Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Yamaha Nopol DD 2535 UB warna putih pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 06.59 Wita di Jl Gatot Subroto Bone telah melakukan pelanggaran lalu lintas "Tidak dilengkapi dengan NIK"
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 288 (1) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan. Untuk itu agar terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-16 Makassar |