Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Yamaha R/ King Nopol DT 6530 AR warna hitam pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 06.50 Wita di. JI. Tapak Kuda Kendari telah melakukan pelanggaran lalu lintas "Tidak memiliki SIM C, tjdak memenuhi persyaratan tehnis yang meliputi kaca spion, dan tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan".
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasaJ 281, 285 ayat (2) dan 288 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diaditi di persidangan Pengadilan Militer 111-16 Makassar. |