Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
46-K/PM.III-16/AD/VI/2025 Mayor Chk Fathurrahman Yasir, SH., MH. Marlon Marung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 46-K/PM.III-16/AD/VI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/38/V/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Mayor Chk Fathurrahman Yasir, SH., MH.
Terdakwa
NoNama
1Marlon Marung
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah  ini, yaitu pada tanggal tiga puluh bulan Desember tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal lima bulan Januari tahun 2000 dua puluh lima, setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2025 bertempat di Yonif 721/Mks Kab. Pinrang Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 
 

2

 

 

 

a.           Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2023 melalui pendidikan Secata PK di Ifar Gunung Rindam XVII/Cenderawasih, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti pendidikan Jurtaif di Dodikjur Ifar Gunung Kab. Sentani Rindam XVII/Cenderawasih, dan ditempatkan di Yonif 721/Mks hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Tabakpan-6 Ru-2 Ton II Kipan C Yonif 721/Mks dengan pangkat Prada NRP 1723103040019494.

 

b.           Bahwa pada tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wita Dankipan C Yonif 721/Mks a.n. Lettu Inf Yonatan Yoga Pratama, S.T.Han. mengambil apel pemberangkatan Cuti Natal bagi personel yang beragama Kristen dan menyampaikan bahwa jangan melakukan pelanggaran sekecil apapun, gunakan waktu untuk berkumpul bersama keluarga dan tepati waktu untuk kembali ke Kesatuan, kemudian pada tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wita Danton Bant Kipan C Yonif 721/Mks a.n. Letda Inf Abdul Rahman (Saksi-4) mengecek personel yang telah selesai melaksanakan Cuti Natal, namun Terdakwa belum kembali ke Kesatuan tanpa keterangan, sehingga Saksi-4 menghubungi Handphone milik Terdakwa, tetapi Handphone Terdakwa tidak aktif.

 

c.           Bahwa pada tanggal 25 Desember 2024 Terdakwa mendapat Cuti Natal sampai dengan tanggal 29 Desember 2024 dengan tujuan ke rumah orang tuanya di  Dsn. Gattungan Desa Bonggakaradeng Kec. Mappa Kab. Toraja Utara, tetapi Terdakwa pergi ke rumah Kost Kakak Iparnya a.n. Sdr Tomi Sebastian di  Desa  Sangubua Kab. Toraja Utara  dengan  menggunakan  kendaraan  umum  (Mobil Sewa) dan tiba sekira pukul 06.20 Wita, setelah tiba di rumah Kost Kakak Iparnya Terdakwa langsung menuju ke Gereja untuk beribadah dan setelah melaksanakan ibadah Terdakwa kembali kerumah Kost Kakak Iparnya untuk beristirahat, kemudian keesokan harinya Terdakwa berencana berangkat  menuju kerumah orang tuanya di Dsn. Gattungan Desa Bonggakaradeng Kec. Mappa Kab. Toraja Utara, tetapi tidak ada kendaraan yang mengarah rumah orang tuanya, sehingga Terdakwa memutuskan untuk tetap tinggal di rumah Kost Kakak Iparnya sampai waktu Cuti Natal selesai.

 

d.           Bahwa pada tanggal 29 Desember 2024 Cuti Natal Terdakwa telah selesai dan Terdakwa akan kembali ke Kipan C Yonif 721/Mks di Kota Palopo, namun Terdakwa kehabisan uang dan ATM Terdakwa kosong, paket Internet Terdakwa habis dan Kakak Ipar Terdakwa tidak mempunyai uang untuk Terdakwa pinjam, sehingga  membuat  Terdakwa  bingung  dan  putus  asa, selanjutnya  pada tanggal 30 Desember 2024 Terdakwa meninggalkan rumah Kost Kakak Iparnya menuju ke daerah persawahan di sekitar Kab. Toraja Utara karena Terdakwa takut apabila orang Batalyon mencari-cari Terdakwa, kemudian Terdakwa menginap di Pondok persawahan selama 4 (empat) hari, lalu pada tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa kembali ke rumah Kost Kakak Iparnya dan meminta makan sambil Kakak Ipar Terdakwa menyampaikan bahwa ada orang dari Kipan C Yonif 721/Mks dan dari Kodim 1414/Tator yang mencari Terdakwa.

 

e.            Bahwa pada tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 02.30 Wita Saksi-2  Sertu Akbar Sultan (Saksi-2) ditelepon keluarga Terdakwa a.n. Sdr. Tomi Sebastian dan menyampaikan bahwa Terdakwa sedang berada di rumah Kostnya di Desa Sangubua Kab. Toraja Utara, selanjutnya Saksi-2 melaporkan informasi tersebut kepada Saksi-4, kemudian sekira pukul 15.25 Wita Saksi-4 memerintahkan Serda Adi Kurniawan Saputra (Saksi-1) bersama 2 (dua) orang personel Kipan C Yonif 721/Mks a.n. Kopda Firmansyah dan Praka Udiyarman (Saksi-3) untuk menuju ke rumah kost Sdr. Tomi Sebastian di Desa Sangubua Kab. Toraja Utara, lalu sekira pukul 17.30 Wita Saksi-1 dan Saksi-3 melihat Terdakwa sedang berada di ruang tamu dalam keadaan diam, lalu Saksi-1 dan 2 (dua) orang personel Kipan C Yonif 721/Mks membawa Terdakwa untuk kembali ke Mayonif 721/Mks di Kab. Pinrang, lalu Terdakwa diserahkan kepada Pajaga Yonif 721/Mks a.n. Letda Inf Yunus L untuk diamankan dan diambil keterangannya, kemudian pada tanggal 07 Januari 2025 Danyonif 721/Mks melimpahkan Perkara Terdakwa ke Subdenpom XIV/1-3 sesuai surat Nomor : R/05/I/2025 tanggal 6 Januari 2025 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

 

 

 
 

3

 

 

f.             Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 721/Mks atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan maupun rekan kerjanya untuk memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon.

 

g.           Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 721/Mks atau atasan lain yang berwenang karena masalah keuangan di mana Terdakwa memiliki pinjaman Bank BRI sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) dan Koperasi Marendeng di Toraja Utara sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang belum lunas.

 

h.           Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 721/Mks atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 05 Januari 2025 atau selama 7 (tujuh) hari secara berturut-turut atau minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.

 

i.            Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 721/Mks atau atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer dan NKRI dalam keadaan damai.

Pihak Dipublikasikan Ya