Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
35-K/PM.III-16/AD/III/2023 | Andri Wijaya, S.H., M.H, | Thomson Ricard Sambera | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 35-K/PM.III-16/AD/III/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Feb. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/28/II/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh enam bulan Oktober tahun 2000 dua puluh dua sampai dengan tanggal empat bulan Januari tahun 2000 dua puluh tiga, setidak-tidaknya dalam tahun Dua ribu dua puluh dua sampai dengan tahun Dua ribu dua puluh tiga di Ajen Divif 3 Kostrad, setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketikhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktif menjabat sebagai Baurminruskamzah Siminpers Ajen Divif 3 Kostrad dengan pangkat terakhir Serda NRP 21190201920699. b. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2022 saat Serda Dede Rahmat (Saksi-1) sedang melaksanakan piket di Satuan Ajen Divif 3 Kostrad sekira pukul 07.50 Wita Saksi-1 melakukan pengecekan Apel pagi personel Ajen Divif 3 Kostrad, namun Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan yang sah (TK), selanjutnya Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Kaajen Divif 3 Kostrad a.n Letkol Caj Drs. Hariadi, selanjutnya sekira pukul 08.00 Wita Saksi-1, Serda Ikbal Alam Abdullah (Saksi-2) dan 1 (satu) orang anggota Provost a.n Pratu Rusman diperintahkan oleh Kaajen Divif 3 Kostrad untuk melakukan pengecekan di Barak remaja Ajen Divif 3 Kostrad dan di dalam komplek Devisi 3 Kostrad namun Terdakwa tidak ditemukan. c. Bahwa pihak kesatuan Ajen Divif 3 Kostrad telah berupaya melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa dan memerintahkan anggota Staf Intel Ajen Divif 3 Kostrad yaitu Saksi-2 dan 1 (satu) orang anggota Provost a.n Pratu Rusman untuk melakukan pencarian tehadap Terdakwa di rumah orangtuanya di Asrama Kodam XIV/Hsn di Kab. Gowa dan di Kota Makassar namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga Kaajen Divif 3 Kostrad membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : R/38/XI/2022 tanggal 28 November 2022 dan melimpahkan perkara Terdakwa ke Danpomdam XIV/Hsn sesuai surat Nomor : R/50/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022. d. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Kaajen Divif 3 Kostrad atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa memiliki hutang piutang di Bank BRI sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Kaajen Divif 3 Kostrad atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan maupun rekan kerjanya untuk memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon. f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Kaajen Divif 3 Kostrad atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 04 Januari 2023 sesuai Laporan polisi Nomor : LP-02/A-02/I/2023/Idik tanggal 04 Januari 2023 atau selama 71 (tujuh puluh satu) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh hari). g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Kaajen Divif 3 Kostrad atau atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer dan NKRI dalam keadaan damai. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |