INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 73-K/PM.III-16/AD/X/2025 | Kapten Chk Muh Nasrul, S.H. | Eriyandi Arsyam | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 73-K/PM.III-16/AD/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/72/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh enam Desember dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh tiga Januari dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan bulan Januari tahun 2000 dua puluh lima bertempat di Yonif 721/Mks atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih dari tiga puluh hari, sejak petindak telah menjalankanseluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan disersi atau melakukan ketidakhadiran tanpa izin.”dengan cara-cara sebagai berikut
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2021 melalui Pendidikan Secata PK di Rindam XIV/Hsn di Malino Kab. Gowa, setelah lulus dilantik dengan Pangkat Prada, selanjutnya mengikuti Dikjurtaif di Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn Bance’e Kab. Bone kemudian ditempatkan di Yonif 721/Mks Kab. Pinrang hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Ta Yonif 721/Mks, berpangkat Prada NRP 31210454250400.
b. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 04.30 Wita setelah selesai melaksanakan ibadah sholat subuh Terdakwa berangkat ke rumah mama Tito yang terletak di samping Asrama Yonif 721/Mks selanjutnya sekira pukul 06.30 Wita Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. Enseng yang beralamat di Batulapa Kab. Pinrang dengan menumpang kendaraan masyarakat yang lewat dan tiba di rumah Sdr. Enseng sekira pukul 07.30 Wita
c. Bahwa Serda Asmir Sayman (Saksi-1) mengetahui dari Pratu Rahmatul Ramadan (Saksi-2) yang memberitahukan apabila Terdakwa meninggalkan Kesatuan Yonif 721/Mks, tanpa ijin yang sah dari Danyonif 721/Mks, atau atasan lain yang berwenang pada tanggal 26 Desember 2024 selanjutnya pada saat apel pagi Pasipers Yonif 721/Mks atas nama Lettu Inf Yuzrizal dan Pa Jaga Yonif 721/Mks atas nama Kapten Inf Doni memerintahkan beberapa anggota Staf Intel dan Provos untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Markas Yonif 721/Mks dan mendatangi rumah keluarga Terdakwa namun tidak ditemukan.
d. Bahwa selama Terdakwa berada dirumah Sdr. Eseng sejak tanggal 26 Desember 2024 sampai dengan 22 Januari 2025 Terdakwa tidak melakukan kegiatan apapun dan Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan Yonif 721/Mks selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wita Ibu Terdakwa atas nama Sdri. Syamsiar menghubungi Sdr. Enseng dan berpesan agar Terdakwa kembali kerumah di Parepare karena akan menghadap Kasbrigif 11/BS selanjutnya sekira pukul 22.30 Wita Terdakwa berangkat dari rumah Sdr. Enseng menuju kerumah orang tua Terdakwa di Asrama Kodim 1405/Parepare dan tiba sekira pukul 23.30 Wita.
e. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa beserta ibunya menghadap Kasbrigif 11/BS di Rujab Kasbrigif 11/BS lalu perintah dari Kasbrigif 11/BS agar Terdakwa datang ke Mako Brigif 11/BS pada tanggal 24 Januari 2025 kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 06.00 Wita Terdakwa datang ke Mako Brigif 11/BS selanjutnya sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa menghadap Kasbrigif 11/BS dan perintah dari Kasbrigif melalui ajudannya atas nama Pratu Mutrika agar Terdakwa menghadap Pasiintel Brigif 11/BS.
f. Bahwa sekira pukul 09.20 Wita Terdakwa meminta izin kepada Pratu Mutrika untuk pergi kamar mandi namun Terdakwa pergi meninggalkan Mako Brigif 11/BS dengan cara melewati garasi kemudian menuju rumah orang tua Terdakwa di Asrama Kodim 1405/Parepare setelah tiba dan bertemu dengan ibunya lalu Terdakwa menyampaikan kepada ibunya bahwa Terdakwa akan diproses hukum kemudian dijawab oleh ibu Terdakwa “tidak apa apa kamu kembali saja ke kantor Brigif 11/BS” selajutnya sekira pukul 15.00 Wita tanpa sepengetahuan orangtuanya Terdakwa meninggalkan rumahnya dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah Sdr. Haya di Benteng Kab. Pinrang dan tiba sekira pukul 15.30 Wita dan saat berada di rumah Sdr. Haya Terdakwa tidak melakukan kegiatan apapun.
g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Yonif 721/Mks tanpa ijin yang sah dari Danyonif 721/Mks atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan maupun rekan kerjanya untuk memberitahukan keberadaanya baik melalui surat maupun telepon .
h. Bahwa berdasarkan surat Danyonif 721/Mks No. R/03/DPO/I/2025 tanggal 06 Januari 2025 tentang permohonan bantuan pencarian orang atas nama Terdakwa dan surat perintah Dandenpom XIV/2 No. Sprin /9/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang perintah melaksanakan penyelidikan dan pengamanan fisik serta Observasi di wilyah hukum Denpom XIV/2 selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wita Bamin Lidpamfik atas nama Serda Pandi (Saksi-4) mendapatkan informasi apabila Terdakwa berada di rumah keluarganya atas nama Sdri. Haya di Jl. Bendungan Benteng Kec. Patampanua Kab. Pinrang.
i. Bahwa sekira pukul 21.00 Wita Pasilidpamfik beserta anggota Balaklap Lidpamfik Denpom XIV/2 yakin apabila Terdakwa berada di rumah tersebut kemudian Pasilidpamfik mengetuk pintu rumah selanjutnya saat pintu rumah terbuka kemudian Pasilidpamfik meminta izin untuk memeriksa setiap kamar dan ditemukan Terdakwa tertidur disalah satu kamar dirumah tersebut kemudian personil Lidpamfik langsung mengamankan Terdakwa selanjutnya sekira pukul 21.15 Wita anggota Denpom XIV/2 membawa Terdakwa ke kantor Denpom XIV/2 untuk dimintai keterangan.
j. Bahwa alasan Terdakwa meninggalkan Kesatuan Yonif 721/Mks dikarenakan Terdakwa merasa takut apabila permasalahan dengan isteri Pratu Hasbullah atas nama Sdr. Ririn dilimpahkan ke Denpom XIV/2.
k. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Yonif 721/Mks tanpa izin yang sah dari Danyonif 721/Mks atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 26 Desember 2024 sampai dengan tanggal 23 Januari 2025 atau selama 29 (dua puluh Sembilan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 1 (satu) hari dan tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
l. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 721/Mks atau atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer dan NKRI dalam keadaan damai
m. Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 721/Mks atau atasan lain yang berwenang dan telah disidangkan di Pengadilan Militer III-16 Makassar dan diputus perkaranya dengan Nomor 70-K/PM.III-16/IX/2024 tanggal 7 November 2024 dengan amar putusan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan pidanapnya telah dijalani seluruhnya oleh Terdakwa.
n. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 721/Mks atau atasan lain yang berwenang sehingga Saksi-1 melaporkan Terdakwa kepada Denpom XIV/2 Parepare untuk diproses berdasarkan laporan polisi Nomor LP-04/A-04/II/2025/idik tanggal 30 Januari 2025. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
