Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
37-K/PM.III-16/AD/V/2025 Kolonel Chk Andri Wijaya, S.H., M.H. Faizal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 37-K/PM.III-16/AD/V/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/39/V/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kolonel Chk Andri Wijaya, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Faizal
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

a.         Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktif sebagai Tamudi Pool 12 Siang Kima Denma Brigif 11/BS dengan pangkat terakhir Pratu NRP 31190218170198.

 

b.         Bahwa  pada hari Senin  tanggal 25 November  2024 sekira pukul 21.00 Wita atau pada saat melaksanakan  Apel malam di  Brigif 11/BS, yang diambil oleh Lettu Cke Nasardiono di depan Mako Brigif 11/BS, Terdakwa tidak melaksanakan apel malam selanjutnya Lettu Cke Nasardiono   memerintahkan Pratu Risvon Paelongan (Saksi-2)  dan Serda Itte Nasaruddin (Saksi-1)   mencari Terdakwa di  rumah Sdri. Bebi (pacar Terdakwa)  di BTN Aufa Residen Kota Parepare  dan tempat-tempat lain yang biasa dikunjung oleh Terdakwa namun tidak ditemukan.

 

c.         Bahwa Terdakwa selama meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Danbrigif 11/Badik Sakti atau atasan lain yang berwenang tidak pernah menghubungi ke Kesatuan untuk memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon.

d.         Bahwa setelah melakukan pencarian terhadap Terdakwa namun tidak ditemukan    selanjutnya    Dankima   Brigif  11/BS    melaporkan   ketidakhadiran Terdakwa  tanpa  ijin   kepada   Danbrigif  11/BS   selanjutnya  Danbrigif  11/BS menerbitkan Surat Nomor R/855/XII/2023 tanggal 13 Desember  2023 tentang Permohonan Pencarian dan Penangkapan terhadap Terdakwa, serta membuat surat Nomor B/1335/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang pencarian Terdakwa untuk ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

e.         Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Danbrigif 11/BS  atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan tanggal 22 Januari 2025 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/I/2025/Idik tanggal 22 Januari 2025 atau selama 59 (lima puluh sembilan) hari secara berturut-turut yang berarti lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

 

f.          Bahwa Terdakwa pada saat meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danbrigif 11/Badik Sakti atau atasan lain yang berwenang, seluruh wilayah Negara Kesatuan RI dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Brigif 11/BS  tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer.

Pihak Dipublikasikan Ya