Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
11-K/PM.III-16/AD/II/2025 Fathurrahman Yasir, S.H., M.H. Amran Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 11-K/PM.III-16/AD/II/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/08/II/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Fathurrahman Yasir, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Amran
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan ditempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal sepuluh  bulan September tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal satu bulan November tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024 sampai dengan  bulan November 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di  Yonif 700/WYC Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana : Militer  yang  karena  salahnya atau  dengan  sengaja   melakukan  ketidakhadiran tanpa  ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dengan cara sebagai berikut: 
 
  
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2020  melalui Pendidikan Secata  A Malino di Rindam XIV/Hsn Kab. Gowa, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti Pendidikan Kecabangan Infanteri di Rindam XIV/Hsn  Bance’e Kab. Bone selama 3 (tiga) bulan, setelah selesai  ditempatkan di Yonif 700/WYC sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ta mudi/Pool-8 Ang Kima Yonif 700/WYC berpangkat Pratu NRP 31201086381299.
 
b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa melaksanakan apel pagi di lapangan Apel Kompi Markas Yonif 700/WYC dilanjutkan kegiatan beladiri taktis, namun Terdakwa tidak mengikutinya karena sakit gigi, kemudian Terdakwa ijin berobat ke Poli Kilinik Yonif 700/WYC, setelah berobat pulang ke rumahnya untuk beristirahat, lalu sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa meninggalkan Satuan tanpa ijin melalui pagar belakang dekat garasi angkutan dengan cara masuk ke gorong-gorong saluran air yang tembus di Perumahan Telkomas, lalu Terdakwa memesan grab dengan tujuan Kab. Maros, dan setibanya di Kab. Maros Terdakwa naik bus menuju ke kampung orang tuanya di Kab. Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
 
c. Bahwa pada tanggal 10 September 2024 sekira pukul 20.00 Wita saat dilaksanakan pengecekan apel malam Peleton Angkutan di Lapangan Apel Kompi Markas Yonif 700/WYC Serka Amri Ishaq (Saksi-1) dan Serda Hasbullah (Saksi-2) mengetahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan. 
 
d. Bahwa pihak Kesatuan Yonif 700/WYC telah berupaya menghubungi Terdakwa melalui handphone, namun handphone Terdakwa tidak aktif, kemudian melakukan pencarian di tempat-tempat yang biasa didatangi oleh Terdakwa, namun Terdakwa tidak  ditemukan sehingga Danyonif 700/WYC melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom XIV/4 sesuai dengan Surat Nomor R/70/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 untuk diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
 
e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 700/WYC atau Pejabat lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan Terdakwa baik melalui surat maupun melalui telepon.
 
f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Yonif 700/WYC tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa tinggal di Masjid yang terletak di Kelurahan Karema Kab. Mamuju mulai tanggal 11 September 2024 dan berpindah tinggal di Masjid yang terletak di Kel. Manding Kab. Polman Sulawesi Barat mulai tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2024.
 
g. Bahwa pada tanggal 1 November 2024 sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa bersama tantenya berangkat dari Kab. Polewali menuju Kota Makassar, selanjutnya sekira pukul 07.00 Wita tiba di Kab. Maros dan bertemu dengan kedua orang tua Terdakwa yang sudah menunggu di pinggir jalan raya, kemudian Terdakwa bersama kedua orang tua dan tantenya berangkat menuju Warkop Sija yang beralamat di Jalan Borong Raya Kota Makassar, dan  setibanya di Warkop Sija  sekira pukul 09.00 Wita Pasi Lidpamfik Denpom XIV/4 a.n. Letda Cpm Andy Hardiansyah, S.H, bersama 3 (tiga) orang anggotanya yang salah satunya adalah Kopda Abdul Muttalib (Saksi-3) datang ke Warkop tersebut  lalu Terdakwa diserahkan ke Pasi Lidpamfik Denpom XIV/4, lalu sekira pukul 09.15 Wita Terdakwa dibawa menuju Denpom XIV/4 untuk dilakukan interogasi, setelah itu Terdakwa dibawa ke  Kesdam XIV/Hsn untuk melakukan Rikes, lalu  Terdakwa di bawa ke Staltahmil Pomdam XIV/Hsn untuk dilakukan penahanan.
 
h. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan karena memiliki banyak hutang diantaranya hutang di bank BRI dengan angsuran perbulan sebesar Rp 1.600.000., (satu juta enam ratus ribu rupiah), di Kantin Koperasi sebesar Rp 500.000., (lima ratus ribu rupiah) dan di Kantin Ibu Persit sebesar Rp 700.000., (tujuh Ratus ribu rupiah) yang sampai sekarang Terdakwa belum lunasi.
i. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonif 700/WYC  tanpa  ijin  yang  sah dari  Danyonif 700/WYC atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 10 September 2024 sampai dengan tanggal  1 November 2024 atau selama 53 (lima puluh tiga)  hari secara berturut-turut atau lebih lama dari tiga puluh hari.
 
j. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 700/WYC atau atasan  lain  yang berwenang, NKRI dalam keadaan damai dan Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer. 
Pihak Dipublikasikan Ya