Bahwa terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol P 4909 QD warna hitam pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 09.50 Wita di Jl. Cendrawasih Makassar telah melakukan pelanggaran lalu lintas: " Tidak memiliki SIM dan tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 281 dan 288 (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-16 Makassar. |