Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
13-K/PM.III-16/AD/III/2025 Andri Wijaya, S.H., M.H, Mujianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 13-K/PM.III-16/AD/III/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/14/II/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Andri Wijaya, S.H., M.H,
Terdakwa
NoNama
1Mujianto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tujuh bulan November tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal tiga puluh bulan Desember tahun 2000 dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 sampai dengan bulan Desember tahun 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Makodim 1407/Bone, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang berdinas aktif di Kesatuan Kodim 1407/Bone, dan belum ada Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap yang menyatakan Terdakwa diberhentikan dari dinas Militer dan sampai dengan saat terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Babinsa Opo Koramil 1407- 01/Ajangale dengan pangkat Serda NRP 31081798661087.
 
b. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1407/Bone atau atasan Iain yang berwenang sejak tanggal 07 November 2024 sampai dengan sekarang ini belum kembali ke Kesatuan.
 
c. Bahwa pada tanggal 7 November 2024 sekira pukul 08.00 Wita saat Saksi-1 (Lettu Inf Usman) melakukan pengecekan personel yang baru berdinas di Kodim 1407/Bone diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, sehingga Saksi-1 menghubungi Handphone milik Terdakwa, tetapi Handphone Terdakwa tidak aktif, sehingga Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Dandim 1407/Bone, kemudian Dandim 1407/Bone memerintahkan Staf Pers dan Staf Intel Kodim 1407/Bone untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa di sekitar Asrama Kodim 1407/Bone dan di Kab. Bone serta di tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa, namun Terdakwa tidak ditemukan.
 
d. Bahwa pihak kesatuan Kodim 1407/Bone telah berupaya melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa di sekitar Asrama Kodim 1407/Bone dan di tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa di wilayah Kab.Bone, namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga Dandim 1407/Bone mengeluarkan surat DPO Nomor: R/1247/DPO/XI/2024 tanggal 26 November 2024 dan melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom XIV/1 sesuai surat Nomor: R/1296/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
 
e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1407/Bone atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan maupun rekan kerjanya untuk memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon.
 
f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1407/Bone atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 07 November 2024 sampai dengan tanggal 30 Desember 2024 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-02/A-02/XII/2024/IDIK tanggal 30 Desember 2024 atau selama 54 (lima puluh empat) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
 
g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1407/Bone atau atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer dan NKRI dalam keadaan damai
Pihak Dipublikasikan Ya