Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
40-K/PM.III-16/AD/V/2025 Kolonel Chk Andri Wijaya, S.H., M.H. VIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 40-K/PM.III-16/AD/V/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/36/V/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) Jo Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kolonel Chk Andri Wijaya, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1VIAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

a.         Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktif sebagai Ta Yonarmed 6/TMR/3 Kostrad  dengan pangkat terakhir Prada NRP 31201111111198.

                                 

 

b.         Bahwa  pada hari Sabtu  tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 13.35 Wita atau pada saat melaksanakan  Apel Izin Bermalam (IB) Yonarmed 6/TMR/3 Kostrad, yang diambil oleh Lettu Arm Alwan Jabar, A. Md, Kep, di depan Kantor Baterai Markas Yonarmed 6/TMR, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya Lettu Arm Alwan Jabar, A. Md. Kep memerintahkan Prada Muh. Fadlyansah Madjid  (Saksi-2)  dan Sertu Akhid Bagus Panuntun (Saksi-1)  mencari Terdakwa di Asmil Yonarmed 6/TMR/3 Kostrad dan tempat-tempat lain yang sering dikunjungi oleh Terdakwa, namun Terdakwa tidak ditemukan.

 

c.         Bahwa Terdakwa selama meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonarmed 6/TMR/3 Kostrad atau atasan lain yang berwenang  tidak pernah menghubungi Kesatuan untuk memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon.

 

d.         Bahwa setelah melakukan pencarian terhadap Terdakwa namun tidak ditemukan, selanjutnya Danrai Markas Yonarmed 6/TMR/3 Kostrad  melaporkan ketidakhadiran Terdakwa  tanpa  izin   kepada   Danyonarmed 6/TMR/3 Kostrad  kemudian  Danyonarmed 6/TMR/3 Kostrad menerbitkan Surat Nomor R/04/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang Bantuan Pencarian dan Penangkapan terhadap Terdakwa, serta membuat surat Nomor R/01/DPO/I/2025  tanggal 10 Januari 2025  tentang Daftar pencarian Terdakwa untuk ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

e.         Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonarmed 6/TMT/3 Kostrad atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 4 Januari 2025    sampai dengan tanggal 24 Februari 2025  atau selama 52 (lima puluh dua) hari secara berturut-turut yang berarti lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

 

f.          Bahwa Terdakwa pada saat meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonarmed 6/TMR/3 Kostrad atau atasan lain yang berwenang, seluruh wilayah Negara Kesatuan RI dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Yonarmed 6/TMR/3 Kostrad  tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer.

 

g.         Bahwa sebelumnya pada tahun 2023 Terdakwa pernah melakukan tindak pidana desersi dan telah diputus 6 (enam) bulan penjara berdasarkan Putusan  Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 73-K/PM.III-16/AD/IX/2023 tanggal 11 Oktober 2023, dan pidanya telah dijalani seluruhnya di Lemasmil IV Makassar.

Pihak Dipublikasikan Ya