Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
4-P/PM.III-16/AD/IX/2024 | Muh Nasrul, S.H. | Akis | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4-P/PM.III-16/AD/IX/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/63/VIII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Juli sampai dengan Agustus tahun 2000 dua puluh tiga (2023) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli sampai dengan Agustus tahun 2000 dua puluh tiga (2023) atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh tiga (2023) bertempat di Kota Makassar, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara bersama-sama" dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1996 melalui pendidikan Secata Milsuk di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, selanjutnya mengikuti Pendidikan Dikjurtaif di Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn, kemudian pada tahun 1997 ditempatkan di Brigif Linud 3 Yonif 431/Kostrad lalu pada tahun 2009 mengikuti Secaba Reguler di Rindam XIV/Hsn, selanjutnya pada tahun 2010 ditempatkan di Kodim 1408/Mks, dan sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini menjabat sebagai Bamin Pos Koramil 1408-10/Pnk Kodim 1408/Mks berpangkat Serka NRP 31960686410275. b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Rahmat Danil (Saksi-1) dan Sdr. Muh. Basir (Saksi-2) sekira bulan Agustus 2023 dan tidak ada hubungan keluarga. c. Bahwa Terdakwa sekira bulan Juli tahun 2023 dihubungi oleh Saksi-2 melalui handphone dan mengatakan “halo pak Nasir, saya Basir orang tuanya Rahmat Danil, bisa dibantu anak saya untuk lulus seleksi tentara?” dijawab Terdakwa “iye pak, datangmi ke Makassar nanti kita bicara”, selanjutnya pada tanggal 07 Juli 2023 Saksi-1 dan Saksi-2 berangkat ke kota Makassar, sekira pukul 14.00 Wita Saksi-1 dan Saksi-2 menemui Terdakwa di Warung Bakso di Jl. Kerung-Kerung Kota Makassar, setelah bertemu Saksi-2 dan Terdakwa membahas tentang biaya pengurusan kelulusan seleksi Dikmaba PK TNI-AD T.A. 2023 yang diikuti oleh Saksi-1, selanjutnya Terdakwa mengatakan “pak Basir ini harga kesepakatan kelulusannya anakta Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) nanti dibayarnya setelah masuk pendidikan di Rindam XIV/Hsn Pakatto” dijawab Saksi-2 “iye, setuju pak Nasir” dijawab Terdakwa “saya minta ongkos jalan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk ke Jakarta pak Basir”, dijawab Saksi-2 “ohh iye pak” selanjutnya Saksi-2 memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa secara tunai tanpa ada kwitansi, kemudian Saksi-1 dan Saksi-2 kembali ke Kab. Bone. d. Bahwa Terdakwa pada tanggal 15 Agustus 2023 pergi ke rumah temannya yang bernama Sdr. Bakri di Jl. Pettarani 2 Lr. 3 Kel. Tamarunang Kec. Panakukang Kota Makassar berkoordinasi tentang Saksi-1 yang ingin mendaftar Polri TA 2023 lalu Terdakwa mengatakan “Bakri bisa ini keponakanku diluluskan tes Polri?” dijawab Sdr. Bakri “nanti saya titip sama teman, salah satu stafnya pak Tito (Mendagri) ”dijawab Terdakwa ”ohh iya ya “ dijawab Sdr. Bakri “harus ada uang tanda jadi dan uang tiket saya ke Jakarta?” dijawab Terdakwa “berapa tanda jadi dan uang tiketnya?’ dijawab Sdr. Bakri “50 juta untuk uang tanda jadi, dan 20 juta untuk keperluan sehari-hari selama satu minggu di Jakarta dan 20 juta untuk biaya tiket pesawat pulang pergi Makassar-Jakarta” lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Sdr. Bakri secara tunai tanpa kwitansi, selanjutnya Terdakwa menelepon Saksi-1 mengatakan “Danil ini ada pak Bakri mau uruskan kelulusan Polrimu, tapi minta biaya tiket ke Jakarta 20 juta” dijawab Saksi-1 “ohh iye saya transferkan” lalu Terdakwa mengirimkan rekening BRI nomor 305101039584530 atas nama Bakri kemudian Saksi-1 mengirimkan uang melalui transfer ke nomor rekening tersebut sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan pada tanggal 19 Agustus 2023 Terdakwa mengirimkan uang kepada Sdr. Bakri sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melaui transfer ke rekening BRI nomor 305101039584530 atas nama Sdr. Bakri sehingga total uang yang diterima oleh Sdr. Bakri dari Terdakwa sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), namun Saksi-1 tidak lulus dalam seleksi Polri TA 2023. e. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 menghubungi Saksi-1 melalui telepon dan mengatakan “halo, itu uang kesepakatan bisa ditransferkan semua kesaya?” dijawab Saksi-1 “bukan pembayarannya setelah masuk pendidikan di Rindam pak?’ dijawab Terdakwa “iya, karena itu uang harus dilihat direkening saya”, kemudian Saksi-1 menyampaikan ke Saksi-2 untuk meminta persetujuan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 Saksi-1 bersama Saksi-2 ke kantor cabang BRI unit BTP untuk mengirim uang ke Terdakwa sebesar Rp. 252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) dan transaksi ke dua sebesar Rp. 178.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dengan cara transfer dari rekening BRI atas nama Saksi-1 ke rekening BRI nomor 358101005254502 atas nama Terdakwa dengan total sebesar Rp. 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah). f. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023 saat Saksi-1 melaksanakan seleksi pantukhir/pengumuman secara online di Kodam XIV/Hsn, Saksi-1 tidak di hubungi oleh panitia seleksi selanjutnya Saksi-1 menghubungi Terdakwa dan mengatakan “bagaimana ini pak tidak lulus ka?” dijawab Terdakwa “tenang, 100 % adaji namamu, kalau tidak bisa menyusul, nanti pas masuk pendidikan” selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 Terdakwa menghubungi Saksi-1 dan meminta untuk datang ke rumah Terdakwa di Jl. Mangga 3, Kota Makassar, setelah sampai Terdakwa mengatakan “ini saya mau minta uang tambahan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tim pusat penerimaan Secaba PK TA 2023 meminta digenapkan saja menjadi Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) karena banyak saingan” dijawab Saksi-1 “ohh iye, nanti saya telepon dulu bapak saya” selanjutnya Saksi-1 menelepon Saksi-2 dan mengatakan “pak minta tambahan lagi pak Nasir Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) mau kasih genap Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) karena banyak katanya saingan” dijawab Saksi-2 “ohh iye, nanti saya kirimkan”, kemudian sekira pukul 16.30 Wita kakak Saksi-1 yang bernama Sdr. Haerul mengirimkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa melalui transfer di konter BRI link. g. Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 Saksi-1 dihubungi oleh Saksi-2 melalui telepon dan mengatakan “bagaimana ini, minta tambahan lagi pak Nasir Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) katanya untuk jenderal bintang tiga di Jakarta” dijawab Saksi-1 “iye kalau saya terserah kita karena mau sekali jadi tentara” selanjutnya Saksi-1 di hubungi oleh Terdakwa melalui telepon dan mengatakan “kalau sudah ditransfer itu uang persiapan untuk karantina dan itu baju lorengmu sudah dikirim ke Pakatto” selanjutnya keluarga Saksi-1 yang bernama Sdr. Ridwan mentransfer uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui aplikasi livin miliknya kepada Terdakwa, sehingga total uang yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi-1 dan Saksi-4 sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah). h. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 16.00 Wita Saksi-1 berangkat ke rumah Terdakwa di Jl. Mangga 3 Kota Makassar dan tiba sekira pukul 17.00 Wita, setelah berada di rumah Terdakwa selanjutnya Saksi-1 dijemput oleh Sdri. Tri Lasmiati (Saksi-4) menggunakan kendaraan mobil menuju Desa Pakkaba Barombong untuk melaksanakan karantina sesuai petunjuk dari Terdakwa dengan melakukan latihan fisik, jogging dan pelajaran psikotes, lalu pada tanggal 06 November 2023 Saksi-1 menelepon Terdakwa dan megatakan “nda betah ka disini, kalau bisa pulangkanma saja” dijawab Terdakwa “ohh iye tunggumi bu Tri nanti jemput”, sekira pukul 19.00 Wita Saksi-4 datang menjemput Saksi-1 lalu diturunkan di depan Mall Mtos Kota Makassar. i. Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 memberikan uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dan Sdr. Bakri karena Saksi-1 dijanjikan akan lulus dalam proses seleksi Polri Gel 2 TA 2023 dan sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa untuk seleksi Dikmaba TA 2023 namun Saksi-1 tidak lulus dalam seleksi tersebut. j. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 Saksi-1 bersama Sdri. Asmawati (Saksi-3) dan keluarganya yang bernama Sdr. Taufik Hidayat bertemu dengan Terdakwa dan Saksi-4 di MCD Jl. Pettarani Kota Makassar untuk menandatangani Surat Perjanjian yang berisi pengembalian uang milik Saksi-1 yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 27 November 2023 namun sampai dengan sekarang Terdakwa belum mengembalikan uang tersebut dan hanya janji-janji saja selanjutnya Saksi-1 melaporkan ke Koramil 1408-10 /Pnk dan Kodim 1408/Mks tetapi juga tidak ada penyelesaian sehingga Saksi-1 pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 melaporkan kejadian tersebut ke Denpom XIV/4 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |