Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
41-K/PM.III-16/AD/V/2025 Kolonel Chk Andri Wijaya, S.H., M.H. Danu Apriliawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 41-K/PM.III-16/AD/V/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/43/V/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke- 2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kolonel Chk Andri Wijaya, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Danu Apriliawan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

  1.       Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktif menjabat sebagai Tamudi Danbrigif Simabrig Denma Brigif 11/BS dengan pangkat Pratu NRP 312005081400401.

 

  1.       Bahwa Serka Rustan (Saksi-1) dan Kopda Amran Taufiq (Saksi-2) mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Brigif 11/BS pada tanggal 2 Oktober 2024 saat personel Denma Brigif 11/BS sedang melaksanakan apel siang yang diambil oleh Pa Jaga Brigif 11/BS Letda Ckm Irfan dan sampai dengan sekarang Terdakwa tidak kembali ke kesatuan.

 

  1.       Bahwa kemudian kesatuan Brigif 11/BS berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa yaitu dirumahnya serta melakukan pencarian di sekitar Kota Parepare dan Kab. Pinrang di rumah mertua Terdakwa, namun Terdakwa tidak diketemukan.

 

  1.       Bahwa kemudian kesatuan Brigif 11/BS melimpahkan perkara Terdakwa kepada Denpom XIV/2 Parepare untuk diproses lebih lanjut sesuai surat permohonan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Danbrigif 11/BS  Nomor : R/706/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024.

 

 

 

2

 

  1.       Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin dari Danbrigif 11/BS yaitu Terdakwa mempunyai permasalahan ekonomi karena terlibat dalam judi online sehingga mempunyai banyak utang mengakibatkan tugas dan tanggung jawabnya dalam kedinasan terganggu sehingga pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin.

 

  1.        Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin dari Danbrigif 11/BS Terdakwa tidak membawa barang inventaris kesatuan dan Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan untuk memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui berita telepon maupun melalui berita surat.

 

  1.       Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Brigif 11/BS tanpa izin yang sah dari Danbrigif 11/BS atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 2 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 19 November 2024 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-14/A-14/XI/2024/Idik  tanggal 19 November 2024 atau selama 49 (empat puluh sembilan) hari secara berturut-turut yang berarti telah lebih lama dari tiga puluh hari.

 

  1.       Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Brigif 11/BS tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
Pihak Dipublikasikan Ya