Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
38-K/PM.III-16/AD/III/2023 | Muh Nasrul, S,H, | Muh. Nur Ikmal | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 38-K/PM.III-16/AD/III/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/39/III/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak hari Rabu tanggal enam belas bulan November tahun 2000 dua puluh dua sampai dengan hari Senin tanggal sembilan bulan Januari tahun 2000 dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2000 dua puluh dua sampai dengan bulan Januari tahun tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh dua dan tahun 2000 dua puluh tiga bertempat di kesatuan Hubdam XIV/Hsn Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2007 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hasanuddin Pakatto setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan mengikuti pendidikan kecabangan Perhubungan di Pusdikhub Kodiklat TNI AD di Kota Cimahi Jawa Barat selanjutnya ditugaskan di Kesatuan Hubdam XIV/Hsn, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Baurlat Situud Denhubdam XIV/Hsn sampai sekarang dengan pangkat Sertu NRP 21070514980286; b. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan Hubdam XIV/Hsn tanpa izin yang sah dari Kahubdam XIV/Hsn atau atasan langsung yang berwenang sejak tanggal 16 November 2022 saat dilaksanakan apel pagi di lapangan apel Mahubdam XIV/Hsn yang diambil oleh Pawas a.n. Kapten Chb Alva Assosianto S. Ikom, sampai dengan Terdakwa tertangkap oleh anggota Lidfamfik Denpom XIV/4 Makassar tanggal 9 Januari 2023; c. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Hubdam XIV/Hsn tanpa izin yang sah dari Kahubdam XIV/Hsn atau atasan lain yang berwenang Terdakwa pernah menghubungi pihak satuan yaitu Baurpam a.n. Serka Sukarno melalui Handphone kakak Terdakwa a.n. Sdri. Elva Susanti pada tanggal 20 November 2022 dan Serka Sukarno mengatakan “Kalau kamu mau kembali, bawa uang untuk bayar hutangmu tapi kalau tidak ada langsung menyerahkan diri ke Denpom XIV/Hsn” dan Terdakwa menjawab “Entar saya sampaikan sama keluarga semoga bisa membantu mendapatkan uangnya” setelah itu Terdakwa tidak pernah lagi menghubungi pihak satuan dan memberitahukan tentang keberadaan dan aktifitas Terdakwa sampai Terdakwa tertangkap oleh anggota Lidpamfik Denpom XIV/4 Makassar; d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Hubdam XIV/Hsn tanpa izin yang sah dari Kahubdam XIV/Hsn atau atasan lain yang berwenang Terdakwa berada di rumah kakak Terdakwa a.n. Sdri. Elva Susanti di Desa Bontobiraeng, Kec. Bontonompo, Kab. Gowa, dan Terdakwa tidak membawa barang barang inventaris kesatuan; e. Bahwa selanjutnya Kapten Chb Alva Assosianto S. Ikom memerintahkan Provost untuk mengecek keberadaan Terdakwa di Asrama Mako Hubdam XIV/Hsn namun tidak ditemukan; f. Bahwa Terdakwa kembali ke kesatuan Hubdam XIV/Hsn karena tertangkap oleh anggota Lidpamfik Denpom XIV/4 yang Terdakwa tidak kenal namanya pada hari Senin tanggal 9 Januari 2022 sekira pukul 23.15 Wita di rumah kakak Terdakwa a.n. Sdri. Elva Susanti di Desa Bontobiraeng, Kec. Bontonompo, Kab. Gowa, kemudian Terdakwa dibawa ke Denpom XIV/4 untuk diambil keterangan dan selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Staltahmil Pomdam XIV/Hsn untuk dilakukan penahanan sementara; g. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan Hubdam XIV/Hsn tanpa izin yang sah dari Kahubdam XIV/Hsn, karena Terdakwa mempunyai hutang pada beberapa orang, baik di satuan lain maupun dari pihak satuan Terdakwa sendiri dan juga kepada beberapa orang sipil, yaitu anggota Bekangdam XIV/Hsn a.n. Serka Mufair sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), Anggota Lemasmil IV Makassar a.n. Koptu Hasbi sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), dari Bintara dan Tamtama Hubdam kurang lebih 21 (dua puluh satu) orang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Sdr. Risman sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) Sdri. Hj. Hendra sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), dan Sdri. Santi sebesar Rp 6. 000.000,- (enam juta rupiah), sehingga Terdakwa menggadaikan mobil milik Terdakwa merk Daihatsu Sigra warna merah Nopol DD 1514 OU sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ke Sdri. Rahma dan juga menggadaikan motor milik Terdakwa merk Yamaha Fino warna merah sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Pns Bambang Heriyogi, dan semua uang tersebut Terdakwa gunakan untuk menutupi sebagian hutang Terdakwa sebelumnya; h. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan Hubdam XIV/Hsn tanpa izin yang sah dari Kahubdam XIV/Hsn atau pejabat lain yang berwenang sejak hari Rabu tanggal 16 November 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 9 Januari 2023 atau selama 54 (lima puluh empat) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari; dan i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Hubdam XIV/Hsn tanpa izin yang sah dari Kahubdam XIV/Hsn, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |