Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
31-K/PM.III-16/AD/III/2023 Syahrul Nasution, S.H. Ahmad Panisi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Ketidakhadiran Tanpa Ijin
Nomor Perkara 31-K/PM.III-16/AD/III/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/33/III/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Syahrul Nasution, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Ahmad Panisi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal empat belas  bulan November  tahun 2000 dua ribu dua puluh dua sampai dengan tanggal tiga belas bulan Desember tahun 2000 dua ribu dua puluh dua, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Makodim 1410/Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana : Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja  melakukan ketidakhadiran tanpa ijin  dalam waktu damai minimal satu hari dan  tidak lebih lebih lama dari tiga puluh hari”,  dengan cara-cara sebagai berikut :   

a.     Bahwa Terdakwa  masuk menjadi prajurit TNI-AD pada tahun 1995  melalui pendidikan Cata PK di Rindam XIV/Hsn setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada di lanjutkan Dikjurta Pusdikkes di Jakarta Timur dan lulus ditempatkan di Kesdam XIV/Hsn, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Babinsa Ramil 1410-01/Bissapu berpangkat Serda NRP 31960215900474;

b.         Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2022 Terdakwa minta ijin kepada istrinya  yang bernama Sdri. Gaudensia Maria  S.A (Saksi-1) untuk berangkat ke Desa binaannya di Bontolojong Kec. Uluere Kab. Bantaeng;

c.         Bahwa pada hari Senin tanggal 14 November 2022 pada saat pengecekan apel pagi anggota Kodim 1410/Bantaeng di Makodim 1410/Bantaeng oleh yang tertua dari Koramil 1410-01/Bissappu namun Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan yang sah dari Danramil 1410-01/Bissappu atau atasan yang berwenang;

d.         Bahwa kemudian Danramil 1410-01/Bissappu  memerintahkan kepada anggota untuk mencari keberadaan Tersangka dirumah dan ditempat-tempat yang biasa dikunjungi Terdakwa, namun tidak ditemukan;

e.         Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Komandan satuan atau Pejabat yang berwenang  karena  anak laki-laki Terdakwa sudah 2 (dua) kali mendaftar Polisi namun tidak lulus  kemudian Terdakwa berpikir 5 (lima) tahun lagi akan memasuki masa pensiun dan hingga sekarang belum memiliki rumah pribadi;

f.          Bahwa selama Terdakwa meninggalkan  kesatuan tanpa izin yang sah dari  Komandan kesatuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa berada di Pulau Barrang Lompo dan sekitar Pasar Sentral Makassar;

g.         Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan kesatuan atau pejabat yang berwenang Tersangka tidak membawa barang inventaris satuan;

h.         Bahwa pada tanggal 13 Desember 2022 sekira pukul 16.45 Wita, Tersangka kembali  ke Kesatuan  Kodim 1410/Bantaeng dengan cara menyerahkan diri  dan diterima oleh Pa Piket Kodim 1410/Bantaeng a.n. Serma Samaing dan diamankan kedalam sel Makodim 1410/Bantaeng dan pada tanggal 15 Desember 2022 diserahkan ke Subdenpom XIV/1-2 Bantaeng untuk diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-26/A-26/XII/2022/Idik tanggal 21 Desember 2022;

i.          Bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang wilayah NKRI  dalam keadaan damai dan  kesatuan Kodim 1410/Bantaeng tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer; dan

j.          Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 14 Nopember 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember  2022 atau selama 29  (dua puluh sembilan) hari secara berturut-turut atau tidak lebih lama dari tiga puluh  hari dalam waktu damai.

Pihak Dipublikasikan Ya