Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
92-K/PM.III-16/AD/XI/2025 Mayor Chk Syahrul Nasution, SH., MH. Rahmatul Ramadhan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 92-K/PM.III-16/AD/XI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/95/XI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Mayor Chk Syahrul Nasution, SH., MH.
Terdakwa
NoNama
1Rahmatul Ramadhan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah  ini, yaitu pada tanggal tujuh belas bulan April tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal lima bulan Juni tahun 2000 dua puluh Lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 sampai dengan bulan Juni tahun 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Mayonif 721/Mks Kab. Pinrang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2021 melalui pendidikan Secata A Malino Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti pendidikan Kecabangan Infanteri di Bance’e Rindam XIV/Hsn, setelah lulus ditempatkan di Yonif 721/Mks, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Talidik 2/Bak SO Siintelpur Kima, dengan pangkat Pratu NRP 31210451441299.
 
b. Bahwa pada tanggal 17 April 2025 sekira pukul 17.00 Wita saat pengecekan personel yang telah selesai melaksanakan cuti lebaran gelombang ke-2 (dua)  oleh  Ps.  Dankima  Yonif 721/Mks a.n. Lettu Inf Rizal Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Ps. Dankima Yonif 721/Mks memerintahkan Sertu Muhammad Thalib (Saksi-1) dengan Pratu M. Naufal Nursyam (Saksi-2) untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Asmil Yonif 721/Mks dan di tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa di wilayah Kab. Pinrang dan dirumah Terdakwa di Kab. Wajo, namun Terdakwa tidak ditemukan.
 
c. Bahwa pada tanggal 4 Juli 2025 Balaklap Lidpamfik Denpom XIV/2 mendapatkan informasi tentang keberadaan Terdakwa berada di Kel. Madukeleng Kec. Tempe Kab. Wajo Prov. Sulawesi Selatan, lalu Balaklap Lidpamfik Denpom XIV/2 mengumpulkan informasi tentang keberadaan Terdakwa, pada tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 13.30 Wita Serda Pandi (Saksi-3) bersama 2 (dua) orang personel Lidpamfik Denpom XIV/2 dipimpin oleh a.n. Kapten Cpm Setyo Pambudi berangkat dari Kota Parepare menuju ke Kel. Madukeleng Kec. Tempe Kab. Wajo Prov. Sulawesi Selatan, tiba sekira pukul 16.00 Wita, selanjutnya personel Lidpamfik Denpom XIV/2 menuju ke rumah nenek Terdakwa a.n. Sdri.  Sanating di Jl. Srikaya Kel. Madukeleng Kec. Tempe Kab. Wajo Prov. Sulawesi Selatan, kemudian personel Lidpamfik Denpom XIV/2 masuk ke dalam rumah dan melihat Terdakwa sedang tidur di ruang tengah, selanjutnya personel Lidpamfik Denpom XIV/2 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Denpom XIV/2, untuk dilakukan proses hukum.
 
d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 721/Mks atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan maupun rekan kerjanya untuk memberitahukan keberadaannya baik melalui berita surat maupun telepon, dan selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tidak membawa barang-barang inventaris kesatuan.
 
e. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 721/Mks atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa memiliki mental yang kurang bagus dan sering berbohong kepada atasan dan seniornya di kesatuan.
 
f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 721/Mks atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 17 April 2025 sampai dengan tanggal 5 Juni 2025 atau selama 50 (lima puluh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
 
g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 721/Mks atau atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer dan NKRI dalam keadaan damai.
Pihak Dipublikasikan Ya