Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
99-K/PM.III-16/AD/X/2024 | Andri Wijaya, S.H., M.H, | Mursalim | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 99-K/PM.III-16/AD/X/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/102/X/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh delapan bulan April tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal empat bulan Juli tahun 2000 dua puluh empat atau pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan bulan Juli tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih di tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tahun 2000 dua puluh empat bertempat di Yonif 432/WSJ/3 Kostrad, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang masih berdinas aktif di Kesatuan Yonif 432/WSJ/3 Kostrad, dan sampai dengan saat ini belum ada putusan Pengadilan yang menyatakan Terdakwa diberhentikan dari dinas militer dan saat ini Terdakwa masih menjabat sebagai Taban/Pokko/Kipan B Yonif 432/WSJ/3 Kostrad dengan pangkat terakhir Kopda NRP 31110173761090. b. Bahwa pada tanggal 27 April 2024 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa yang merupakan Siswa Diktukba TNI AD TA. 2024 melaksanakan IB (Izin Bermalam) dengan tujuan Desa Bulo Gading, Kec. Bontonompo, Kab. Gowa, Prov. Sulawesi Selatan dan sebelum Siswa Diktukba melaksanakan IB Dansecaba Rindam XIV/Hsn a.n. Letkol Inf Syahri, S.Pd. telah memberikan arahan agar saat melaksanakan IB tidak ada yang melakukan pelanggaran sekecil apapun dan harus menjaga nama baik satuan maupun lembaga pendidikan. c. Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 April 2024, Qristian Harry (Saksi-1) dihubungi oleh Lettu Inf Sudarno (Danki Siswa Diktukba TNI AD TA. 2024) melalui telepon dan menyampaikan bahwa saat apel pengecekan kembali IB, Terdakwa tidak hadir dengan tanpa keterangan (TK), selanjutnya Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut kepada Lettu Inf Nirwan Mursalin (Pasi Intel Yonif 432/WSJ) lalu memerintahkan Saksi-1 dan Pratu Abdul Haris Ibrahim (Saksi-2) dan anggota Yonif 432/WSJ untuk mencari keberadaan Terdakwa. d. Bahwa pihak Kesatuan telah berupaya melakukan pencarian dengan cara menghubungi handphone Terdakwa namun tidak aktif, menghubungi istri Terdakwa namun istri Terdakwa tidak mengetahui keberadaan Terdakwa, kemudian melakukan pencarian tempat tinggal Terdakwa serta di tempat-tempat yang sering di kunjungi Terdakwa namun tidak ditemukan. e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 432/WSJ/3 Kostrad atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 28 April 2024 sampai dengan tanggal 4 Juli 2024 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-08/A-08/VII/2024/Idik tanggal 4 Juli 2024 atau selama 68 (enam puluh delapan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari. f . Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 432/WSJ/3 Kostrad atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan maupun rekan kerjanya baik melalui surat maupun telepon untuk memberitahukan keberadaannya. g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 432/WSJ/3 Kostrad atau atasan lain yang berwenang, Kesatuan Yonif 432/WSJ/3 Kostrad sedang melaksanakan tugas operasi Militer Satgas Mobile di Papua namun NKRI dalam keadaan aman dan damai. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |