Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
113-K/PM.III-16/AD/XI/2024 Muh Nasrul, S.H. Saenal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 113-K/PM.III-16/AD/XI/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/116/XI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke 2 jo ayat (2) jo Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Saenal
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan ditempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal lima belas bulan Maret tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal dua bulan Juli tahun 2000 dua puluh empat atau pada suatu waktu tertentu di bulan Maret tahun 2000 dua puluh empat sampai bulan Juli tahun 2000 dua puluh empat, setidak-tidaknya masih di tahun 2000 dua puluh empat bertempat di Mayonarmed 6/Tmr/3 Kostrad, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 
 
III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan”,dengan cara-cara sebagai berikut :
 
a Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 2010 melalui pendidikan pembentukan Secata PK di Rindam VII/Wrb Malino, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti Dikjurtaarmed di Pusdik Armed Cimahi selanjutnya ditugaskan di Yonarmed 6 Kodam VII/Wrb, setelah beberapa kali mengalami kenaikan pangkat dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ta Yonarmed 6/Tmr/3 Kostrad dengan pangkat Praka NRP31100177570588.
 
b. Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 07.00 Wita saat personel Yonarmed 6/Tmr/3 Kostrad melaksanakan apel pagi diambil oleh Danraima a.n. Kapten Arm Hasyim, namun saat itu Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya Danraima memerintahkan Ta Provos a.n. Agus Pambudiantoro (Saksi-1) beserta beberapa orang personel untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Yonarmed 6/Tmr/3 Kostrad, namun Terdakwa tidak ditemukan, selanjutnya Danraima Kapten Arm Hasyim  melaporkan kejadian tersebut kepada Danyon Armed 6/Tmr/3 Kostrad.
 
c. Bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak kesatuan adalah melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar kota Makassar dan di tempat-tempat yang diperkirakan Terdakwa berada termasuk ke rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jl. Dg Tata 1 Lrg 1 B, namun Terdakwa tidak ditemukan, selanjutnya Danyon Armed 6/Tmr/3 Kostrad membuat surat kepada Dandenpom XIV/4 Nomor R/59/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang permohonan bantuan pencarian orang atas nama Praka Saenal  NRP31100177570588 jabatan Ta Yonarmed 6/Tmr/3 Kostrad, selanjutnya pada tanggal 23 April 2024 Danyon Armed 6/Tmr/3 Kostrad melimpahkan perkara Terdakwa kepada Dandenpom XIV/4 berdasarkan surat Nomor R/66/IV/2024 tanggal 23 April 2024.  
 
d. Bahwa berdasarkan surat dari Danyon Armed 6/Tmr/3 Kostrad dan Surat Perintah Dandenpom XIV/4 Nomor Sprin /95/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024 tentang perintah pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa Praka Saenal  NRP31100177570588 jabatan Ta Yonarmed 6/Tmr/3 Kostrad,pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wita Sertu Muh. Abrizal (Saksi-3) bersama beberapa personel Lidpamfik Denpom XIV/4, dibawah pimpinan Pasi Lidpamfik a.n. Letda CPM Andi Herdiansyah, S.H. segera megadakan briefing maaping lokasi berdasarkan informasi dari jaring yang mengetahui keberadaan Terdakwa yaitu berada di asrama adik iparnya a.n. Serda Muh. Ali yang berada di Kompleks Perumahan TNI AU Jl. Mentor No.20 Hasanuddin. Kemudian pada sekira pukul 11.10 Wita Saksi-3 bersama personel Balaklap Lidpamfik Denpom XIV/4 saat Matbar mendapat informasi bahwa Terdakwa bersama adiknya Sdri. Erna keluar kompleks Perumahan TNI AU menuju arah Tol Reformasi menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam mengarah kerumah orang tua Terdakwa di Jl. Dg.Tata 1 Lrg.1B, namun Terdakwa tidak berhenti di rumah orang tuanya dan memutar kendaraannya kembali menujuTol Reformasi.  
 
e. Bahwa pada sekira pukul 16.05 Wita Saksi-3 mendapatkan informasi kalau Terdakwa beserta adiknya Sdri. Erna masuk ke Hotel Dalton Makassar dan personel Balaklap tetap memantau dan maping lokasi. Pada sekira pukul 23.10 Wita Saksi-3 beserta beberapa personel Balaklap Lidpamfik Denpom XIV/4 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa dibawa ke Madenpom XIV/4 untuk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan ke Staltahmil Pomdam XIV/Hsn.
 
f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Yonarmed 6/Tmr/3 Kostrad tanpa izin yang sah dari Danyon Armed 6/Tmr/3 Kostrad atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 02 Juli 2024 atau selama 109 (seratus sembilan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
 
g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyon Armed 6/Tmr/3 Kostrad atau atasan lain yang berwenang seluruh wilayah Negara Kesatuan RI dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa  tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.
 
h. Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan oleh Pengadilan Militer  III-16 Makassar  berdasarkan  Petikan Putusan Nomor  134-K/PM III-16/AD/X/2022 tanggal 8 Maret 2023 dalam perkara KDRT dan pidananya telah dijalani Tersangka seluruhnya di Lemasmil IV Makassar, dan dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan dipecat dari dinas militer Cq TNI AD berdasarkan petikan putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor: 82-K/PM III-16/AD/IX/2023 tanggal 29 Nopember 2023 dalam perkara Desersi.
Pihak Dipublikasikan Ya