Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
38-K/PM.III-16/AD/V/2025 Kolonel Chk Andri Wijaya, S.H., M.H. Ardy Wiratama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 38-K/PM.III-16/AD/V/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/35/V/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kolonel Chk Andri Wijaya, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Ardy Wiratama
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang masih berstatus dinas aktif dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Terdakwa diberhentikan dari dinas militer dan sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Tayanmer 2 Cuk Mer II Raipur C Yonarmed 6/Tamarunang/3 Kostrad dengan pangkat terakhir Pratu NRP 31970306810376.

 

b.         Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 08.45 Wita, setelah melaksanakan upacara bendera Minggu ke 3 (tiga) di lapangan S. Jimmy Tanikwele dilakukan pengecekan kehadiran personel oleh Danraima a.n. Kapten Arm Hasyim, Terdakwa tidak mengikuti upacara bendera dengan keterangan sakit dan berobat di Poli Yonarmed 6/Tamarunang/3 Kostrad, selanjutnya Danraima memerintahkan piket a.n. Sertu Edi Purwanto (Saksi-1) untuk mengecek Terdakwa di Poli Yonarmed 6/Tamarunang/3 Kostrad dan Barak Remaja namun Terdakwa tidak ada, kemudian Danraima melaporkan ke Danyonarmed 6/Tamarunang dan dilakukan pencarian di sekitar Batalyon Armed 6/Tamarunang/3 Kostrad namun Terdakwa tidak ditemukan.

 

c.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonarmed 6/Tamarunang atau Pejabat lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan Terdakwa baik melalui surat maupun melalui telepon.

 

d.         Bahwa Kesatuan Yonarmed 6/Tamarunang/3 Kostrad telah melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Kota Makassar dan rumah orang tua Terdakwa di Kab. Jeneponto namun belum ditemukan sampai dengan sekarang serta menghubungi Terdakwa lewat handphone namun tidak aktif, sehingga Danyonarmed 6/Tamarunang mengirim surat permohonan bantuan pencarian orang ke Dandenpom XIV/4 sesuai surat Nomor R/149/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

 

2

 

e.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonarmed 6/Tamarunang atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan dilaporkannya perbuatan Terdakwa ke Denpom XIV/4 tanggal 27 Desember 2024 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-01/A-01/XII/2024/Idik tanggal 27 Desember 2024 atau selama 68 (enam puluh delapan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

 

f.          Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonarmed 6/Tamarunang atau Pejabat lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer dan NKRI dalam keadaan damai.

Pihak Dipublikasikan Ya