dr. Dody Sardjoto yang terdekat sesampainya RSAU dr. Dody Sardjoto tindakan pertama kali memastikan kematian dengan rekam jantung (EKG) dan hasilnya dinyatakan meninggal dunia  (layar EKG menujukan garis lurus) kemudian dokter RSAU dr. Dody Sardjoto meminta ijin kepada Saksi-8 untuk melakukan pemeriksaan medis kemudian membuka pakaian Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm)  dan saat itu Saksi-8 melihat pada bagian paha dan kanan terdapat memar memanjang bewarna biru sedangkan di dada tidak nyata namun terdapat memar yang tidak jelas (samar).

v.Bahwa tidak lama kemudian Saksi-10 dihubungi Wadanlat yang menyampaikan bahwa Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm)  yang rencananya di R.S. Pelamonia namun karena kondisinya memburuk /gawat sehingga dokter memutuskan untuk dibawa di rumah sakit terdekat yaitu RSAU dr. Dody Sarjoto Makasar namun saat dalam perjalanan Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) telah meninggal sebelum tiba di RSAU dr. Dody Sarjoto Makasar selanjutnya setelah mengetahui Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm)  telah meninggal dunia sehingga Saksi-10 segera melaporkan kepada Pangdivif 3,  Asops, Asintel, Kasdiv  selanjutnya Wadanlat memerintahkan agar menghentikan seluruh kegiatan dan memerintahkan agar seluruh anggota kembali ke Home Base menggunakan mobil truck.

w.Bahwa berdasarkan permohonan Autopsi dari Pomdam XIV/Hsn Nomor R/625/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020 a.n. Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) dilakukan di  Ruang  Forensik R.S. Bhayangkara, Biddokes Polda Sulsel tanggal 28 Oktober 2020 dengan kondisi Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm)  telah meniggal dunia dan dibawa dalam peti jenasah  dan pelaksanaan otopsi terdiri dari pemeriksaan luar jenasah dan pemeriksaan dalam (bedah mayat) serta dilanjutkan dengan pemeriksaan sampel organ.

x.Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor VER/99/X/2020/Forensik dari R.S. Bhayangkara TK. II  Makassar tanggal 06 November 2020 dan di tanda tangani oleh : dr. Denny Mathius, SpF., M.Kes  SIP ; 446/13.2.09/DS.F/DKK/I/ 2019. terhadap jenasah bernama  Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm)  ditemukan tanda tanda kekerasan pada tubuh korban akibat truma tumpul. Penyebab kematian korban akibat kegagalan pernafasan oleh karena penekanan pusat pernafasan batang otak oleh pendarahan di bawah selaput otak keras (subdural hematoma) akibat trauma tumpul pada kepala.

y.Bahwa Saksi-8 pernah membaca hasil otopsi Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) dari RS. Bhayangkara Kota Makassar dengan kesimpulan :

- ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban akibat trauma tumpul 

- dari hasil foto rontgent (X-Ray) tidak ditemukan fraktur (patah tulang) pada tubuh korban.

- penyebab kematian korban diduga akibat kegagalan pernafasan oleh karena penekana pusat penafasan dibatang otak oleh pendarahan dibawah selaput otak keras (subdural hematoma) akibat trauma tumpul pada kepala.

- diperlukan pemeriksaan penunjang berupa pemeriksaan histopatalogi untuk memastikan sebab mati dan menyingkirkan adanya penyebab-penyebab kematian.

z.Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II  yang mencambuk/memukul para pelaku standarisasi Cakra Gelombang X Tahun 2020  yang mengakibatkan Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) meninggal dunia  sehingga Saksi-1 merasa keberatan dan melaporkan perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II  ke Pomdam XIV/Hsn untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut  telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 131 ayat (1) jo. ayat (3) KUHPM jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya