INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
87-K/PM.III-16/AD/X/2024 | Muh Nasrul, S.H. | Kurniawan HN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 87-K/PM.III-16/AD/X/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/87/IX/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 03 Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di Hotel Horizon Jl. Jenderal Sudirman Kota Makassar tepatnya di parkiran Hotel Horizon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”, dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2002 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn Kodam XIV/Hsn setelah lulus dilantik dengan Pangkat Serda, selanjutnya mengikuti Dikjubaif di Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn Bance’e Kab. Bone setelah beberapa kali menjalani pendidikan kenaikan pangkat dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Paurmotjuang Urtaljuang Sibintalidjuang Bintaljarahdam XIV/Hsn, berpangkat Lettu Inf NRP 21020212151081.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Syamsuddin Alias Unding (Saksi-3) pada tahun 2021 di warung kopi di Kab. Bone sedangkan Terdakwa kenal dengan Sdri. Gustiah (Saksi-2) pada tahun 2022 di rumah Terdakwa di Asrama Lompobattang Kota Makassar, namun dengan keduanya tidak ada hubungan keluarga.
c. Bahwa pada bulan Januari 2022 sekira pukul 23.00 Wita Saksi-3 bersama Saksi-2 serta Sdr. Syam Wijaya (Saksi-1) datang ke rumah Terdakwa di Asrama Lompobattang Kota Makassar, setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Saksi-3 memperkenalkan Saksi-1 kepada Terdakwa yang mana saat itu Saksi-1 ingin mendaftar menjadi Anggota TNI, selanjutnya Terdakwa melihat postur tubuh dan gigi Saksi-1, kemudian Terdakwa berkata apabila Saksi-1 kurang tinggi badan dan gigi ada yang berlubang, sehingga Terdakwa menyuruh Saksi-1 untuk menunggu di luar rumah sedangkan Terdakwa bersama Saksi-3 dan Saksi-2 berada di dalam rumah, kemudian Terdakwa berkata agar Saksi-2 menyiapkan uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk persyaratan Saksi-1 menjadi anggota TNI dan saat itu Saksi-2 menyanggupinya.
d. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2022 Terdakwa menghubungi Saksi-2 dengan berkata ”sudah ada uangnya bu”, dijawab Saksi-2 ”sudah ada uangnya pak”, kemudian Terdakwa berkata” kalau sudah ada uangnya bu, nanti saya suruh pak unding antar ibu ke Makassar”, lalu sekira pukul 19.00 Wita Saksi-3 menghubungi Saksi-2 yang menyampaikan kalau besok akan ke Makassar.
e. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022 sekira pukul 15.00 Wita Saksi-3 datang ke rumah Saksi-2 dengan maksud mengantar Saksi-2 ke Kota Makassar untuk bertemu dengan Terdakwa setibanya di Kota Makassar sekira pukul 20.00 Wita Saksi-2 mampir/singgah di tempat kos Saksi-1, selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita Saksi-3 bersama dengan Saksi-2 dan Sdri. Karmila serta Saksi-1 berangkat menuju Hotel Horizon Jl. Jenderal Sudirman Kota Makassar tepatnya di parkiran Hotel Horizon untuk bertemu dengan Terdakwa, setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Saksi-3 dan Sdri. Karmila serta Saksi-1 turun dari mobil, dan Terdakwa masuk kedalam mobil, lalu Terdakwa meminta uang yang disiapkan oleh Saksi-2 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Saksi-2, lalu Saksi-2 meminta Terdakwa untuk menandatangani kwitansi pengambilan uang tersebut dan saat Saksi-2 menyerahkan uang tersebut saat itu Terdakwa berkata “ berdoa saja bu mudah-mudahan anaknya lulus dan apabila Sdr. Syam tidak lulus uang kembali tidak kurang sepeserpun”, setelah menerima uang dari Saksi-2 kemudian Terdakwa meninggalkan Hotel Horizon.
f. Bahwa pada tanggal 28 September 2022 Saksi-1 mendaftar penerimaan Secata PK tahun 2022 secara online, selanjutnya pada tanggal 13 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2022 Saksi-1 melaksanakan tes kesehatan, pemeriksaan berkas dan Jasmani, namun saat itu Saksi-1 dinyatakan tidak lulus seleksi dalam penerimaan Secata PK tahun 2022 oleh panitia penerimaan, sehingga Saksi-1 langsung menghubungi Terdakwa yang menyampaikan apabila Saksi-1 tidak lulus dan meminta uang Saksi-1 kembali, namun saat itu Terdakwa berkata “tunggu satu minggu ada panggilan untuk mengikuti tes kembali”, setelah satu minggu kemudian Saksi-1 tidak mendapat panggilan untuk mengikuti seleksi selanjutnya Saksi-1 kembali menghubungi Terdakwa untuk meminta kembali uangnya sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) namun dijawab oleh Terdakwa ”tunggu-tunggu dulu sebelum bendera putih naikkan”.
