Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
4-K/PM.III-16/AD/I/2025 Muh Nasrul, S.H. Zakarias Papea Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 4-K/PM.III-16/AD/I/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/121/XII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama: Pasal 378 KUHP Atau Kedua : Pasal 372 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Zakarias Papea
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama :
 
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat)  tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga puluh satu bulan Januari tahun 2000 dua puluh empat  dan tanggal enam bulan Maret tahun 2000 dua puluh empat  di Kab. Mamasa Sulawesi Barat dan kota Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Mamasa Sulawesi Barat dan Kota Makassar, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana : “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan”,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1995 melalui pendidikan Secata PK Gel. II  di Rindam VII/Wrb di Secata B Bitung, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Rindam VII/Wrb, selanjutnya ditempatkan di Yonif 700/WYC, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini menjabat sebagai Danpos Tabulahan Koramil 1428-03/Mambi Kodim 1428/Mamasa berpangkat Serma  NRP 3195050521174.
 
 
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sertu Sudarman  (Saksi-1) sejak tahun 1995 dan kenal dengan Sdr. Sigit Yusdarianto (Saksi-3) pada bulan Januari 2024  namun keduanya tidak ada hubungan keluarga.  
c. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2024 Terdakwa menelepon Istri Saksi-1  a.n. Sdri. Yuyun Mardian (Saksi-2) menyampaikan “anakmu minat untuk masuk tes TNI AD”  lalu dijawab Saksi-2 “anak saya tidak minat lagi untuk daftar TNI AD  selanjutnya Terdakwa meminta nomor Handphone Sdr. Sigit Yusdarianto Sudarman (Saksi-3) kepada Saksi-1 sehingga Terdakwa menghubungi Saksi-3 dan membujuk untuk mengikuti tes seleksi penerimaan Secata TNI AD Gel I Tahun 2024, setelah itu kemudian Terdakwa menghubungi Saksi-1 melalui telepon menyampaikan bahwa  Saksi-3 ingin ikut tes seleksi penerimaan TNI AD, serta bertanya kepada Saksi-2  “ada
 berapa uang kamu di Bank”, Saksi-1 jawab “uang saya di  rekering hanya Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya Terdakwa menyampaikan lagi “biar nanti saya bantu anakmu, jadi transfer saja dahulu itu dana yang Rp 150.000.000,- (setatus lima puluh juta rupiah) ke rekening saya”  karena Saksi-1 percaya maka Saksi-1 mentransfer uang tersebut ke rekening BRI Nomor 064201079730505 a.n. Zakarias Papea  (Terdakwa)  melalui  Unit Bank BRI Desa Wonorejo Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur sebelum Saksi-3 mengikuti seleksi penerimaan Secata PK TNI AD Gel I Tahun 2024.
 
d. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024, Terdakwa  menghubungi Saksi-1 melalui telepon untuk  bertemu di Café Daeng Ali di Kota Makassar, setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi-1 kemudian Terdakwa minta uang tambahan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)  kemudian Saksi-1 mentransfer lagi  uang ke rekening BRI Nomor 064201079730505 milik Terdakwa sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga Terdakwa telah menerima uang dari Saksi-1 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) lalu Terangka membuat kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), kwitansi tersebut dipegang oleh Saksi-1
 
e. Bahwa pada bulan Maret   2024, Saksi-3 mengikuti seleksi penerimaan Secata PK TNI AD Gel. I TA 2024 namun Saksi-3 dinyatakan tidak lulus pada tes Parade  ditingkat Panda, selanjutnya pada bulan April 2024,  Terdakwa menghubungi kembali Saksi-1  melalui WhatsApp menyampaikan bahwa Saksi-3 bisa dimunculkan namanya  kembali untuk mengikuti tes selanjutnya, namun membutuhkan uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun Saksi-1  tidak dapat menyiapkan uang tambahan tersebut tetapi  Saksi-1 hanya sanggup menyiapkan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 22 April 2024 Saksi-1 mengirim uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening BRI milik Terdakwa sehingga Terdakwa telah  menerima uang dari Saksi-1 secara keseluruhan sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).  
 
f. Bahwa pada tanggal 27 April 2024, karena Saksi-3 tidak dipanggil kembali untuk mengikuti seleksi tes penerimaan Secata PK  TNI AD Gel. I TA.  2024, Saksi-1 kemudian menghubungi Terdakwa melalui telepon meminta Terdakwa mengembalikan uang milik Saksi-1 sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)  dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang milik Saksi-1 tersebut sebelum tanggal 20  Mei 2024, tetapi setelah tanggal 20 Mei 2024 Terdakwa belum mengembalikan uang milik Saksi-1  serta Terdakwa tidak bisa dihubungi lagi melalui telepon  sehingga Saksi-1 datang ke Kodim 1428/Mamasa menghadap Pasi Intel Kodim 1428/Mamasa a.n. Lettu Inf Makmur (Saksi-4) untuk melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut.
 
g. Bahwa Terdakwa tidak terlibat sebagai  panitia seleksi penerimaan Secata PK TNI AD Gel. I TA 2024  dan tidak  mempunyai kemampuan untuk membantu kelulusan Saksi-3 dalam mengikuti tes seleksi penerimaan Secata PK TNI AD Gel. I TA.  2024 namun hanya memberi janji saja kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa dapat membantu meluluskan Saksi-3 dalam mengikuti tes seleksi penerimaan Secata PK TNI AD Gel. I TA.  2024 untuk memperoleh keuntungan pribadi. 
 
 
h. Bahwa  akibat perbuatan Terdakwa yang berjanji bisa membantu meluluskan Saksi-3 dalam mengikuti tes seleksi penerimaan Secata PK TNI AD Gel. I TA.  2024 namun Saksi-3 dinyatakan tidak lulus sehingga Saksi-1 dan Saksi-2 merasa ditipu dan dirugikan oleh Terdakwa dengan kerugian sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/1-3 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-09/A-09/VIII/2024/IDIK tanggal 26 Agustus 2024.
 
 
Atau 
 
Kedua:
 
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat)  tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga puluh satu bulan Januari tahun 2000 dua puluh empat  dan tanggal enam bulan Maret tahun 2000 dua puluh empat  di Kab. Mamasa Sulawesi Barat dan kota Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Mamasa Sulawesi Barat dan Kota Makassar, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana : “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan”,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1995 melalui pendidikan Secata PK Gel. II  di Rindam VII/Wrb di Secata B Bitung, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Rindam VII/Wrb, selanjutnya ditempatkan di Yonif 700/WYC, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini menjabat sebagai Danpos Tabulahan Koramil 1428-03/Mambi Kodim 1428/Mamasa berpangkat Serma  NRP 3195050521174.
 
 
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sertu Sudarman  (Saksi-1) sejak tahun 1995 dan kenal dengan Sdr. Sigit Yusdarianto (Saksi-3) pada bulan Januari 2024  namun keduanya tidak ada hubungan keluarga. 
 
c. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2024 Terdakwa menelepon Istri Saksi-1  a.n. Sdri. Yuyun Mardian (Saksi-2) menyampaikan “anakmu minat untuk masuk tes TNI AD”  lalu dijawab Saksi-2 “anak saya tidak minat lagi untuk daftar TNI AD  selanjutnya Terdakwa meminta nomor Handphone Sdr. Sigit Yusdarianto Sudarman (Saksi-3) kepada Saksi-1 sehingga Terdakwa menghubungi Saksi-3 dan membujuk untuk mengikuti tes seleksi penerimaan Secata TNI AD Gel I Tahun 2024, setelah itu kemudian Terdakwa menghubungi Saksi-1 melalui telepon menyampaikan bahwa  Saksi-3 ingin ikut tes seleksi penerimaan TNI AD, serta bertanya kepada Saksi-2  “ada berapa uang kamu di Bank”, Saksi-1 jawab “uang saya di  rekering hanya Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya Terdakwa menyampaikan lagi “biar nanti saya bantu anakmu, jadi transfer saja dahulu itu dana yang Rp 150.000.000,- (setatus lima puluh juta rupiah) ke rekening saya”  karena Saksi-1 percaya maka Saksi-1 mentransfer uang tersebut ke rekening BRI Nomor 064201079730505 a.n. Zakarias Papea  (Terdakwa)  melalui  Unit Bank BRI Desa Wonorejo Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur sebelum Saksi-3 mengikuti seleksi penerimaan Secata PK TNI AD Gel I Tahun 2024.
 
d. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024, Terdakwa  menghubungi Saksi-1 melalui telepon untuk  bertemu di Café Daeng Ali di Kota Makassar, setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi-1 kemudian Terdakwa minta uang tambahan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)  kemudian Saksi-1 mentransfer lagi  uang ke rekening BRI Nomor 064201079730505 milik Terdakwa sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga Terdakwa telah menerima uang dari Saksi-1 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) lalu Terangka membuat kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), kwitansi tersebut dipegang oleh Saksi-1
 
e. Bahwa pada bulan Maret   2024, Saksi-3 mengikuti seleksi penerimaan Secata PK TNI AD Gel. I TA 2024 namun Saksi-3 dinyatakan tidak lulus pada tes Parade  ditingkat Panda, selanjutnya pada bulan April 2024,  Terdakwa menghubungi kembali Saksi-1  melalui WhatsApp menyampaikan bahwa Saksi-3 bisa dimunculkan namanya  kembali untuk mengikuti tes selanjutnya, namun membutuhkan uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun Saksi-1  tidak dapat menyiapkan uang tambahan tersebut tetapi  Saksi-1 hanya sanggup menyiapkan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 22 April 2024 Saksi-1 mengirim uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening BRI milik Terdakwa sehingga Terdakwa telah  menerima uang dari Saksi-1 secara keseluruhan sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).  
 
f. Bahwa pada tanggal 27 April 2024, karena Saksi-3 tidak dipanggil kembali untuk mengikuti seleksi tes penerimaan Secata PK  TNI AD Gel. I TA.  2024, Saksi-1 kemudian menghubungi Terdakwa melalui telepon meminta Terdakwa mengembalikan uang milik Saksi-1 sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)  dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang milik Saksi-1 tersebut sebelum tanggal 20  Mei 2024, tetapi setelah tanggal 20 Mei 2024 Terdakwa belum mengembalikan uang milik Saksi-1  serta Terdakwa tidak bisa dihubungi lagi melalui telepon  sehingga Saksi-1 datang ke Kodim 1428/Mamasa menghadap Pasi Intel Kodim 1428/Mamasa a.n. Lettu Inf Makmur (Saksi-4) untuk melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut.
 
g. Bahwa Terdakwa tidak terlibat sebagai  panitia seleksi penerimaan Secata PK TNI AD Gel. I TA 2024  dan tidak mampu untuk membantu kelulusan Saksi-3 dalam mengikuti tes seleksi penerimaan Secata PK TNI AD Gel. I TA.  2024 namun hanya memberi janji saja kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa dapat membantu meluluskan Saksi-3 dalam mengikuti tes seleksi penerimaan Secata PK TNI AD Gel. I TA.  2024 untuk memperoleh keuntungan pribadi. 
 
h. Bahwa Terdakwa telah menerima uang dari Saksi-1 sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)  dengan tujuan untuk digunakan mengurus dan   meluluskan Saksi-3 dalam mengikuti tes seleksi penerimaan Secata PK TNI AD Gel.  I TA. 2024, namun uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi  Terdakwa sendiri. antara lain  sebagai biaya transfortasi  dari Makassar  ke Mamasa sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sedangkan yang Rp 200.000.000,-  (dua ratus juta rupiah) digunakan Terdakwa untuk membiayai uang kuliah anak Terdakwa di Universitas Bosowa Makassar, bukan digunakan untuk mengurus Saksi-3 dalam mengikuti tes penerimaan Secata PK TNI AD  Gel. I TA.  2024.
 
i. Bahwa  akibat perbuatan Terdakwa yang berjanji bisa membantu meluluskan Saksi-3 dalam mengikuti tes seleksi penerimaan Secata PK TNI AD Gel. I TA.  2024 namun Saksi-3 dinyatakan tidak lulus sehingga Saksi-1 dan Saksi-2 merasa ditipu dan dirugikan oleh Terdakwa dengan kerugian sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/1-3 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-09/A-09/VIII/2024/IDIK tanggal 26 Agustus 2024.
Pihak Dipublikasikan Ya