Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
70-K/PM.III-16/AD/IX/2025 1.Mayor Chk Fathurrahman Yasir, SH., MH.
2.Mayor Chk Syahrul Nasution, SH., MH.
Rusuddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pemaksaan
Nomor Perkara 70-K/PM.III-16/AD/IX/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/67/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 335 (1) ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Mayor Chk Fathurrahman Yasir, SH., MH.
2Mayor Chk Syahrul Nasution, SH., MH.
Terdakwa
NoNama
1Rusuddin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat)  tersebut di bawah ini, yaitu tanggal lima belas bulan April 2025, setidak-tidaknya bulan April 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025,  bertempat di Kel. Wolio Indah Kec. Wolio Kota Baubau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa secara  melawan hukum memaksa  orang lain  supaya melakukan,  tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lainmaupun perlakuan yang tidak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan  suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap  orang itu sendiri maupun orang lain” dengan cara-cara sebagai berikut:   

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2008  melalui pendidikan Secaba di Rindam  VII/Wrb (sekarang Rindam  XIV/Hsn) di Pakatto Gowa, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda  dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam VII/Wrb (Rindam XIV/Hsn) Bancee,  selanjutnya  ditempatkan di  Deninteldam  XIV/Hsn, setelah mengalami kenaikkan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi  perkara ini masih berdinas aktif menjabat sebagai Ba Intel Tim 3/1.E  berpangkat Serma  NRP 21080757930287.

b.         Bahwa pada tanggal 15 April 2025   sekira pukul 14.50 Wita,  Sdr. Hermanto (Saksi-1) bersama 7 (tujuh) orang  perangkat Desa dan jemaah Masjid Jilla UI Qulub di Kel. Wolio Indah Kec. Wolio Kota Baubau sedang mengawasi pekerjaan  untuk membuka akses jalan sekitar Masjid Jilla UI Qulub  dengan menggunakan alat berat berupa exavator yang dioperasikan oleh Sdr. Wawan, tidak lama kemudian Terdakwa datang  bersama 2 (dua) orang keluarga Terdakwa dan memberhentikan exavator dengan alasan tanah tersebut adalah milik kakek Terdakwa, kemudian Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa mana surat sertifikat tanah tersebut, lalu Terdakwa menjawab tidak perluh manunjukan sertifikat tanah tersebut,  selanjutnya Terdakwa mengeluarkan senjata api jenis pistol yang terselip  di pinggang Terdakwa, kemudian menodongkan senjata api pistol tersebut ke arah dada Saksi-1  sehingga Saksi-1 langsung memegang tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa menembakkan pistol tersebut ke arah atas sebanyak 1 (satu) kali.  

c.         Bahwa  Terdakwa yang telah melakukan pengancaman Terhadap Sdr. Hermanto (Saksi-1) dengan menggunakan senjata api jenis  pistol TT Nomor VG 350-1940  dengan amunisi kaliber 7,62 mm dengan cara terlebih dahulu menodongkan senjata api pistol ke arah dada Saksi-1, sehingga Saksi-1 merasa terancam.

d.         Bahwa pada saat Terdakwa mengarahkan senjata api pistol ke arah dada Saksi-1 dilihat  oleh Sdr. Alwan (Saksi-2) dan Sdr. L.H. Zainal Abidin (Saksi-3)  yang berada di belakang Terdakwa dan melihat Terdakwa menembakan senjata api pistol  tersebut ke arah atas.

e.         Bahwa pada saat itu Saksi-2  melihat Terdakwa mengokang  senjata api jenis pistol dan mendengar Terdakwa berkata “saya bunuh kamu”,  selanjutnya Saksi-2 mundur ke arah belakang dan mendengar letusan senjata api pistol 1 (satu) kali karena ketakutan, dimana saat  itu Saksi-2  berada di tempat kejadian perkara di depan Masjid Jilla UI Qulub  di Kel. Bukit Wolio Indah  Kec. Wolio Kota Baubau karena Saksi-2 sedang mengawasi  pekerjaan yang menggunakan alat berupa exavator untuk membuka akses jalan di sekitar Masjid Jilla UI Qulub  untuk digunakan sebagai lahan  parkir.

f.          Bahwa  sepengetahuan  Saksi-1  tanah yang sedang dikerjakan sebagai akses jalan  Masjid Jillia UI Qulub bukan tanah milik kakek Terdakwamelainkan tanah milik Balai Pelestarian Kebudayaan dibawah naungan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 19 Makassar dibawah Kementerian Kebudayaan dan Teknologi karena di lokasi tersebut ada situs bangunan Masjid yaitu Masjid Jillia UI Qulub yang belum bersertifikat, namun ada SK Walikota Baubau dari Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah 19 Makassar bahwa Benteng Sorawolio ditetapkan sebagai kawasan situs yang dilindungi termasuk Masjid Jillia UI Qulub yang ada di dalamnya.

g.         Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang menodongkan senjata api jenis  pistol ke arah dada Saksi-1 Tersebut, sehingga Saksi-1 merasa trauma dan terancam nyawanya, kemudian Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom XIV/3-2 sesuai Laporan Polisi Nomor LP-11/!-11/IV/2025/Idik tanggal 15 April 2025 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya