INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 72-K/PM.III-16/AD/X/2025 | Kolonel Kum Dedy Eka Putra, S.H., M.H. | Iswanto Syarief | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 72-K/PM.III-16/AD/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/71/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh satu bulan April tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal satu bulan Juli tahun 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kantor Kudam XIV/Hsn Kota Makassar Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh harI”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktif, menjabat sebagai Baurcoklitwabku Up Sidalku Kudam XIV/Hsn dengan pangkat Serka NRP 21150130921295.
b. Bahwa sebelum meninggalkan kesatuan Kudam XIV/Hsn Terdakwa sedang cuti lebaran gelombang 2 (dua) terhitung tanggal 7 April 2025 sampai dengan tanggal 20 April 2025, namun setelah masa cuti Terdakwa berakhir pada tanggal 21 April 2025 Terdakwa tidak kembali ke kesatuan Kudam XIV/Hsn.
c. Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 kesatuan Kudam XIV/Hsn melaksanakan apel pagi di lapangan Kudam XIV/Hsn yang diambil alih oleh Kakudam XIV/Hsn Kolonel Cku Agung Aristiono, pada saat dilakukan pengecekan personel diketahui Terdakwa tidak mengikuti apel pagi Tanpa Keterangan (TK).
d. Bahwa selanjutnya Kakudam XIV/Hsn memerintahkan Paurpam Kudam XIV/Hsn a.n. Letda Cku Musa Tony Sangka dan personel Kudam XIV/Hsn lainnya untuk mencari Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Perumahan Pesona Prima Griya Emerald Blok A No.37 Kota Makassar, namun Terdakwa tidak berada dirumahnya, sehingga pencarian dilanjutkan ke sekitar kota Makassar dan mencari di rumah orang tua Terdakwa di Kab. Bone serta menghubungi Handphone Terdakwa namun sudah tidak aktif.
2
e. Bahwa kemudian kesatuan Kudam XIV/Hsn melimpahkan perkara Terdakwa kepada Denpom XIV/4 Makassar untuk diproses lebih lanjut sesuai surat permohonan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Kakudam XIV/Hsn Nomor : R/03/IV/2025 tanggal 28 April 2025.
f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin dari Kakudam XIV/Hsn atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak membawa barang inventaris kesatuan dan Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan untuk memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui berita telepon maupun melalui berita surat.
g. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Kudam XIV/Hsn tanpa izin yang sah dari Kakudam XIV/Hsn atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 21 April 2025 sampai dengan tanggal 1 Juli 2025 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-17/A-16/VII/2025/Idik tanggal 01 Juli 2025 atau selama 71 (tujuh puluh satu) hari secara berturut-turut yang berarti telah lebih lama dari tiga puluh hari.
h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Kudam XIV/Hsn tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
