Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
105-K/PM.III-16/AD/XI/2024 | Muh Nasrul, S.H. | Muhammad Yusuf Ali Reza | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 105-K/PM.III-16/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/105/X/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu Primair Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kesadaran Aspol Tello Baru Kota Makassar, atau setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, dengan cara sebagai berikut : Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secata PK di Rindam XVII/Cen, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan Dikjurta di Pusdik Arhanud Malang tahun 2020, kemudian ditempatkan di Yonarhanud 4/AAY dan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Tamudi Satbak 1 Rai C berpangkat Pratu NRP 31190915551098. Subsidair Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kesadaran Aspol Tello Baru Kota Makassar, atau setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secata PK di Rindam XVII/Cen, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan Dikjurta di Pusdik Arhanud Malang tahun 2020, kemudian ditempatkan di Yonarhanud 4/AAY dan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Tamudi Satbak 1 Rai C berpangkat Pratu NRP 31190915551098. b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Novianti Liauw (Saksi-1) pada bulan Oktober 2021 di Trans Studio, dari perkenalan tersebut berlanjut kehubungan pacaran selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2022, Terdakwa dan Saksi-1 menikah siri di Ruko Metro Home Stay Jl. Gunung Latimojong, Kota Makassar, kemudian pada tanggal 25 Agustus 2023, Terdakwa dan Saksi-1 menikah secara agama, pemerintah dan atas seizin Komandan satuan yang dilaksanakan di rumah orang tua Saksi-1 di Perumahan Eka Sakti Royal Part II Barombong, Desa. Aeng Toa, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar, sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor 7305061082023016 tanggal 25 Agustus 2023, atas nama Muhammad Yusuf Ali Reza dengan Novianti Liauw dan hingga saat ini masih terikat perkawinan yang sah. c. Bahwa pada awalnya hubungan rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-1 berjalan harmonis dan telah dikaruniai satu orang anak perempuan bernama Sdri. Maharani Bilqis Callista, umur 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, namun pada awal bulan Februari 2024 setelah Terdakwa dan Saksi-1 pindah rumah dari Jl. Tinumbu Lr.149 Kota Makassar ke Asrama Yonarhanud 4/AAY di Jl. Urip Sumoharjo Km 7 Kota Makassar hubungan rumah tangga Terdakwa dan Saksi-1 sudah mulai tidak harmonis, dikarenakan orang tua dan saudara Saksi-1 tidak ikut ke Asrama ditambah lagi dengan masalah keuangan, sehingga Saksi-1 tidak betah tinggal di Asrama. d. Bahwa pada tanggal 16 April 2024 sekira pukul 21.30 Wita, Terdakwa datang ke rumah sepupu Saksi-1 yang berada di samping rumah orang tua Saksi-1 di Perumahan Eka Sakti Royal Part II Barombong, Desa. Aeng Toa, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar, kemudian melaporkan bahwa Saksi-1 sering pergi minum-minuman keras dengan teman laki-laki Saksi-1, sehingga orang tua Saksi-1 kaget dan menanyakan hal tersebut kepada Saksi-1, lalu Saksi-1 dengan perasaan kesal dengan Terdakwa mengatakan bahwa itu tidak benar. e. Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 April 2024 sekira pukul 00.30 Wita, Saksi-1 datang menemui Terdakwa di rumah teman Terdakwa a.n. Sdri. Dorci Kartulide (Saksi-2) yang beralamat di Jl. Kesadaran Aspol Tello Baru Kota Makassar, untuk menanyakan maksud dan tujuan Terdakwa melaporkan Saksi-1 sering minum-minuman keras dan setelah sampai, Saksi-1 langsung marah-marah dengan menghamburkan gelas kaca yang ada di meja tamu, melemparkan teko dan kursi ke arah Terdakwa, memukul Terdakwa dengan helm dan menendang serta menggigit Terdakwa, sehingga Terdakwa menampar pipi sebelah kiri Saksi-1 dengan menggunakan tangan kanan, lalu Saksi-1 jongkok dan menangis kemudian berkata kepada Saksi-2, bahwa Saksi-1 dipukul oleh Terdakwa, lalu Saksi-2 bertanya kepada Terdakwa “apa betul kamu pukul istrimu?” Terdakwa menjawab “iya mah saya refleks”. f. Bahwa sekira pukul 01.10 Wita, Saksi-1 menghubungi Sdri. Lance (Saksi-3) melalui Handphone dan menyampaikan “tante saya dipukul Yusuf memar-memar mukaku”, lalu Saksi-3 menyampaikan “kamu langsung ke POM laporan”, selanjutnya sekira pukul 01.45 Wita Saksi-3 bersama Sdri. Neilen (kakak Saksi-1) pergi ke Denpom XIV/4 untuk menemani Saksi-1, kemudian dari Denpom menyampaikan agar pergi berobat dan visum ke RS Pelamonia, dan saat itu Saksi-3 melihat pipi sebelah kiri Saksi-1 mengalami bengkak, memar, lebam dan mata merah serta Saksi-1 merasakan sakit pada telinganya namun masih dapat beraktivitas seperti biasa. g. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 mengalami memar pada mata kiri bawah ukuran satu kali dua sentimeter, trauma akibat benda tumpul sesuai dengan surat keterangan Visum Et Repertum dari RS TK.II 14.05.01 Pelamonia Nomor: R/04/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 atas nama Novianti Liauw, yang ditandatangani dokter pemeriksa a.n. dr. Andi Alifka Rizali Nugraha Ahsan. h. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 merasa keberatan sehingga melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/4 Makassar untuk diproses hukum, sesuai dengan surat pengaduan tanggal 10 Juni 2024 dan laporan polisi nomor LP-12/A-12/VI/2024/Idik tanggal 10 Juni 2024. Dan Kedua Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak bulan Januari 2024 sampai dengan tanggal 10 Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Eka Sakti Royal Part II Barombong, Desa. Aeng Toa, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar, atau setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secata PK di Rindam XVII/Cen, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan Dikjurta di Pusdik Arhanud Malang tahun 2020, kemudian ditempatkan di Yonarhanud 4/AAY dan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Tamudi Satbak 1 Rai C berpangkat Pratu NRP 31190915551098. b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Novianti Liauw (Saksi-1) pada bulan Oktober 2021 di Trans Studio, dari perkenalan tersebut berlanjut kehubungan pacaran selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2022, Terdakwa dan Saksi-1 menikah siri di Ruko Metro Home Stay Jl. Gunung Latimojong, Kota Makassar, kemudian pada tanggal 25 Agustus 2023, Terdakwa dan Saksi-1 menikah secara agama, pemerintah dan atas seizin Komandan satuan yang dilaksanakan di rumah orang tua Saksi-1 di Perumahan Eka Sakti Royal Part II Barombong, Desa. Aeng Toa, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar, sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor 7305061082023016 tanggal 25 Agustus 2023, atas nama Muhammad Yusuf Ali Reza dengan Novianti Liauw dan hingga saat ini masih terikat perkawinan yang sah. c. Bahwa pada awalnya hubungan rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-1 berjalan harmonis dan telah dikaruniai satu orang anak perempuan bernama Sdri. Maharani Bilqis Callista, umur 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, namun pada awal bulan Februari 2024 setelah Terdakwa dan Saksi-1 pindah rumah dari Jl. Tinumbu Lr.149 Kota Makassar ke Asrama Yonarhanud 4/AAY di Jl. Urip Sumoharjo Km 7 Kota Makassar hubungan rumah tangga Terdakwa dan Saksi-1 sudah mulai tidak harmonis, dikarenakan orang tua dan saudara Saksi-1 tidak ikut ke Asrama ditambah lagi dengan masalah keuangan, sehingga Saksi-1 tidak betah tinggal di Asrama. d. Bahwa pada tanggal 16 April 2024 sekira pukul 21.30 Wita, Terdakwa datang ke rumah sepupu Saksi-1 yang berada di samping rumah orang tua Saksi-1 di Perumahan Eka Sakti Royal Part II Barombong, Desa. Aeng Toa, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar, kemudian melaporkan bahwa Saksi-1 sering pergi minum-minuman keras dengan teman laki-laki Saksi-1, sehingga orang tua Saksi-1 kaget dan menanyakan hal tersebut kepada Saksi-1, lalu Saksi-1 dengan perasaan kesal dengan Terdakwa mengatakan bahwa itu tidak benar. e. Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 April 2024 sekira pukul 00.30 Wita, Saksi-1 datang menemui Terdakwa di rumah teman Terdakwa a.n. Sdri. Dorci Kartulide (Saksi-2) yang beralamat di Jl. Kesadaran Aspol Tello Baru Kota Makassar, untuk menanyakan maksud dan tujuan Terdakwa melaporkan Saksi-1 sering minum-minuman keras dan setelah sampai, Saksi-1 langsung marah-marah dengan menghamburkan gelas kaca yang ada di meja tamu, melemparkan teko dan kursi ke arah Terdakwa, memukul Terdakwa dengan helm dan menendang serta menggigit Terdakwa, sehingga Terdakwa menampar pipi sebelah kiri Saksi-1 dengan menggunakan tangan kanan, lalu Saksi-1 jongkok dan menangis kemudian berkata kepada Saksi-2, bahwa Saksi-1 dipukul oleh Terdakwa, lalu Saksi-2 bertanya kepada Terdakwa “apa betul kamu pukul istrimu?” Terdakwa menjawab “iya mah saya refleks”. f. Bahwa sekira pukul 01.10 Wita, Saksi-1 menghubungi Sdri. Lance (Saksi-3) melalui Handphone dan menyampaikan “tante saya dipukul Yusuf memar-memar mukaku”, lalu Saksi-3 menyampaikan “kamu langsung ke POM laporan”, selanjutnya sekira pukul 01.45 Wita Saksi-3 bersama Sdri. Neilen (kakak Saksi-1) pergi ke Denpom XIV/4 untuk menemani Saksi-1, kemudian dari Denpom menyampaikan agar pergi berobat dan visum ke RS Pelamonia, dan saat itu Saksi-3 melihat pipi sebelah kiri Saksi-1 mengalami bengkak, memar, lebam dan mata merah serta Saksi-1 merasakan sakit pada telinganya namun masih dapat beraktivitas seperti biasa. g. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 mengalami memar pada mata kiri bawah ukuran satu kali dua sentimeter, trauma akibat benda tumpul sesuai dengan surat keterangan Visum Et Repertum dari RS TK.II 14.05.01 Pelamonia Nomor: R/04/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 atas nama Novianti Liauw, yang ditandatangani dokter pemeriksa a.n. dr. Andi Alifka Rizali Nugraha Ahsan. h. Bahwa sejak bulan Januari 2024 sampai dengan dilaporkannya perkara ini pada tanggal 10 Juni 2024, Terdakwa dan Saksi-1 sudah tidak tinggal bersama, Saksi-1 dan anaknya tinggal di rumah orang tua Saksi-1 yang beralamat di Perumahan Eka Sakti Royal Part II Barombong, Desa. Aeng Toa, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar sedangkan Terdakwa tinggal di Asrama Yonarhanud 4/AAY di Jl. Urip Sumoharjo Km 7 Kota Makassar dan sejak saat itu Terdakwa sudah tidak memenuhi kebutuhan lahir batin Saksi-1 dan anaknya. i. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Saksi-1 dan anaknya, Saksi-1 meminta bantuan kepada orang tua Saksi-1, namun untuk kebutuhan batin Saksi-1 dan anaknya tidak terpenuhi. j. Bahwa penyebab ketidak harmonisan hubungan rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-1, karena Terdakwa memiliki banyak utang di luar dan kurangnya tangggung jawab Terdakwa sebagai kepala rumah tangga yang seharusnya memberikan perhatian kepada istri dan anaknya. k. Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 merasa keberatan sehingga melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/4 Makassar untuk diproses hukum, sesuai dengan surat pengaduan tanggal 10 Juni 2024 dan laporan polisi nomor LP-12/A-12/VI/2024/Idik tanggal 10 Juni 2024. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |