Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
27-K/PM.III-16/AL/IV/2025 Andri Wijaya, S.H., M.H, Donatus Okto Dela Sale Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 27-K/PM.III-16/AL/IV/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/22/IV/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Andri Wijaya, S.H., M.H,
Terdakwa
NoNama
1Donatus Okto Dela Sale
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan ditempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh satu bulan Oktober tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh tujuh bulan Desember tahun 2004, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober sampai dengan bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya bertempat di satuan Satrol Lantamal VI Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer  yang  karena  salahnya atau  dengan  sengaja   melakukan  ketidakhadiran tanpa  ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut: 
 
a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AL yang saat ini masih berdinas aktif di Kesatuan Satrol Lantamal VI dan sampai dengan saat ini belum ada Putusan Pengadilan yang menyatakan Terdakwa diberhentikan dari dinas Militer dan saat ini Terdakwa masih menjabat sebagai Ur Binpotmar Posal Takalar dengan pangkat Kld Bah, 141228.
 
b. Bahwa Letda Laut (S) Agus Yuniarto (Saksi-1), Peltu Ttu Arwin Firman (Saksi-2) dan Koptu Mus Roni Setiabudi (Saksi-3) mengetahui sesuai daftar absensi anggota set Denma Lantamal VI, atau pada saat dilaksanakan apel pagi maupun apel siang di lapangan Lantamal VI, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan. 
 
c. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin Dansat atau Atasan lain yang berwenang tidak pernah menghubungi Kesatuan baik melalui surat maupun telepon dan Handphone milik Terdakwa tidak aktif, selanjutnya pihak Kesatuan berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di rumahnya maupun menanyakan kepada kerabatnya, namun tidak ditemukan keberadaannya.
 
d. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansat atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 21 Oktober 2024 s.d perkaranya diproses di Pomal Lantamal VI berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/7/I-1/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 atau selama 68 (enam puluh delapan) hari secara berturut-turut yang berarti lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
 
e. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansat atau Atasan lain yang berwenang, seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak sedang dalam keadaan darurat perang yang ditentukan oleh penguasa yang berwenang atau dalam waktu damai, dan Terdakwa maupun kesatuan Satrol Lantamal VI Makassar tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.
Pihak Dipublikasikan Ya