Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
1-K/PM.III-16/AD/I/2025 Muh Nasrul, S.H. Supriadin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 1-K/PM.III-16/AD/I/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/120/XII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 jo pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Supriadin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan ditempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga puluh bulan Juli tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal dua belas bulan Agustus tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 sampai dengan  bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam 2024, bertempat di Denmadam XIV/Hsn Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana : Militer yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari  tiga puluh hari apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalankan seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin,  dengan cara-cara sebagai berikut: 
  
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2008  melalui Pendidikan Secata  A di Rindam VII/Wrb di Malino Kab. Gowa, setelah  lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti Pendidikan Kecabangan Infanteri di Rindam VII/Wrb  Bance’e Kab. Bone selama 3 (tiga) bulan setelah selesai  ditempatkan di Yonif 700/Raider selanjutnya tahun 2010  ditugaskan di Denmadam XIV/Hsn sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ta Denmadam XIV/Hsn berpangkat Kopda NRP 31080192780388.
 
b. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah kostnya di Jalan Manuruki II Lorong 5B kota Makassar menuju  kampung halamannya di Kab. Bima menggunakan KMP Leuser dan tiba di Kab. Bima pada tanggal 1 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wita selanjutnya Terdakwa bermalam di rumah bibinya a.n. Sdri. Salma di Desa Runggu Kec. Bello Kab. Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat.
 
c. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wita saat dilaksanakan pengecekan apel malam di Lapangan Apel Denmadam XIV/Hsn oleh Danton Kiwal Denmadam XIV/Hsn a.n. Lettu Inf Baharuddin, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan yang diketahui Sertu Herlin (Saksi-1) dan Serka Arwin (Saksi-2) 
 
d. Bahwa pihak Kesatuan Denmadam XIV/Hsn telah berupaya menghubungi Terdakwa melalui handphone, namun handphone Terdakwa tidak aktif  dan  melakukan pencarian di tempat-tempat yang biasa didatangi oleh Terdakwa, namun tidak  ditemukan sehingga Dandenmadam XIV/Hsn membuat Surat Permohonan Bantuan Pencarian Orang (DPO) ke Dandenpom XIV/4 sesuai dengan Surat Nomor R/47/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024.
 
e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenmadam XIV/Hsn atau Pejabat lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan Terdakwa baik melalui surat maupun melalui telepon.
 
f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Denmadam XIV/Hsn tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa berada di rumah bibinya a.n. Sdri. Salma  di Desa Runggu Kec. Bello Kab. Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melakukan pengobatan tradisional akibat penyakit HIV yang diderita oleh Terdakwa.
 
g. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Bima menuju Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar menggunakan KMP Tilong Kabila dan tiba di Kota Makassar pada tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wita selanjutnya Terdakwa langsung menuju rumah kostnya  di Jalan Manuruki II Lorong 5B kota Makassar untuk istirahat.
 
h. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah kostnya menuju kantor Denmadam XIV/Hsn untuk menyerahkan diri, setibanya di kantor Denmadam XIV/Hsn Terdakwa langsung menuju ke ruangan Pam Ops Denmadam XIV/Hsn dan bertemu dengan Saksi-1 kemudian Terdakwa dibawa menghadap Kasi Pam Ops Denmadam XIV/Hsn a.n. Mayor inf Muh. Amir untuk dimintai keterangan selanjutnya Terdakwa ditahan selama 20 (dua puluh) hari di ruang sel Denmadam XIV/Hsn.
 
i. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Denmadam XIV/Hsn tanpa ijin yang sah dari Dandenmadam XIV/Hsn atau Pejabat  lain yang berwenang sejak tanggal 30 Juli 2024 sampai dengan tanggal  12 Agustus 2024 atau selama 14 (empat belas)  hari secara berturut-turut atau minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari. 
 
j. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenmadam XIV/Hsn atau Pejabat  lain  yang berwenang, NKRI dalam keadaan damai dan Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.
 
k. Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dalam masa percobaan (DMP) 1 (satu) tahun oleh Pengadilan Militer III-16 Makassar berdasarkan Putusan Nomor Put/45-K/PM III-16/AD/V/2024  tanggal  29  Juli  2024  dalam  perkara  Desersi  dan  Terdakwa mengajukan banding selanjutnya Putusan banding  dari pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menguatkan putusan tingkat pertama sesuai Putusan Nomor Put/97-K/PMT/BDG/AD/IX/2024 tanggal 18 September 2024. 
Pihak Dipublikasikan Ya