Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
48-K/PM.III-16/AD/VI/2025 Kapten Chk Muh Nasrul, S.H. Adrianto Saputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 48-K/PM.III-16/AD/VI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/46/V/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kapten Chk Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Adrianto Saputra
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 9 bulan Januari tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal 24 bulan Januari tahun 2000 dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, di Makodim 1431/Bombana atau setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

 

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2011 melalui Pendidikan Secata PK di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan dikjurta Arhanud  di Pusdik Arhanud Malang dan setelah lulus, kemudian ditempatkan di Baterai 141/BS Makassar, setelah beberapa kali mutasi jabatan dan naik pangkat, kemudian bertugas di Korem 143/HO dan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Baurtu Pok Tuud Kodim 1431/Bombana dengan pangkat Serda NRP 31110500620192.
  2. Bahwa pada Senin tanggal 7 Januari 2025 Terdakwa meminta izin tidak masuk kantor kepada Batuud Kodim 1431/Bombana a.n. Sertu Zaqi Khudin (Saksi-1) selama 2 (dua) hari untuk mengurus anak Terdakwa a.n. Sdri. Yuma Apriansyah yang sedang Sakit, selanjutnya pada tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 21.15 Wita Terdakwa meninggalkan rumahnya dan pergi menuju Kabupaten Kolaka tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada Dandim 1431/Bombana atau atasan lain yang berwenang, kemudian pada tanggal 24 Januari 2025 Terdakwa kembali ke rumahnya di BTN Balqis Jl. Poros Kasipute-Kolaka, Kel. Rumbia Tengah Kec. Rumbia, Kab. Bombana.
  3. Bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak satuan Kodim 1431/Bombana adalah melakukan pencarian terhadap Terdakwa baik itu di rumah Terdakwa dan di tempat-tempat lain yang sering di kunjungi Terdakwa, namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga Dandim 1413/Bombana melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom XIV/3 Kendari sesuai Surat Dandim 1413/Bombana Nomor : R/10/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 perihal Pelimpahan perkara tindak pidana Militer THTI a.n. Serda Andrianto Saputra NRP 31110500620192 Baurtu Pok Tuud Kodim 1413/Bombana untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wita Serma Iwan Salasi (Saksi-2) mendapat informasi bahwa Terdakwa sedang berada di rumahnya di BTN Balqis, Jl. Poros Kasipute-Kolaka, Kel. Rumbia Tengah Kec. Rumbia, Kab. Bombana, lalu Saksi-2 langsung berkoordinasi dengan istri Terdakwa a.n. Sdri. Nismah, dan menyampaikan kalau Terdakwa sedang berada di rumah agar diberitahukan kepada Pasi Intel atau kepada Saksi-2.
  5. Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 07.50 Wita, Pasi Intel Kodim 1431/Bombana menghubungi Saksi-2 dan menyampaikan bahwa Terdakwa sedang berada di rumahnya, lalu sekira pukul 08.00 Wita Saksi-2 bersama dua orang anggota Kodim 1431/Bombana pergi ke rumah Terdakwa dan menjemput Terdakwa untuk dibawa ke Makodim 1431/Bombana.
  6. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1431/Bombana atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan untuk memberitahukan keberadaannya.
  7. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1431/Bombana atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa memiliki utang kepada Sdr. Rizal yang belum bisa dikembalikan oleh Terdakwa.
  8. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Kodim 1431/Bombana sejak tanggal 9 Januari 2025 sampai dengan tanggal 24 Januari 2025 atau selama 16 (enam belas) hari secara berturut-turut yang berarti telah lebih lama dari satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.
  9. Bahwa saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1431/Bombana atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan dan wilayah NKRI dalam keadaan damai serta kesatuan Kodim 1431/Bombana tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer.
Pihak Dipublikasikan Ya