g. Bahwa Terdakwa tidak terlibat sebagai panitia seleksi penerimaan Secata PK TNI-AD TA. 2022 dan tidak punya kewenangan untuk meloloskan Saksi-1 dalam selesi tersebut selanjutnya uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) Terdakwa pergunakan untuk membayar cicilan mobil dan berfoya-foya dan sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan oleh Terdakwa, sehingga Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom XIV/4 Makassar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 03 Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di Hotel Horizon Jl. Jenderal Sudirman Kota Makassar tepatnya di parkiran Hotel Horizon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2002 melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam XIV/Hsn Kodam XIV/Hsn setelah lulus dilantik dengan Pangkat Serda, selanjutnya mengikuti Dikjubaif di Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn Bance’e Kab. Bone setelah beberapa kali menjalani pendidikan kenaikan pangkat dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat Paurmotjuang Urtaljuang Sibintalidjuang Bintaljarahdam XIV/Hsn, berpangkat Lettu Inf NRP 21020212151081.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Syamsuddin Alias Unding (Saksi-3) pada tahun 2021 di warung kopi di Kab. Bone sedangkan Terdakwa kenal dengan Sdri. Gustiah (Saksi-2) pada tahun 2022 di rumah Terdakwa di Asrama Lompobattang Kota Makassar, namun dengan keduanya tidak ada hubungan keluarga.
c. Bahwa pada bulan Januari 2022 sekira pukul 23.00 Wita Saksi-3 bersama Saksi-2 serta Sdr. Syam Wijaya (Saksi-1) datang ke rumah Terdakwa di Asrama Lompobattang Kota Makassar, setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Saksi-3 memperkenalkan Saksi-1 kepada Terdakwa yang mana saat itu Saksi-1 ingin mendaftar menjadi Anggota TNI, selanjutnya Terdakwa melihat postur tubuh dan gigi Saksi-1, kemudian Terdakwa berkata apabila Saksi-1 kurang tinggi badan dan gigi ada yang berlubang, sehingga Terdakwa menyuruh Saksi-1 untuk menunggu di luar rumah sedangkan Terdakwa bersama Saksi-3 dan Saksi-2 berada di dalam rumah, kemudian Terdakwa berkata agar Saksi-2 menyiapkan uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk persyaratan Saksi-1 menjadi anggota TNI dan saat itu Saksi-2 menyanggupinya.
d. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2022 Terdakwa menghubungi Saksi-2 dengan berkata ”sudah ada uangnya bu”, dijawab Saksi-2 ”sudah ada uangnya pak”, kemudian Terdakwa berkata” kalau sudah ada uangnya bu, nanti saya suruh pak unding antar ibu ke Makassar”, lalu sekira pukul 19.00 Wita Saksi-3 menghubungi Saksi-2 yang menyampaikan kalau besok akan ke Makassar.
e. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022 sekira pukul 15.00 Wita Saksi-3 datang ke rumah Saksi-2 dengan maksud mengantar Saksi-2 ke Kota Makassar untuk bertemu dengan Terdakwa setibanya di Kota Makassar sekira pukul 20.00 Wita Saksi-2 mampir/singgah di tempat kos Saksi-1, selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita Saksi-3 bersama dengan Saksi-2 dan Sdri. Karmila serta Saksi-1 berangkat menuju Hotel Horizon Jl. Jenderal Sudirman Kota Makassar tepatnya di parkiran Hotel Horizon untuk bertemu dengan Terdakwa, setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Saksi-3 dan Sdri. Karmila serta Saksi-1 turun dari mobil, dan Terdakwa masuk kedalam mobil, lalu Terdakwa meminta uang yang disiapkan oleh Saksi-2 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Saksi-2, lalu Saksi-2 meminta Terdakwa untuk menandatangani kwitansi pengambilan uang tersebut dan saat Saksi-2 menyerahkan uang tersebut saat itu Terdakwa berkata “ berdoa saja bu mudah-mudahan anaknya lulus dan apabila Sdr. Syam tidak lulus uang kembali tidak kurang sepeserpun”, setelah menerima uang dari Saksi-2 kemudian Terdakwa meninggalkan Hotel Horizon.
f. Bahwa pada tanggal 28 September 2022 Saksi-1 mendaftar penerimaan Secata PK tahun 2022 secara online, selanjutnya pada tanggal 13 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2022 Saksi-1 melaksanakan tes kesehatan, pemeriksaan berkas dan Jasmani, namun saat itu Saksi-1 dinyatakan tidak lulus seleksi dalam penerimaan Secata PK tahun 2022 oleh panitia penerimaan, sehingga Saksi-1 langsung menghubungi Terdakwa yang menyampaikan apabila Saksi-1 tidak lulus dan meminta uang Saksi-1 kembali, namun saat itu Terdakwa berkata “tunggu satu minggu ada panggilan untuk mengikuti tes kembali”, setelah satu minggu kemudian Saksi-1 tidak mendapat panggilan untuk mengikuti seleksi selanjutnya Saksi-1 kembali menghubungi Terdakwa untuk meminta kembali uangnya sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) namun dijawab oleh Terdakwa ”tunggu-tunggu dulu sebelum bendera putih naikkan”.
g. Bahwa Terdakwa tidak terlibat sebagai panitia seleksi penerimaan Secata PK TNI-AD TA. 2022 dan tidak punya kewenangan untuk meloloskan Saksi-1 dalam selesi tersebut selanjutnya uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) Terdakwa pergunakan untuk membayar cicilan mobil dan berfoya-foya dan sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan oleh Terdakwa, sehingga Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom XIV/4 Makassar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |