| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 67-K/PM.III-16/AD/IX/2025 | Kapten Chk Muh Nasrul, S.H. | Askuriyanto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 67-K/PM.III-16/AD/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/66/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama:
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Oktober tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di lokasi CV. Watu Pariama Desa Tadoloiyo Kec. Oheo Kab. Konawe Utara Sultra, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2010 melalui pendidikan Secata B di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti Pendidikan Kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Bance’e Rindam XIV/Hsn dan ditempatkan di Brigif 3 Kostrad Kariango, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Babinsa Koramil 1430-02/Asera Kodim 1430/Konut dengan pangkat Kopda NRP 31100480420789.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Muh. Subhantoro, S.Pd. (Saksi-1) sejak bulan Februari 2024, karena Terdakwa selaku Babinsa 1430-02/Asera di Desa Tadoloiyo Kec. Oheo Kab. Konawe Utara Sultra berdasarkan perintah dari Dandim 1430/Konut, namun Terdakwa dengan Saksi-1 tidak ada hubungan keluarga.
c. Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat di bulan Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wita, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Yaman lalu bertanya kepada Sdr. Yaman dengan berkata ”dimana bagus untuk mencari jaringan celluler Handphone?”, Sdr. Yaman menjawab ”yang bagus jaringan sekitar daerah lokasi CV. Watu Pariama yang ada mesin Crusher”, selanjutnya Terdakwa menuju ke lokasi tersebut untuk mencari jaringan celluler lalu Terdakwa menelepon istrinya yang bernama Sdri. Misrawati dan ditempat tersebut Terdakwa bertemu dengan Sdr. Abdul Colli (Saksi-3), Sdr. Jefri (Saksi-4) dan beberapa orang temannya yang Terdakwa tidak kenal, lalu Terdakwa memperkenalkan diri selaku Babinsa di wilayah tersebut, dan mulai saat itu Terdakwa sering mendatangi lokasi CV. Watu Pariama yang berlokasi di Desa Tadoloiyo Kec. Oheo Kab. Konawe Utara Sultra.
d. Bahwa pada pada hari dan tanggal tidak ingat di bulan Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wita, Terdakwa datang ke lokasi CV. Watu Pariama menemui Saksi-3 dan Saksi-4 untuk mengobrol terkait mesin Crusher yang sudah lama tidak digunakan dan telah ditutupi dengan semak belukar serta terlihat banyak alat-alat mesin tersebut yang hilang berupa besi dan kabel aliran listrik, sehingga membuat Terdakwa berfikir untuk mengambil Dynamo yang isinya berupa kawat tembaga dan besi-besi alat mesin tersebut, namun Terdakwa tidak mampu untuk membokar Dynamo mesin tersebut, sehingga Terdakwa dan Sdr. Tezar Zulkifli (Saksi-2) menemui Saksi-3, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi-3 “bantu dulu bongkar Dynamo nanti saya belikan Narkotika jenis sabu-sabu”, Saksi-3 menjawab “barang amanji itu pak?” Terdakwa menjawab “amanji, Saksi-3 menjawab “bukanji barang curian?”, Terdakwa menjawab” bukan amanji”, Saksi-3 menjawab “jangan sampai bermasalah nanti pak, karena saya tidak pernah mencuri”, Terdakwa menjawab “barang amanji, tidak akan bermasalah”, dan Saksi-3 menyarankan kepada Terdakwa agar menyiapkan barang berupa pahat, kunci inggris, palu, takel/katrol, kunci pas ukuran 19 (sembilan belas), 20 (dua puluh), 22 (dua puluh dua), 24 (dua puluh empat), besi pencungkil ban dan kayu ukuran 8x12 (delapan kali dua belas) meter.
e. Bahwa masih di bulan Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa mengajak Sdr. Tezar Zulkifli (Saksi-2) dan Saksi-3 ke lokasi Pabrik pemecah batu (Crusher) untuk membuka mesin Dynamo tersebut, setibanya dilokasi lalu Saksi-2 mengatakan kepada Terdakwa dengan berkata “penutup mesin Dynamo ini tidak bisa terbuka kalau tidak menggunakan alat takel/katrol”, selanjutnya Terdakwa, Saksi-2, Terdakwa dan Saksi-3 menuju ke semak-semak yang berjarak kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter untuk mengambil alat takel/Katrol yang Terdakwa simpan sebelumnya, setelah itu Terdakwa memerintahkan Saksi mengambil kunci pas nomor 19 (sembilan belas), 20 (dua puluh), 22 (dua puluh dua) dan 24 (dua puluh empat) dan alat pencungkil ban, setelah alat-alat tersebut tersedia lalu Saksi-3 memegang alat takel/katrol, sedangkan Terdakwa dan Saksi-2 memegang pencungkil berupa balok berukuran 18x12 (delapan belas kali dua belas) panjang 4 (empat) meter, dengan alat tersebut mesin dynamo dapat dibuka, selanjutnya Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3 mengambil isi mesin dynamo berupa kawat tembaga yang berukuran kurang lebih 0,5 (nol koma lima) mm dan 2,5 (dua koma lima) mm serta panjang keseluruhan kurang lebih 2000 (dua ribu) meter dalam bentuk gulungan, kemudian Terdakwa memasukkan kawat tembaga tersebut ke dalam kantong/sarung helm.
f. Bahwa sekira pukul 02.00 Wita, Saksi-2 kembali kerumahnya untuk beristirahat, sedangkan Terdakwa dan Saksi-3 tetap tinggal untuk melakukan pembongkaran dan memotong-motong kawat tembaga tersebut hingga pukul 03.00 Wita, karena waktu hampir menjelang pagi sehingga Terdakwa menghentikan pembongkaran, dan adapun hasil pembongkaran berupa kawat tembaga isi/gulungan mesin Dynamo lalu Terdakwa sembunyikan di semak-semak belakang mess karyawan CV. Watu Pariama dengan maksud Terdakwa untuk dijual, setelah itu Terdakwa kembali ke rumah Kos Terdakwa di Desa Mataiwoi Kec. Wanggudu Kab. Konut dan Saksi-3 kembali ke mess karyawan CV. Watu Pariama untuk beristirahat.
g. Bahwa keesokan harinya di bulan Oktober 2024 hari dan tanggal lupa sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3 berjalan menuju pabrik pemecah batu (Crusher) yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari mess karyawan CV. Watu Pariama untuk kembali membongkar dan mengambil sisa alat-alat mesin tersebut dengan maksud Terdakwa untuk dijual, selanjutnya Saksi-3 membongkar mesin Dynamo tersebut, sedangkan Terdakwa dan Saksi-2 menggulung kawat tembaga isi yang sudah terbongkar lalu memasukkan ke dalam tas penyesak TNI warna hijau Army, lalu kembali ke mess, setibanya di mes lalu Terdakwa minta tolong kepada Sdr. Amran (Saksi-8) membantu Saksi-3 mengangkat tas yang berisi kawat tembaga keatas sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam nopol DT 2674 YH milik Terdakwa dan meninggalkan mess CV. Watu Pariama menuju rumah kos Terdakwa.
h. Bahwa keesokan harinya di bulan Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa menelepon adik kandungnya yang bernama Sdr. Dedi Wahyudi untuk datang ke rumah kos Terdakwa, dan sekira pukul 22.00 Wita Sdr. Dedi Wahyudi, Sdr. Irsan Pagala (Saksi-5) dan bapak kandung Terdakwa yang bernama Sdr. Munasir datang ke rumah kos Terdakwa, kemudian sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa, Sdr. Dedi Wahyudi, Saksi-5 dan Sdr. Munasir berangkat menuju lokasi CV. Watu Pariama untuk mengambil besi-besi alat mesin dan 1 (satu) buah kipas turbo mesin dengan menggunakan mobil jenis Suzuki Carry Pick Up 1.5 PU warna silver Nopol DT 9244 DH (Nopol palsu) dengan tujuan untuk menjualnya, adapun Terdakwa secara bersama-sama melakukan pencurian terhadap barang milik CV. Watu Pariama di lokasi CV. Watu Pariama Desa Todoloiyo, Kec. Oheo, Kab. Konawe Utara tersebut terdiri dari 1 (satu) rangkaian dari mesin AMP yaitu tembaga dari isi dynamo penggerak mesin crusher, kawat tembaga, besi dari dynamo penggerak mesin crusher, kipas turbo dari mesin crusher, rangkaian besi dari mesin crusher berupa baut, pipa dan besi kecil lainnya, dan adapun harga perkilo barang curian tersebut yaitu besi kurang lebih 700 (tujuh ratus) kilo gram dan kawat tembaga kurang lebih 25 (dua puluh lima) kilo gram dengan rincian hasil penjualan yaitu besi 700x4000= Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan kawat tembaga 25x80.000= Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 4.800.000, (empat juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan yang menjual besi dan kawat tembaga atau gulungan mesin Dynamo Crusher yaitu Sdr. Munasir dan Sdr. Dedi Wahyudi.
i. Bahwa setiap kali Terdakwa, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5, Sdr. Dedi Wahyudi dan Sdr. Munasir melakukan aksi pecurian tersebut selalu dilakukan pada malam hari agar tidak diketahui oleh orang lain, dan situasi sepi dan gelap sehingga menggunakan lampu senter Handphone sebagai alat penerang.
j. Bahwa selanjutnya dari hasil penjualan besi dan kawat tembaga tersebut Sdr. Dedi Wahyudi yang membagi uang tunai sebesar Rp. 2.800.000 dibagi kepada 6 (enam) orang, dan untuk bagian Terdakwa sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan Saksi-3 dan Saksi-4 mendapat bagian masing-masing sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) ditambah dengan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) shacet/bungkus seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya dari hasil penjualan kawat tembaga sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), untuk Terdakwa sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk dibelikan berupa makanan, indomie dan rokok untuk di konsumsi bersama-sama.
k. Bahwa Terdakwa menjual barang hasil curian tersebut kepada Sdr. Dedy Wahyudi bertempat di Kos milik Terdakwa di Desa Mata Iwoi, Kec. Wangbudu, Kab. Konawe Utara, selanjutnya Terdakwa berniat untuk melakukan pencurian dikarenakan faktor ekonomi dimana gaji Terdakwa tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari bersama keluarga dengan adanya potongan di Bank BRI.
l. Bahwa perbuatan Terdakwa, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5, Sdr. Dedi Wahyudi dan Sdr. Munasir yang melakukan pencurian barang milik CV. Watu Pariama sehingga pihak CV. Watu Pariama mengalami kerugian dengan perincian sebagai beriku:
1) 1 (satu) buah mesim AMP (Aspal Mixing Plant) dengan harga sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
2) 2 (dua) buah mesin Crusher dengan harga sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
3) Kabel penghubung/penggerak AMP dan Crusher dengan harga sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
4) Besi penghubung Compeor dan karet compeor Crusher dan AMP dengan harga sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
5) Instalasi/tombol penggerak Crusher dan AMP dengan Harga sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
6) Upah kerja mekanik pemasangan sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
sehingga total keseluruhan sebesar Rp 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah).
m. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5, Sdr. Dedi Wahyudi dan Sdr. Munasir tersebut, sehingga pihak CV. Watu Pariama merasa keberatan dan diwakili oleh Sdr. Muh Subhantoro, S. Pd, (Saksi-1) melaporkan Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5, Sdr. Dedi Wahyudi dan Sdr. Munasir ke Polres Kab. Konawe Utara, sedangkan Terdakwa dilaporkan ke Denpom XIV/3 Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-10/A-10/IV/2025/Idik tanggal 04 April 2025 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Oktober tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di lokasi CV. Watu Pariama Desa Tadoloiyo Kec. Oheo Kab. Konawe Utara Sultra, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ”Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan secara bersama-sama”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2010 melalui pendidikan Secata B di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti Pendidikan Kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Bance’e Rindam XIV/Hsn dan ditempatkan di Brigif 3 Kostrad Kariango, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Babinsa Koramil 1430-02/Asera Kodim 1430/Konut dengan pangkat Kopda NRP 31100480420789.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Muh. Subhantoro, S.Pd. (Saksi-1) sejak bulan Februari 2024, karena Terdakwa selaku Babinsa 1430-02/Asera di Desa Tadoloiyo Kec. Oheo Kab. Konawe Utara Sultra berdasarkan perintah dari Dandim 1430/Konut, namun Terdakwa dengan Saksi-1 tidak ada hubungan keluarga.
c. Bahwa pada pada hari dan tanggal tidak ingat di bulan Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wita, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Yaman lalu bertanya kepada Sdr. Yaman dengan berkata ”dimana bagus untuk mencari jaringan celluler Handphone?”, Sdr. Yaman menjawab ”yang bagus jaringan sekitar daerah lokasi CV. Watu Pariama yang ada mesin Crusher”, selanjutnya Terdakwa menuju ke lokasi tersebut untuk mencari jaringan celluler lalu Terdakwa menelepon istrinya yang bernama Sdri. Misrawati dan ditempat tersebut Terdakwa bertemu dengan Sdr. Abdul Colli (Saksi-3), Sdr. Jefri (Saksi-4) dan beberapa orang temannya yang Terdakwa tidak kenal, lalu Terdakwa memperkenalkan diri selaku Babinsa di wilayah tersebut, dan mulai saat itu Terdakwa sering mendatangi lokasi CV. Watu Pariama yang berlokasi di Desa Tadoloiyo Kec. Oheo Kab. Konawe Utara Sultra.
d. Bahwa pada pada hari dan tanggal tidak ingat di bulan Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wita, Terdakwa datang ke lokasi CV. Watu Pariama menemui Saksi-3 dan Saksi-4 untuk mengobrol terkait mesin Crusher yang sudah lama tidak digunakan dan telah ditutupi dengan semak belukar serta terlihat banyak alat-alat mesin tersebut yang hilang berupa besi dan kabel aliran listrik, sehingga membuat Terdakwa berfikir untuk mengambil Dynamo yang isinya berupa kawat tembaga dan besi-besi alat mesin tersebut, namun Terdakwa tidak mampu untuk membokar Dynamo mesin tersebut, sehingga Terdakwa dan Sdr. Tezar Zulkifli (Saksi-2) menemui Saksi-3, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi-3 “bantu dulu bongkar Dynamo nanti saya belikan Narkotika jenis sabu-sabu”, Saksi-3 menjawab “barang amanji itu pak?” Terdakwa menjawab “amanji, Saksi-3 menjawab “bukanji barang curian?”, Terdakwa menjawab” bukan amanji”, Saksi-3 menjawab “jangan sampai bermasalah nanti pak, karena saya tidak pernah mencuri”, Terdakwa menjawab “barang amanji, tidak akan bermasalah”, dan Saksi-3 menyarankan kepada Terdakwa agar menyiapkan barang berupa pahat, kunci inggris, palu, takel/katrol, kunci pas ukuran 19 (sembilan belas), 20 (dua puluh), 22 (dua puluh dua), 24 (dua puluh empat), besi pencungkil ban dan kayu ukuran 8x12 (delapan kali dua belas) meter.
e. Bahwa masih di bulan sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa mengajak Sdr. Tezar Zulkifli (Saksi-2) dan Saksi-3 ke lokasi Pabrik pemecah batu (Crusher) untuk membuka mesin Dynamo tersebut, setibanya dilokasi lalu Saksi-2 mengatakan kepada Terdakwa dengan berkata “penutup mesin Dynamo ini tidak bisa terbuka kalau tidak menggunakan alat takel/katrol”, selanjutnya Terdakwa, Saksi-2, Terdakwa dan Saksi-3 menuju ke semak-semak yang berjarak kurang lebih 25 (dua puluh lima) meter untuk mengambil alat takel/Katrol yang Terdakwa simpan sebelumnya, setelah itu Terdakwa memerintahkan Saksi mengambil kunci pas nomor 19 (sembilan belas), 20 (dua puluh), 22 (dua puluh dua) dan 24 (dua puluh empat) dan alat pencungkil ban, setelah alat-alat tersebut tersedia lalu Saksi-3 memegang alat takel/katrol, sedangkan Terdakwa dan Saksi-2 memegang pencungkil berupa balok berukuran 18x12 (delapan belas kali dua belas) panjang 4 (empat) meter, dengan alat tersebut mesin dynamo dapat dibuka, selanjutnya Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3 mengambil isi mesin dynamo berupa kawat tembaga yang berukuran kurang lebih 0,5 (nol koma lima) mm dan 2,5 (dua koma lima) mm serta panjang keseluruhan kurang lebih 2000 (dua ribu) meter dalam bentuk gulungan, kemudian Terdakwa memasukkan kawat tembaga tersebut ke dalam kantong/sarung helm.
f. Bahwa sekira pukul 02.00 Wita, Saksi-2 kembali kerumahnya untuk beristirahat, sedangkan Terdakwa dan Saksi-3 tetap tinggal untuk melakukan pembongkaran dan memotong-motong kawat tembaga tersebut hingga pukul 03.00 Wita, karena waktu hampir menjelang pagi sehingga Terdakwa menghentikan pembongkaran, dan adapun hasil pembongkaran berupa kawat tembaga isi/gulungan mesin Dynamo lalu Terdakwa sembunyikan di semak-semak belakang mess karyawan CV. Watu Pariama dengan maksud Terdakwa untuk dijual, setelah itu Terdakwa kembali ke rumah Kos Terdakwa di Desa Mataiwoi Kec. Wanggudu Kab. Konut dan Saksi-3 kembali ke mess karyawan CV. Watu Pariama untuk beristirahat.
g. Bahwa keesokan harinya di bulan Oktober 2024 hari dan tanggal lupa sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-3 berjalan menuju pabrik pemecah batu (Crusher) yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari mess karyawan CV. Watu Pariama untuk kembali membongkar dan mengambil sisa alat-alat mesin tersebut dengan maksud Terdakwa untuk dijual, selanjutnya Saksi-3 membongkar mesin Dynamo tersebut, sedangkan Terdakwa dan Saksi-2 menggulung kawat tembaga isi yang sudah terbongkar lalu memasukkan ke dalam tas penyesak TNI warna hijau Army, lalu kembali ke mess, setibanya di mes lalu Terdakwa minta tolong kepada Sdr. Amran (Saksi-8) membantu Saksi-3 mengangkat tas yang berisi kawat tembaga keatas sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam nopol DT 2674 YH milik Terdakwa dan meninggalkan mess CV. Watu Pariama menuju rumah kos Terdakwa.
h. Bahwa keesokan harinya di bulan Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa menelepon adik kandungnya yang bernama Sdr. Dedi Wahyudi untuk datang ke rumah kos Terdakwa, dan sekira pukul 22.00 Wita Sdr. Dedi Wahyudi, Sdr. Irsan Pagala (Saksi-5) dan bapak kandung Terdakwa yang bernama Sdr. Munasir datang ke rumah kos Terdakwa, kemudian sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa, Sdr. Dedi Wahyudi, Saksi-5 dan Sdr. Munasir berangkat menuju lokasi CV. Watu Pariama untuk mengambil besi-besi alat mesin dan 1 (satu) buah kipas turbo mesin dengan menggunakan mobil jenis Suzuki Carry Pick Up 1.5 PU warna silver Nopol DT 9244 DH (Nopol palsu) dengan tujuan untuk menjualnya, adapun Terdakwa secara bersama-sama melakukan pencurian terhadap barang milik CV. Watu Pariama di lokasi CV. Watu Pariama Desa Todoloiyo, Kec. Oheo, Kab. Konawe Utara tersebut terdiri dari 1 (satu) rangkaian dari mesin AMP yaitu tembaga dari isi dynamo penggerak mesin crusher, kawat tembaga, besi dari dynamo penggerak mesin crusher, kipas turbo dari mesin crusher, rangkaian besi dari mesin crusher berupa baut, pipa dan besi kecil lainnya, dan adapun harga perkilo barang curian tersebut yaitu besi kurang lebih 700 (tujuh ratus) kilo gram dan kawat tembaga kurang lebih 25 (dua puluh lima) kilo gram dengan rincian hasil penjualan yaitu besi 700x4000= Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan kawat tembaga 25x80.000= Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 4.800.000, (empat juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan yang menjual besi dan kawat tembaga atau gulungan mesin Dynamo Crusher yaitu Sdr. Munasir dan Sdr. Dedi Wahyudi.
i. Bahwa setiap kali Terdakwa, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5, Sdr. Dedi Wahyudi dan Sdr. Munasir melakukan aksi pecurian tersebut selalu dilakukan pada malam hari agar tidak diketahui oleh orang lain, dan situasi sepi dan gelap sehingga menggunakan lampu senter Handphone sebagai alat penerang.
j. Bahwa selanjutnya dari hasil penjualan besi dan kawat tembaga tersebut Sdr. Dedi Wahyudi yang membagi uang tunai sebesar Rp. 2.800.000 dibagi kepada 6 (enam) orang, dan untuk bagian Terdakwa sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan Saksi-3 dan Saksi-4 mendapat bagian masing-masing sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) ditambah dengan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) shacet/bungkus seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya dari hasil penjualan kawat tembaga sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), untuk Terdakwa sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk dibelikan berupa makanan, indomie dan rokok untuk di konsumsi bersama-sama.
k. Bahwa Terdakwa menjual barang hasil curian tersebut kepada Sdr. Dedy Wahyudi bertempat di Kos milik Terdakwa di Desa Mata Iwoi, Kec. Wangbudu, Kab. Konawe Utara, selanjutnya Terdakwa berniat untuk melakukan pencurian dikarenakan faktor ekonomi dimana gaji Terdakwa tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari bersama keluarga dengan adanya potongan di Bank BRI.
l. Bahwa perbuatan Terdakwa, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5, Sdr. Dedi Wahyudi dan Sdr. Munasir yang melakukan pencurian barang milik CV. Watu Pariama sehingga pihak CV. Watu Pariama mengalami kerugian dengan perincian sebagai beriku:
1) 1 (satu) buah mesim AMP (Aspal Mixing Plant) dengan harga sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
2) 2 (dua) buah mesin Crusher dengan harga sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
3) Kabel penghubung/penggerak AMP dan Crusher dengan harga sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
4) Besi penghubung Compeor dan karet compeor Crusher dan AMP dengan harga sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
5) Instalasi/tombol penggerak Crusher dan AMP dengan Harga sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
6) Upah kerja mekanik pemasangan sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
sehingga total keseluruhan sebesar Rp 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah).
m. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5, Sdr. Dedi Wahyudi dan Sdr. Munasir yang melakukan pencurian di malam hari terhadap barang milik CV. Watu Pariama, sehingga pihak CV. Watu Pariama merasa keberatan dan diwakili oleh Sdr. Muh Subhantoro, S. Pd, (Saksi-1) melaporkan Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5, Sdr. Dedi Wahyudi dan Sdr. Munasir ke Polres Kab. Konawe Utara, sedangkan Terdakwa dilaporkan ke Denpom XIV/3 Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-10/A-10/IV/2025/Idik tanggal 04 April 2025 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
