Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
33-K/PM.III-16/AU/III/2024 Andri Wijaya, S.H., M.H, El Pandra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 33-K/PM.III-16/AU/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/20/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Andri Wijaya, S.H., M.H,
Terdakwa
NoNama
1El Pandra
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Enam belas bulan Oktober tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan tanggal Enam belas bulan November tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober sampai dengan bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Kesatuan Lanud Sultan Hasanuddin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut:  
 
a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AU yang sampai saat melakukan tindak pidana masih berstatus dinas aktif sebagai Ta TPT Dokop Flight FGS Skadron Udara 5 Lanud Sultan Hasanuddin dengan pangkat NRP 6169504544982 .
 
b. Bahwa Lettu Pnb Hafiz Avinata, S.T.HAN (Saksi-1) dan Serma Puwanto Susilo (Saksi-2)  mengetahui Terdakwa  meninggalkan kesatuan Skadron Udara 5 Lanud Sultan Hasnuddin tanpa izin yang sah dari Dansat atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 16 Oktober  2023 dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan. 
 
c. Bahwa sesuai daftar absensi anggota Skadron Udara 5 Lanud Sultan Hasanuddin,  atau pada saat dilaksanakan apel pagi maupun apel siang Terdakwa  tidak hadir tanpa keterangan.  
 
d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin Dansat atau Atasan lain yang berwenang tidak pernah menghubungi Kesatuan baik melalui surat maupun telepon dan Handpone milik Terdakwa  tidak aktif, selanjutnya pihak Kesatuan  berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di tempat yang sering didatangi, namun tidak ditemukan keberadaannya.
 
e. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dansat atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan perkaranya dilimpahkan ke Satpom Lanud Sultan Hasanuddin berdasarkan Laporan Polisi Nomor : POM-405/A/IDIK-11/XI/2023/HND tanggal 16 November 2023 atau selama 32 (tiga puluh dua) hari secara berturut-turut yang berarti  lebih lama dari 30 (tiga) puluh hari.
 
f. Bahwa pada saat  Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang menjadi perkara ini, seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak sedang dalam keadaan darurat perang yang ditentukan oleh penguasa yang berwenang atau dalam waktu damai, dan Terdakwa maupun kesatuan Skadron Udara 5 Lanud Sultan Hasanuddin tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer
Pihak Dipublikasikan Ya