Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
6-P/PM.III-16/AD/V/2022 Syahrul Nasution, S.H. IRWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 6-P/PM.III-16/AD/V/2022
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/42/IV/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 281, 285 ayat (2) dan 288 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Syahrul Nasution, S.H.
Terdakwa
NoNama
1IRWAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Yamaha R/ King Nopol DT 6530 AR warna hitam pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 06.50 Wita di. JI. Tapak Kuda Kendari telah melakukan pelanggaran lalu lintas "Tidak memiliki SIM C, tjdak memenuhi persyaratan tehnis yang meliputi kaca spion, dan tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan".

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasaJ 281, 285 ayat (2) dan 288 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diaditi di persidangan Pengadilan Militer 111-16 Makassar.

Pihak Dipublikasikan Ya