INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
27-K/PM.III-16/AD/III/2021 | Hasta Sukidi, S.H. | Sukandi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Mar. 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Dengan Sengaja Dengan Tindakan Nyata Menyerang Seorang Atasan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 27-K/PM.III-16/AD/III/2021 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Mar. 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/25/III/2021 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 23 September 2000 dua puluh, setidak-tidaknya dalam tahun 2020 di Yonif Para Raider 432/WSJ, setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana : Militer yang sengaja dengan tindakan nyata, menyerang seseorang atasan,melawannya dengan kekerasan, merampas kemerdekaannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melaksanakan atau mengabaikan suatu pekerjaan dinas yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2013 melalui Pendidikan Secata A di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti pendidikan Kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Bance’e, dan ditempatkan di Yonif Para Raider 431/SSP hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Danpokpan-2/Ru-3/I/Kipan-C Yonif Para Raider 431/SSP/3/3 Kostrad dengan pangkat Praka NRP 31130285120693.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Praka Arjunaidin (Saksi-3) yang merupakan atasan Terdakwa pada bulan Oktober 2020, saat Saksi-3 bergabung sebagai peserta latihan Standarisasi Cakra Gel. X TA. 2020, dalam hubungan atasan dan bawahan, namun tidak ada hubungan keluarga.
c. Bahwa berdasarkan surat perintah Panglima Divisi 3 Kostrad Nomor Sprin/726/IX/2020 tanggal 12 September 2020, Terdakwa terlibat sebagai pelaksana latihan atau pendamping Kompi 1 dalam latihan Standarisasi Cakra Gel X TA. 2020 di Yonif Para Raider 431/SSP di Kariango yang dilaksanakan mulai tanggal 23 September 2020 sampai dengan tanggal 21 Desember 2020.
d. Bahwa adapun kegiatan latihan yang dilakukan diantaranya yaitu menembak jatri (senjata ringan), renang Militer, Navigasi Darat, PJD (Pertempuran Jarak Dekat), rentis (renang taktis), patroli, hanmars, mounteneering, HTF, lintas medan, personel yang terlibat dalam latihan tersebut masing-masing dari Divif 3 Kostrad, Denpal Divif 3 Kostrad, Denpom Divif 3 Kostrad, Denhub Divif 3 Kostrad, Ajen Divif 3 Kostrad, Kikav Divif 3 Kostrad, Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad dan Yonarmed 6/105/Trk/3 Kostrad.
e. Bahwa pada tanggal 23 September 2020 saat pelaksanaan latihan Saksi-3 melakukan kesalahan diantaranya menembak peluru senjata tidak dapat ditembakan / tidak meletus sehingga Terdakwa dan Praka Muh Yasir (Saksi-2) mencambuk punggung dan paha secara berkali-kali dengan menggunakan selang air yang berukuran 50 (lima puluh) cm terhadap beberapa orang peserta latihan lainnya termasuk Saksi-3 yang merupakan atasan Terdakwa maupun Saksi-2 bertempat di jalan dekat lapangan Yonif Para Raider 432/WSJ.
f. Bahwa sekira pukul 11.00 Wita, saat kegiatan latihan Patroli Terdakwa dan Saksi-2 yang merupakan bawahan Saksi-3 melakukan pemukulan terhadap Saksi-3 di samping lapangan 432/SWJ dilanjutkan Terdakwa mencambuk Saksi-3 sebanyak 50 (lima puluh) kali serta belasan peserta latihan lainnya, setelah itu Terdakwa kembali melakukan tindakan terhadap seluruh peserta latihan Cakra X Kompi 1 termasuk Saksi-3 dengan cara memerintahkan untuk membasahi pakaian dengan cara berguling digenangan air di jalan depan barak kompi 1 sambil melakukan pemukulan dengan menggunakan selang air warna biru, kemudian setelah kegiatan apel malam, seluruh peserta latihan dikumpulkan oleh piket Kompi a.n. Kopda Sawing di depan barak Kompi A Yonif 432/SWJ untuk melakukan sikap tobat dengan cara posisi kepala menyentuh tanah dan kedua tangan berada dibelakang punggung sambil Terdakwa dan Saksi-2 mencambuk Saksi-3 termasuk peserta latihan lainnya dengan menggunakan selang air yang sudah dimodifikasi tersebut.
g. Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan Saksi-2 tersebut, Praka Arjunaidin (Saksi-3) mengalami tampak bekas luka pada daerah punggung pada beberapa tempat dengan kesimpulan bekas luka multiple, sesuai dengan Visum Et Repertum dari RS. TK.II 14.05.01 Pelamonia Nomor: VER/40/VER/XI/2020 tanggal 17 November 2020, , yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa a.n. dr. Anzar Zainuddin.
h. Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan Saksi-2 yang melakukan pemukulan atau dengan cara lain untuk menyakiti Saksi-3, sehingga Saksi-3 keberatan selanjutnya diwakili oleh Prada Galan Dirgayana (Saksi-1) melaporkan Terdakwa dan Saksi-2 ke Pomdam XIV/Hsn untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dan
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 23 September 2000 dua puluh, setidak-tidaknya dalam tahun 2020 di Yonif Para Raider 432/WSJ, setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana : Militer yang sengaja dengan tindakan nyata, menyerang seseorang atasan,melawannya dengan kekerasan, merampas kemerdekaannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melaksanakan atau mengabaikan suatu pekerjaan dinas yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2013 melalui Pendidikan Secata A di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti pendidikan Kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Bance’e, dan ditempatkan di Yonif Para Raider 431/SSP hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Danpokpan-2/Ru-3/I/Kipan-C Yonif Para Raider 431/SSP/3/3 Kostrad dengan pangkat Praka NRP 31130285120693.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Prada Galan Dirgayana (Saksi-1) dan Pratu Andika Maulana Yusuf (Saksi-4) pada bulan Oktober 2020, saat Saksi-1 dan Saksi-4 bergabung sebagai peserta latihan Standarisasi Cakra Gel. X TA. 2020 di lapangan tembak Yonif Para Raider 432/WSJ dalam hubungan atasan dan bawahan, namun tidak ada hubungan keluarga.
c. Bahwa berdasarkan surat perintah Panglima Divisi 3 Kostrad Nomor Sprin/726/IX/2020 tanggal 12 September 2020, Terdakwa terlibat sebagai pelaksana latihan atau pendamping Kompi 1 dalam latihan Standarisasi Cakra Gel X TA. 2020 di Yonif Para Raider 431/SSP di Kariango yang dilaksanakan mulai tanggal 23 September 2020 sampai dengan tanggal 21 Desember 2020.
d. Bahwa adapun kegiatan latihan yang dilakukan diantaranya yaitu menembak jatri (senjata ringan), renang Militer, Navigasi Darat, PJD (Pertempuran Jarak Dekat), rentis (renang taktis), patroli, hanmars, mounteneering, HTF, lintas medan, personel yang terlibat dalam latihan tersebut masing-masing dari Divif 3 Kostrad, Denpal Divif 3 Kostrad, Denpom Divif 3 Kostrad, Denhub Divif 3 Kostrad, Ajen Divif 3 Kostrad, Kikav Divif 3 Kostrad, Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad dan Yonarmed 6/105/Trk/3 Kostrad.
e. Bahwa pada tanggal 23 September 2020 saat dilaksanakan latihan, Saksi-1 dan Saksi-4 melakukan kesalahan diantaranya menembak peluru senjata yang digunakan Saksi-1 tidak dapat ditembakan / tidak meletus sehingga Terdakwa dan Praka Muh Yasir (Saksi-2) mencambuk punggung dan paha secara berkali-kali dengan menggunakan selang air yang berukuran 50 (lima puluh) cm terhadap Saksi-1 dan Saksi-4 serta beberapa orang peserta latihan lainnya bertempat di jalan dekat lapangan Yonif Para Raider 432/WSJ.
f. Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 Wita, bertempat di Kolam renang Yonif 432/WSJ, saat Saksi-1 melaksanakan latihan renang helm yang digunakan oleh Saksi-1 terlepas sehingga Terdakwa memukul Saksi-1 pada bagian punggung sebanyak 5 (lima) kali dengan menggunakan selang air warna biru. kemudian sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa mencambuk Saksi-1 dan Saksi-4 sebanyak 50 (lima puluh) kali serta belasan peserta latihan lainnya.
g. Bahwa setelah itu Terdakwa kembali melakukan tindakan terhadap seluruh peserta latihan Cakra X Kompi 1 dengan cara memerintahkan untuk membasahi pakaian dengan berguling digenangan air di jalan depan barak kompi 1 sambil melakukan pemukulan dengan menggunakan selang air warna biru, setelah kegiatan apel malam, seluruh peserta latihan dikumpulkan oleh piket Kompi a.n. Kopda Sawing di depan barak Kompi A Yonif 432/SWJ untuk melakukan sikap tobat dengan cara posisi kepala menyentuh tanah dan kedua tangan berada dibelakang punggung sambil Terdakwa dan Saksi-2 mencambuk Saksi-1, Saksi-3 dan Saksi-4 termasuk peserta latihan lainnya dengan menggunakan selang air yang sudah dimodifikasi tersebut.
h. Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan Saksi-2 tersebut, mengakibatkan para Saksi mengalami :
1) Sesuai dengan Visum Et Repertum dari RS. TK.II 14.05.01 Pelamonia Nomor: VER/42/VER/XI/2020 tanggal 17 November 2020, Prada Gilan Dirgayana (Saksi-1) mengalami tampak bekas luka pada daerah punggung, tampak bekas luka pada paha kanan bagian bawah dengan kesimpulan bekas luka multiple. yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa a.n. dr. Anzar Zainuddin.
2) Sesuai dengan Visum Et Repertum dari RS. TK.II 14.05.01 Pelamonia Nomor: VER/41/VER/XI/2020 tanggal 17 November 2020, Pratu Andika Yusuf Maulana (Saksi-4) mengalami tampak bekas luka pada daerah punggung pada beberapa tempat dengan kesimpulan bekas luka multiple, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa a.n. dr. Anzar Zainuddin.
i. Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan Saksi-2 yang melakukan pemukulan atau dengan cara lain untuk menyakiti Saksi-1 dan Saksi-4 maka para Saksi keberatan yang diwakili oleh Prada Galan Dirgayana (Saksi-1) melaporkan Terdakwa dan Saksi-2 ke Pomdam XIV/Hsn untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana sebagai berikut :
Kesatu : Pasal 106 ayat (1) Jo ayat (2) KUHPM Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan
Kedua : Pasal 131 ayat (1) Jo ayat (2) KUHPM Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |