Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
31-K/PM.III-16/AD/III/2023 | Syahrul Nasution, S.H. | Ahmad Panisi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ketidakhadiran Tanpa Ijin | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 31-K/PM.III-16/AD/III/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/33/III/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal empat belas bulan November tahun 2000 dua ribu dua puluh dua sampai dengan tanggal tiga belas bulan Desember tahun 2000 dua ribu dua puluh dua, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Makodim 1410/Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD pada tahun 1995 melalui pendidikan Cata PK di Rindam XIV/Hsn setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada di lanjutkan Dikjurta Pusdikkes di Jakarta Timur dan lulus ditempatkan di Kesdam XIV/Hsn, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Babinsa Ramil 1410-01/Bissapu berpangkat Serda NRP 31960215900474; b. Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2022 Terdakwa minta ijin kepada istrinya yang bernama Sdri. Gaudensia Maria S.A (Saksi-1) untuk berangkat ke Desa binaannya di Bontolojong Kec. Uluere Kab. Bantaeng; c. Bahwa pada hari Senin tanggal 14 November 2022 pada saat pengecekan apel pagi anggota Kodim 1410/Bantaeng di Makodim 1410/Bantaeng oleh yang tertua dari Koramil 1410-01/Bissappu namun Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan yang sah dari Danramil 1410-01/Bissappu atau atasan yang berwenang; d. Bahwa kemudian Danramil 1410-01/Bissappu memerintahkan kepada anggota untuk mencari keberadaan Tersangka dirumah dan ditempat-tempat yang biasa dikunjungi Terdakwa, namun tidak ditemukan; e. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Komandan satuan atau Pejabat yang berwenang karena anak laki-laki Terdakwa sudah 2 (dua) kali mendaftar Polisi namun tidak lulus kemudian Terdakwa berpikir 5 (lima) tahun lagi akan memasuki masa pensiun dan hingga sekarang belum memiliki rumah pribadi; f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan kesatuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa berada di Pulau Barrang Lompo dan sekitar Pasar Sentral Makassar; g. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan kesatuan atau pejabat yang berwenang Tersangka tidak membawa barang inventaris satuan; h. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2022 sekira pukul 16.45 Wita, Tersangka kembali ke Kesatuan Kodim 1410/Bantaeng dengan cara menyerahkan diri dan diterima oleh Pa Piket Kodim 1410/Bantaeng a.n. Serma Samaing dan diamankan kedalam sel Makodim 1410/Bantaeng dan pada tanggal 15 Desember 2022 diserahkan ke Subdenpom XIV/1-2 Bantaeng untuk diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-26/A-26/XII/2022/Idik tanggal 21 Desember 2022; i. Bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang wilayah NKRI dalam keadaan damai dan kesatuan Kodim 1410/Bantaeng tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer; dan j. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 14 Nopember 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022 atau selama 29 (dua puluh sembilan) hari secara berturut-turut atau tidak lebih lama dari tiga puluh hari dalam waktu damai. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |