INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
26-K/PM.III-16/AD/IV/2025 | Muh Nasrul, S.H. | Amiruddin | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 26-K/PM.III-16/AD/IV/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/23/IV/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan November 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat Asmil Hubdam XIV/Hsn, Jln. Opu Daeng Risadju No. 420 Kel. Baji Mappakasunggu, Kec. Mamajang, Kota Makassar atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Barang siapa dengan maksud menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan yang dilakukan secara bersama-sama” dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2017 melalui Pendidikan Secata PK di Rindam XVII/Cenderawasih, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan dikjurta perhubungan di Pusdikhub Cimahi dan setelah lulus, kemudian ditempatkan di Hubdam XIV/Hsn dan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Taprov Denhubdam XIV/Hsn dengan pangkat Praka NRP 31170788100497.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Nurmi (Saksi-1), Sdr. M. Khairil (Saksi-4) dan Sdr. Muhidin (Saksi-2) sejak masih kecil di Desa Mangge Asi, sedangkan dengan Sdri. Siti Saniah (Saksi-3) sejak tahun 2017 di Kab. Timika Prov. Papua tengah namun tidak ada hubungan keluarga.
c. Bahwa pada tahun 2022, Sdr. Wahyudin (Saksi-5) bertemu dengan Sdr. H. Amalik (Saksi-6) di sungai yang berada di Desa Mangge Asi, lalu Saksi-6 bertanya kepada Saksi-5 “dimana sekarang anakmu Muhidin”, Saksi-5 menjawab "Anakku sekarang berada di Kota Makassar", selanjutnya Saksi-5 bertanya “dimana sekarang anakmu bertugas”, Saksi-6 menjawab "Anak saya sekarang bertugas di Kota Makassar dan sekarang anak saya seorang pelatih, anakmu suruh saja ikut Amiruddin dia bisa loloskan anak-anak yang mengikuti tes seleksi TNI AD", sehingga saat itu Saksi-5 tertarik dan setelah kembali ke rumah lalu menceritakan hal tersebut kepada Saksi-1.
d. Bahwa pada bulan Agustus 2022, orang tua Terdakwa a.n. Sdr. H. Amalik (Saksi-6) menghubungi Terdakwa dan menyampaikan "Ada adekmu yang bernama Sdr. Muhidin berada di Makassar", kemudian Saksi-1 juga menghubungi Terdakwa melalui handphone dan bertanya kepada Terdakwa "Bisa tidak adekmu Sdr. Muhidin tes masuk tentara di Makassar", lalu Terdakwa menjawab "Bisa kak", selanjutnya Saksi-1 mengatakan "Adekmu ada di rumah keluarga di Asrama Kostrad Kariango", lalu Terdakwa mengatakan "Kak dari pada tinggal di rumah keluarga yang jauh mending tinggal dengan saya di Asrama Hubdam XIV/Hsn", dua hari kemudian Terdakwa menjemput Saksi-2 dan membawanya ke Asrama Hubdam XIV/Hsn untuk tinggal bersama Terdakwa, lalu Terdakwa berkata "Kamu tenang saja ada saya di belakang, kamu ikut tes saja saya jamin lulus".
e. Bahwa awal bulan Oktober 2022, Saksi-2 mendaftar dan mengikuti seleksi Secata PK TNI AD di Ajendam XIV/Hsn, namun gagal di pantuhir daerah, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi-3 dan meminta tolong agar Saksi-2 tetap bisa masuk tahap berikutnya, dan saat itu Saksi-3 langsung meminta uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk menyusulkan Saksi-2 ke tahab berikutnya, sehingga Terdakwa menghubungi Saksi-1 dan menyampaikan hal tersebut kepada Saksi-1 dan Saksi-1 menyetujuinya, kemudian pada tanggal 28 Oktober 2022, Saksi-1 meminta tolong kepada Saksi-4 untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening BRI milik Terdakwa dengan norek 358101018823536 a.n. Sdr. Amiruddin, akan tetapi Saksi-2 tetap tidak lulus seleksi Secata TNI AD.
f. Bahwa Terdakwa selalu berkomunikasi dengan Saksi-3 agar Saksi-2 bisa masuk menjadi anggota TNI AD, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi-1 dan menyampaikan bahwa untuk meluluskan Saksi-2 harus menyiapkan uang dan Saksi-1 setuju, lalu Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa “berapa jumlah uang yang harus saya siapkan?” Terdakwa menjawab “Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah)", selanjutnya atas permintaan Terdakwa, Saksi-1 mengirim uang sebanyak 8 (delapan) kali dengan cara meminta tolong kepada Saksi-4 untuk mengirimkan kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
1) Pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2022, pukul 09.56 Wita, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), melalui ATM BRI di Kab. Dompu dari rekening BRI a.n. Sdri. Nining ke Nomor rekening Bank BRI Norek 358101018823536 a.n. Amiruddin.
2) Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022, pukul 09.27 Wita sebesar Rp. 94.900.000,- (sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah), melalui ATM BRI di Kab. Dompu dari rekening BRI a.n. Sdri Nining ke Nomor rekening Bank BRI Norek 358101018823536 a.n. Amiruddin.
3) Pada hari Selasa tanggal 01 November 2022, pukul 11.15 Wita sebesar Rp. 45.100.000,- (empat puluh lima juta seratus ribu rupiah), melalui kantor Bank BRI cabang Kab. Dompu ke Nomor rekening Bank BRI Norek 358101018823536 a.n. Amiruddin.
4) Pada hari Jumat tanggal 11 November 2022, pukul 10.00 Wita, sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), melalui kantor BRI cabang Kab Dompu ke Nomor rekening Bank BRI Norek 358101018823536 a.n. Amiruddin.
5) Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023, pukul 13.51 Wita, sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), melalui BRI Link Kab. Dompu ke Nomor rekening Bank BRI Norek 358101018823536 a.n. Amiruddin.
6) Pada hari Jumat tanggal 01 September 2023, pukul 08.53 Wita, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), melalui kantor BRI cabang Kab. Dompu ke Nomor rekening Bank BRI Norek 358101018823536 a.n. Amiruddin.
7) Pada hari Senin tanggal 11 September 2023, pukul 08.53 Wita, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), melalui kantor BRI cabang Kab Dompu, dikirim ke nomor rekening BCA Norek 0440854745 a.n. Stefanus Adhynugroho atas permintaan Terdakwa.
8) Pada hari Senin tanggal 11 September 2023, pukul 12.00 Wita, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), melalui kantor BRI cabang Kab. Dompu ke Nomor rekening Bank BRI Norek 358101018823536 a.n. Amiruddin.
g. Bahwa jumlah total uang Saksi-1 yang dikirimkan Saksi-4 kepada Terdakwa secara bertahap sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah), dan uang tersebut Terdakwa kirimkan kepada Saksi-3 untuk biaya pengurusan kelulusan Saksi-2 menjadi anggota TNI AD, karena Terdakwa merasa bahwa Saksi-3 dapat meluluskan Saksi-2, sementara Saksi-3 tidak punya peran apa-apa dalam penerimaan anggota TNI AD hanya karena Saksi-3 kenal dengan pejabat saja.
h. Bahwa Saksi-2 telah mengikuti seleksi penerimaan Secata maupun Secaba TNI AD sebanyak 4 (empat) kali namun selalu gagal yaitu:
1) Seleksi Secata PK TNI AD pada bulan Oktober tahun 2022, namun gagal di seleksi Pantuhir Pusat.
2) Seleksi Secata PK TNI AD pada bulan April tahun 2023, namun gagal di seleksi Pantuhir Daerah.
3) Seleksi Secaba PK TNI AD pada bulan Agustus tahun 2023, namun gagal di seleksi Pantuhir Pusat.
4) Seleksi Secata PK TNI AD pada bulan Oktober tahun 2023, namun gagal di seleksi Pantuhir Pusat.
i. Bahwa pada bulan Agustus 2023 Handphone Saksi-2 disita/diambil oleh Terdakwa dengan alasan bahwa Saksi-2 akan masuk Pendidikan, selanjutnya bulan September 2023 Terdakwa menghubungi Saksi-1 dan menyampaikan bahwa Saksi-2 telah lulus Secaba PK TNI AD dan sedang mengikuti pendidikan pembentukan dasar di Rindam XIV/Hsn, namun setelah 2 (dua) bulan, Saksi-1 dan keluarga Saksi-1 pergi mengecek ke Rindam XIV/Hsn dan ternyata tidak ada siswa yang bernama Sdr. Muhidin, lalu Saksi-1 menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa Saksi-2 ternyata tidak lulus dan tidak sedang mengikuti pendidikan di Rindam XIV/Hsn, selanjutnya Saksi-1 menyuruh agar Saksi-2 pulang ke Kab. Dompu.
j. Bahwa karena Saksi-2 tidak lulus seleksi menjadi anggota TNI AD, sehingga Saksi-1 meminta Terdakwa agar segera mengembalikan semua uang Saksi-1 yaitu sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan semua uang Saksi-1 dengan membuat Surat pernyataan bermaterai pada tanggal 3 Januari 2024.
k. Bahwa Terdakwa telah mengembalikan uang Saksi-1 sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) dan masih kurang sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), kemudian pada tanggal 15 Agustus 2024 di depan atasan Terdakwa, Terdakwa dan Saksi-1 membuat Surat Pernyataan Damai Kedua Belah Pihak bahwa permasalahan ini akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan catatan Terdakwa dalam waktu yang ditentukan harus mengembalikan semua uang Saksi-1, namun sampai saat ini Terdakwa tidak dapat mengembalikan uang Saksi-1.
l. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi-3 yang berjanji kepada Saksi-1 akan mengurus dan meluluskan Saksi-2 menjadi Prajurit TNI AD, namun sampai saat ini Saksi-2 tidak pernah lulus dan mengikuti Pendidikan Militer, sehingga Saksi-1 dan keluarganya merasa sangat kecewa dan dirugikan, kemudian Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/4 Makassar sesuai laporan polisi Nomor: LP-22/A-22/XI/2024/Idik, tanggal 18 November 2024 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |