Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai kendaraan Toyota Avansa Nopol DD 1502 AR warna hitam pada hari selasa tanggal 19 April 2022 sekira pukul 07.35 Wita di Jl. Gatot Subroto Bone telah melakukan pelanggaran lalu lintas "Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah"
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tidak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 288 ayat (2) Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan militer III-16 Makassar. |