INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
8-K/PM.III-16/AD/II/2025 | Fathurrahman Yasir, S.H., M.H. | Arfalin | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 8-K/PM.III-16/AD/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/04/I/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal empat belas bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal tiga belas bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober sampai dengan bulan November tahun 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Koramil 1413-04/Mawasangka Kodim 1413/Buton atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2002 melalui Secata PK Rindam XVI/Patimura di Ambon, selanjutnya melaksanakan pendidikan kecabangan Jurta Infantri di Rindam XVI/Patimura tamat tahun 2003, kemudian ditugaskan di Kostrad Yonif 323/Raider, setelah beberapa kali mengalami kenaikan pangkat, tugas operasi dan mutasi jabatan serta melaksanakan pendidikan/kursus hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Babinsa Ramil 1413-04/Mawasangka Kodim 1413/Buton berpangkat Sertu NRP 31020782620780.
b. Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wita, Terdakwa bersama dengan istri Terdakwa a.n. Sdri. Khusnul Khotimah (Saksi-4) dipanggil oleh Danramil 1413-04/Mawasangka a.n. Lettu Inf La Ode Satena, setibanya di kantor Koramil Terdakwa masuk berdua di dalam ruangan Danramil, selanjutnya Saksi-4 melaporkan Terdakwa kepada Danramil terkait dengan permasalahan KDRT yang terjadi pada tahun 2017, dan permasalahan keuangan yang sudah terlalu banyak pinjaman sehingga uang yang diterima oleh Saksi-4 berkurang setiap bulannya, setelah Danramil mendengarkan laporan tersebut, kemudian Danramil memberikan nasehat agar Terdakwa bersama dengan istri Terdakwa kembali membina rumah tangga dengan baik dan rukun, setelah itu Terdakwa bersama dengan istri Terdakwa pulang kerumah di Desa Lanto Kec. Mawasangka Tengah Kab. Buton Tengah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.
c. Bahwa setibanya dirumah, Terdakwa langsung mengemas baju dan dimasukkan didalam tas, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah menuju ke Kios tembakau gulung di Desa Lanto Kec. Mawasangka Tengah Kab. Buton Tengah selama 2 (dua) malam untuk bersembunyi.
d. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 Wita saat melaksanakan pengecekan apel pagi oleh Danramil 1413-04/Mawasangka di Koramil 1413-04/Mawasangka, Terdakwa tidak mengikuti apel, sehingga dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan dikuatkan dengan absensi Koramil 1413- 04/Mawasangka.
e. Bahwa upaya yang dilakukan oleh satuan adalah Danramil 1413-04/Mawasangka memerintahkan Serda Saafi (Saksi-1) untuk menghubungi Terdakwa, namun handphone Terdakwa sudah tidak aktif lagi, setelah itu Danramil 1413-04/Mawasangka melaporkan ke Kodim 1413/Buton, kemudian Dandim 1413/Buton a.n. Letkol Inf Ketut Janji S.H. memerintahkan seluruh personil jajaran Kodim 1413/Buton untuk melakukan pencarian, sesuai dengan surat Dandim 1413/Buton No: R/62/XI/2024 tanggal 11 November 2024.
f. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 Wita Terdakwa pergi menuju pelabuhan Wamengkoli dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR milik adik Terdakwa, setelah tiba di Wamengkoli sepeda motor Terdakwa di simpan di dalam area pelabuhan, selanjutnya Terdakwa naik Speed Boat menuju Baubau, kemudian sekitar pukul 06.20 Wita Terdakwa tiba di pelabuhan jembatan Batu Baubau, lalu Terdakwa menyewa ojek menuju ke rumah adik Terdakwa a.n. Sdr. Adnan diseputaran Pantai Nirwana, lalu Terdakwa menuju pelabuhan Murhum Baubau, diantar oleh Sdr. Adnan dengan menggunakan mobil Ayla warna putih, setibanya di pelabuhan Murhum Baubau Terdakwa langsung naik di atas kapal Dobonsolo dengan tujuan Kota Sorong Papua Barat, lalu kegiatan Terdakwa di Sorong Papua Barat adalah memancing bersama dengan para pemancing yang berasal dari Buton.
g. Bahwa pada tanggal 13 November 2024 sekira pukul 06.45 Wita, Terdakwa menuju Bandara Udara kota Sorong dengan tujuan Bandara Betoambari Baubau, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa tiba di Bandara Betoambari, kemudian Terdakwa langsung menuju kantor Kodim 1413/Buton dengan menggunakan mobil Ayla warna putih diantar oleh Sdr. Adnan, setibanya Terdakwa langsung menghadap Dandim 1413/Buton, setelah itu Terdakwa di perintahkan menuju ke ruang staf intel untuk di ambil keterangan oleh Staf Intel yaitu Pelda Sarman, dan setelah dilakukan pemeriksan di kantor Staf Intel perkara Terdakwa dilimpahkan ke Subdenpom XIV/3-2 Baubau, dan Terdakwa di masukkan di ruang tahanan Subdenpom XIV/3-2 Baubau.
h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Kodim 1413/Buton tanpa ijin yang sah dari Dandim 1413/Buton atau pejabat lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan baik melalui berita surat maupun berita telepon dan tidak membawa barang inventaris Kesatuan.
i. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan satuan karena merasa kecewa, tertekan secara psikologi dan stres menghadapi berbagai macam tuduhan dan laporan Saksi-4 terkait dengan KDRT dan masalah keuangan keluarga.
j. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan Kesatuan Kodim 1413/Buton tanpa ijin yang sah dari Dandim 1413/Buton atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 13 November 2024 atau selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut yang berarti lebih lama dari satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.
k. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Kodim 1413/Buton tanpa ijin yang sah dari Dandim 1413/Buton atau atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer dan NKRI dalam keadaan damai |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |