| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 76-K/PM.III-16/AD/X/2025 | Kapten Chk Muh Nasrul, S.H. | Wawan Wiranto | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 76-K/PM.III-16/AD/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/79/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan ditempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh empat bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal tiga puluh bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Ki B Yonif 721/Mks Kab. Polman Sulawesi Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana : Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2020 melalui pendidikan Secata di Rindam XIV/Hsn di Malino Kab. Gowa selama 5 (lima) bulan, lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan infanteri di Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn Bancee Kab. Bone selama 3 (tiga) bulan, setelah selesai ditempatkan di Yonif 721/Mks sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif menjabat sebagai Tabakpan-1 Ru-II Ton 1 Kipan B Yonif 721/Mks berpangkat Pratu NRP 31210455080500. b. Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 15.30 Wita personel Latkadertih melakukan apel pengecekan yang diambil oleh Danton 3 kipan B Yonif 721/Mks a.n. Letda Inf Selprin Mangopang dalam rangka persiapan kembali ke Asmil Kompi Senapan B Yonif 721/Mks namun Terdakwa tidak hadir karena ketiduran di Rumdis anggota Yonif 721/Mks a.n. Pratu Genggong. c. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa melaksanakan kegiatan pembersihan di sektor yang sudah ditentukan di Mako Yonif 721/Mks, lalu sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa dengan cara diam-diam pergi meninggalkan Kesatuan Yonif 721/Mks menggunakan mobil penumpang menuju Polewali ke rumah Sdr. Rizal di Desa Patoke Kec. Polewali Kab. Polewali Mandar. d. Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 07.30 Wita Terdakwa pergi ke rumah temannya a.n. Sdr. Kalahero di daerah Sulili Jalan Poros Pinrang Enrekang menggunakan mobil sewa jenis Toyota Inova lalu Terdakwa menginap sampai dengan tanggal 30 Mei 2025 selanjutnya sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa kembali ke rumah Sdr. Rizal di Desa Patoke Kec. Polewali Kab. Polewali Mandar menggunakan mobil Truk milik teman Terdakwa dan tiba sekira pukul 15.30 Wita. e. Bahwa sekira pukul 22.00 Wita Serda Juniawan Dasilva Teme (Saksi-1) mendapat informasi dari Sdr. Rizal bahwa Terdakwa sedang berada di rumah Sdr. Rizal dengan alamat Desa Patoke Kec. Polewali Kab. Polewali Mandar selanjutnya Saksi-1 melaporkan langsung kepada Komandan Kompi B Yonif 721/Mks a.n. Lettu Inf Jumrang kemudian Saksi-1 bersama 2 (dua) orang anggota Kompi B Yonif 721/Mks yaitu Pratu Aksan Vausan (Saksi-2) dan Pratu Yulius diperintahkan untuk melakukan pengkapan terhadap Terdakwa. f. Bahwa sekira pukul 22.30 Wita Saksi-1, Saksi-2 dan Pratu Yulius berangkat menggunakan kendaraan pribadi jenis Toyota Avanza menuju ke rumah Sdr. Rizal di Desa Patoke Kec. Polewali Kab. Polewali Mandar setibanya di rumah Sdr. Rizal sekira pukul 22.45 Wita, Saksi-1 memerintahkan Saksi-2 dan Pratu Yulius untuk memantau keberadaan Terdakwa yang sedang duduk-duduk di dalam rumah Sdr. Riza, selanjutnya sekira pukul 23.15 Wita Saksi-1, Saksi-2 dan Pratu Yulius melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Sdr. Rizal di Desa Patoke Kec. Polewali Kab. Polewali Mandar, kemudian sekira pukul 23.35 Wita Terdakwa langsung dibawa menuju ke Markas Kompi Senapan B menggunakan mobil jenis Toyota Avanza dan langsung diserahkan ke Danki Kompi B Yonif 721/Mks, kemudian pada tanggal 2 Juni 2025 Terdakwa dibawa ke Yonif 721/Mks untuk dilakukan penahanan lalu tanggal 5 Juni 2025 Terdakwa diserahkan ke Denpom XIV/2 Pare Pare untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 721/Mks atau Pejabat lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan Terdakwa baik melalui berita surat maupun melalui telepon. h. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Satuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan karena pemasalahan hutang piutang orang tua Terdakwa sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang membuat Terdakwa merasa bingung karena sebelumnya Terdakwa sudah mengambil uang di Bank Hasamitra sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk membantu membayar hutang orang tuanya, namun sisa hutang orang tuanya masih banyak dan Terdakwa tidak mampu untuk melunasinya. i. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonif 721/Mks tanpa ijin yang sah dari Danyonif 721/Mks atau Pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 24 Mei 2025 sampai dengan tanggal 30 Mei 2025 atau selama 7 (tujuh) hari secara berturut-turut atau minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari. j. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 721/Mks atau atasan lain yang berwenang, NKRI dalam keadaan damai dan Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
