Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
21-K/PM.III-16/AD/III/2025 Fathurrahman Yasir, S.H., M.H. Ismail Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Kekuasaan
Nomor Perkara 21-K/PM.III-16/AD/III/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/19/III/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 126 KUHPM. Atau Kedua : Pasal 378 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Fathurrahman Yasir, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Ismail
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama:
 
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Agustus sampai dengan bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Kota Makassar dan Kab. Maros atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu”, dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2011 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam VII/Wrb (sekarang Rindam XIV/Hsn), setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn, selanjutnya Terdakwa ditempatkan di Ba Gudang Jasdam XIV/Hsn, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ba Jasdam XIV/Hsn berpangkat Serka NRP 21110148621191. 
 
b. Bahwa Terdakwa terlibat dalam kepanitiaan seleksi Secaba PK TNI AD TA 2023 dan Secata PK TNI AD Gelombang II TA 2023 sesuai dengan surat perintah Kajasdam XIV/Hsn Nomor: Sprin/241/IX/2023 tanggal 11 September 2023 dimana tugas pokok Terdakwa yaitu sebagai penilai pada bagian test sit up dan test push up.
 
c. Bahwa pada bulan Agustus 2023 saat Sdr. Suaib Latif (Saksi-3) adik dari Serka Haeruddin Latif (Saksi-1) mengikuti seleksi Secaba PK dimana Terdakwa merupakan tim kepanitiaan Jasmani penerimaan pada Secaba PK dan Secata PK TA 2023, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi-1 yang merupakan liting dari Terdakwa dan meminta uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk membantu Saksi-3 pada saat tes Kesehatan, setelah itu Terdakwa mengunjungi rumah Saksi-1 di Asmil Kostrad Kariango, Kel. Sudirman, Kec. Tamralili, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan untuk mengambil uang tersebut yang disaksikan oleh istri Saksi-1 a.n. Sdri. Resmawati Sari. S.ST (Saksi-2), namun di bulan yang sama Saksi-3 dinyatakan tidak lulus dalam penerimaan Secaba PK TA 2023, setelah mengetahui Saksi-3 tidak lulus dalam penerimaan Secaba PK TA 2023, kemudian Saksi-1 menghubungi Terdakwa untuk menanyakan hal tersebut, lalu Terdakwa menyarankan agar Saksi-3 mengikuti seleksi Secata PK TA 2023 dan Terdakwa tetap tidak mengembalikan uang yang diserahkah Saksi-1 kepada Terdakwa untuk kelulusan Saksi-3 dalam seleksi Secaba PK TA 2023.
 
d. Bahwa pada bulan September 2023 sampai bulan November 2023 Terdakwa meminta tambahan uang kepada Saksi-1 untuk membantu Saksi-3 lulus mengikuti seleksi Secata PK TNI AD Gelombang II TA 2023 dengan rincian :
 
1) Pada tanggal 8 September 2023 sekira pukul 20.00 Wita Saksi-1 memberi uang tambahan sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa di rumah Terdakwa bertempat di Asmil Lompo Battang JI. Cendrawasih Kota Makassar secara tunai, setelah itu Saksi-3 mendaftarkan diri dalam seleksi penerimaan Secata PK TA 2023 di Ajendam XIV/Hsn JI. Urip Sumiharjo Kota Makassar.
 
2) Pada tanggal 25 September 2023 Saksi-3 dinyatakan lanjut ke tes pusat seleksi Secata PK TA 2023, selanjutnya Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi-1 yang akan digunakan untuk membayar operator pusat, kemudian Saksi-1 menghubungi Saksi-2 untuk mentrasfer uang ke Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui ATM BRI dari rekening BRI a.n. Haeruddin Latif dengan nomor rekening 4966010226721535 ke rekening BRI nomor rekening 005001133891509 a.n. Ismail (Terdakwa).
 
3) Pada tanggal 16 Oktober 2023 Terdakwa kembali meminta Saksi-1 uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang akan digunakan untuk membayar Tim Kesehatan Pusat, kemudian Saksi-1 menghubungi Saksi-2 untuk mengirimkan uang tersebut melalui ATM BRI dari rekening BRI a.n. Haeruddin Latif dengan nomor rekening 4966010226721535 ke rekening BRI nomor rekening 005001133891509 a.n. Ismail (Terdakwa). 
 
4) Pada tanggal 19 Oktober 2023 Terdakwa meminta Saksi-1 uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang akan digunakan membayar Tim MI (Mental Ideologi), kemudian Saksi-1 menghubungi Saksi-2 untuk mengirimkan uang tersebut melalui ATM BRI dari rekening BRI a.n. Haeruddin Latif dengan nomor rekening 4966010226721535 ke rekening BRI nomor rekening 005001133891509 a.n. Ismail (Terdakwa). 
 
5) Pada tanggal 22 Oktober 2023 Terdakwa menghubungi Saksi-1 untuk menyampaikan bahwa Saksi-3 dinyatakan tidak lolos dalam seleksi penerimaan Secata PK TA 2023, setelah itu Terdakwa menjanjikan kepada Saksi-1 akan meloloskan Saksi-3, selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2023 Terdakwa kembali menghubungi Saksi-1 dan meminta uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) agar dikirimkan kepada Sdr. Musafir (Ajudan Kasad), kemudian Saksi-1 menghubungi Saksi-2 untuk mengirim uang sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) melalui ATM BRI a.n. Haeruddin Latif nomor rekening 4966010226721535 ke rekening BRI 0090090751211020 a.n. Musafir (diduga rekening lain dari Terdakwa), lalu Saksi-2 kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) melalui ATM BRI a.n. Haeruddin Latif nomor rekening 022401036230504 ke rekening BRI nomor 0090090751211020 a.n. Musafir (rekening lain dari Terdakwa).
 
6) Pada tanggal 27 Oktober 2023 Saksi-1 kembali menghubungi Saksi-2 untuk mengirim uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) melalui ATM BRI a.n. Haeruddin Latif dengan nomor rekening 4966010226721535 ke rekening BRI nomor 0090090751211020 a.n. Musafir (rekening lain dari Terdakwa). 
 
7) Pada tanggal 6 November 2023 Terdakwa menghubungi Saksi-1 dan meminta uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang digunakan untuk menghadap Waaspers Kasad, setelah itu Saksi-1 menghubungi Saksi-2 untuk melakukan transfer uang tersebut, selanjutnya Saksi-2 melakukan transfer melalui ATM BRI dari rekening a.n. Haeruddin Latif nomor rekening 04966010226721535 ke rekening BRI nomor rekening 005001133891509 a.n. Ismail (Terdakwa), namun pada akhir bulan November 2023 Saksi-3 dinyatakan tidak lulus test pusat Secaba PK TA 2023.
 
e. Bahwa pada bulan November 2024 Terdakwa pernah bertemu dengan Saksi-1 yang datang ke Jasdam XIV/Hsn untuk meminta pengembalian dana yang sudah diberikan kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) kepada Saksi-1 dan masih tersisa sebesar Rp. 212.000.000.- (dua ratus dua belas juta rupiah) uang milik Saksi-1 yang belum dikembalikan oleh Terdakwa, sehingga Saksi-1 datang ke Pomdam XIV/Hsn untuk melaporkan perbuatan Terdakwa untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
f. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2025 Terdakwa telah mengembalikan sisa uang Saksi-1 sebesar Rp. 212.000.000.- (dua ratus dua belas juta rupiah) kepada Saksi-1 sesuai dengan Surat Pernyataan Serah Terima Dana yang dibuat oleh Terdakwa dengan Saksi-1 pada tanggal 27 Februari 2025.
Atau 
 
Kedua:
 
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Agustus sampai dengan bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Kota Makassar dan Kab. Maros atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan”, dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2011 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam VII/Wrb (sekarang Rindam XIV/Hsn), setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn, selanjutnya Terdakwa ditempatkan di Ba Gudang Jasdam XIV/Hsn, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ba Jasdam XIV/Hsn berpangkat Serka NRP 21110148621191. 
 
b. Bahwa pada tahun 2022 Serka Haeruddin Latif (Saksi-1) menghubungi Terdakwa melalui whatsapp untuk membahas masalah bagaimana cara untuk memasukkan adik Saksi-1 a.n. Sdr. Suaib Latif (Saksi-3) menjadi anggota TNI-AD, selanjutnya Saksi-1 mendatangi Terdakwa di rumahnya beralamat di Asrama Lompo Battang, JI. Rajawali Kota Makassar untuk membahas masalah tersebut, kemudian Terdakwa memberikan saran kepada Saksi-1 untuk membina fisik Saksi-3 namun Saksi-3 dinyatakan tidak lulus pada penerimaan Secaba PK TA 2022 yang pada saat itu Terdakwa belum meminta uang kepada Saksi-1.
 
c. Bahwa pada bulan Agustus 2023 saat Saksi-3 mengikuti seleksi Secaba PK dimana Terdakwa merupakan tim kepanitiaan Jasmani penerimaan pada Secaba PK dan Secata PK TA 2023, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi-1 dan meminta uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk membantu Saksi-3 pada saat tes Kesehatan, setelah itu Terdakwa mengunjungi rumah Saksi-1 di Asmil Kostrad Kariango, Kel. Sudirman, Kec. Tamralili, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan untuk mengambil uang tersebut yang disaksikan oleh istri Saksi-1 a.n. Sdri. Resmawati Sari. S.ST (Saksi-2), namun di bulan yang sama Saksi-3 dinyatakan tidak lulus dalam penerimaan Secaba PK TA 2023, setelah mengetahui Saksi-3 tidak lulus dalam penerimaan Secaba PK TA 2023, kemudian Saksi-1 menghubungi Terdakwa untuk menanyakan hal tersebut, lalu Terdakwa menyarankan agar Saksi-3 mengikuti seleksi Secata PK TA 2023.
 
d. Bahwa pada tanggal 8 September 2023 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa menghubungi Saksi-1, selanjutnya Terdakwa meminta tambahan uang sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk membantu Saksi-3 mengikuti seleksi Secata PK TNI AD Gelombang II TA 2023, kemudian sekira pukul 20.00 Wita Saksi-1 mengunjungi rumah Terdakwa bertempat di Asmil Lompo Battang JI. Cendrawasih Kota Makassar untuk berdiskusi mengenai Saksi-3 yang mendaftar Secata PK TA 2023, dimana pada saat itu Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang sebelumnya diminta untuk membantu Saksi-3 dalam penerimaan Secata PK TA 2023, lalu Saksi-1 memberikan uang tersebut secara tunai di rumah Terdakwa, sedangkan Saksi-3 hanya mengantarkan Saksi-1 ke rumah Terdakwa, setelah itu Saksi-3 mendaftarkan diri dalam seleksi penerimaan Secata PK TA 2023 di Ajendam XIV/Hsn JI. Urip Sumiharjo Kota Makassar.
 
e. Bahwa pada tanggal 25 September 2023 Saksi-3 dinyatakan lanjut ke tes pusat seleksi Secata PK TA 2023, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi-1 untuk meminta uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk membayar operator pusat, kemudian Saksi-1 menghubungi Saksi-2 untuk mentrasfer uang ke Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui ATM BRI dari rekening BRI a.n. Haeruddin Latif dengan nomor rekening 4966010226721535 ke rekening BRI nomor rekening 005001133891509 a.n. Ismail (Terdakwa).
 
f. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2023 Terdakwa kembali menghubungi Saksi-1 untuk meminta uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang akan digunakan untuk membayar Tim Kesehatan Pusat, kemudian Saksi-1 menghubungi Saksi-2 untuk mengirimkan uang tersebut melalui ATM BRI dari rekening BRI a.n. Haeruddin Latif dengan nomor rekening 4966010226721535 ke rekening BRI nomor rekening 005001133891509 a.n. Ismail (Terdakwa). 
 
g. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2023 Terdakwa kembali menghubungi Saksi-1 untuk meminta uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang akan digunakan membayar Tim MI (Mental Ideologi), kemudian Saksi-1 menghubungi Saksi-2 untuk mengirimkan uang tersebut melalui ATM BRI dari rekening BRI a.n. Haeruddin Latif dengan nomor rekening 4966010226721535 ke rekening BRI nomor rekening 005001133891509 a.n. Ismail (Terdakwa). 
 
h. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2023 Terdakwa menghubungi Saksi-1 untuk menyampaikan bahwa Saksi-3 dinyatakan tidak lolos dalam seleksi penerimaan Secata PK TA 2023, setelah itu Terdakwa menjanjikan kepada Saksi-1 akan meloloskan Saksi-3, selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2023 Terdakwa kembali menghubungi Saksi-1 dan meminta uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) agar dikirimkan kepada Sdr. Musafir (Ajudan Kasad), kemudian Saksi-1 menghubungi Saksi-2 untuk mengirim uang sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) melalui ATM BRI a.n. Haeruddin Latif nomor rekening 4966010226721535 ke rekening BRI 0090090751211020 a.n. Musafir (diduga rekening lain dari Terdakwa), lalu Saksi-2 kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) melalui ATM BRI a.n. Haeruddin Latif nomor rekening 022401036230504 ke rekening BRI nomor 0090090751211020 a.n. Musafir (rekening lain dari Terdakwa).
 
i. Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2023 Saksi-1 kembali menghubungi Saksi-2 untuk mengirim uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) melalui ATM BRI a.n. Haeruddin Latif dengan nomor rekening 4966010226721535 ke rekening BRI nomor 0090090751211020 a.n. Musafir (rekening lain dari Terdakwa). 
 
j. Bahwa pada tanggal 6 November 2023 Terdakwa menghubungi Saksi-1 dan meminta uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang digunakan untuk menghadap Waaspers Kasad, setelah itu Saksi-1 menghubungi Saksi-2 untuk melakukan transfer uang tersebut, selanjutnya Saksi-2 melakukan transfer melalui ATM BRI dari rekening a.n. Haeruddin Latif nomor rekening 04966010226721535 ke rekening BRI nomor rekening 005001133891509 a.n. Ismail (Terdakwa), namun pada akhir bulan November 2023 Saksi-3 dinyatakan tidak lulus test pusat Secaba PK TA 2023.
 
k. Bahwa pada bulan November 2024 Terdakwa pernah bertemu dengan Saksi-1 yang datang ke Jasdam XIV/Hsn untuk meminta pengembalian dana yang sudah diberikan kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) kepada Saksi-1 dan masih tersisa sebesar Rp. 212.000.000.- (dua ratus dua belas juta rupiah) uang milik Saksi-1 yang belum dikembalikan oleh Terdakwa, sehingga Saksi-1 datang ke Pomdam XIV/Hsn untuk melaporkan perbuatan Terdakwa untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
l. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2025 Terdakwa telah mengembalikan sisa uang Saksi-1 sebesar Rp. 212.000.000.- (dua ratus dua belas juta rupiah) kepada Saksi-1 sesuai dengan Surat Pernyataan Serah Terima Dana yang dibuat oleh Terdakwa dengan Saksi-1 pada tanggal 27 Februari 2025
Pihak Dipublikasikan Ya