Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
45-K/PM.III-16/AD/VI/2025 Kolonel Chk Andri Wijaya, S.H., M.H. febriansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 45-K/PM.III-16/AD/VI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/34/V/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan 87 ayat (1) ke- 2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kolonel Chk Andri Wijaya, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1febriansyah
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh dua bulan Juni tahun 2000 dua puluh empat (2024) sampai dengan tanggal dua belas bulan Agustus tahun 2000 dua puluh empat (2024), atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2000 dua puluh empat (2024) sampai dengan bulan Agustus 2000 tahun dua puluh empat (2024), setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh empat (2024), bertempat di Yonarmed 6/Tamarunang/3 Kostrad Kota Makassar Prov. Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : " Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari ", dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang berdinas aktif di Yonarmed 6/Tamarunang/3 Kostrad dan sampai dengan menjadikan perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31180058380299.
  2. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wita personel Yonarmed 6/Tamarunang/3 Kostrad melaksanakan apel siaga konsinyir yang dilaksanakan di belakang Mako Yonarmed 6/Tamarunang/3 Kostrad diambil oleh Danrai A atas nama Kapten Arm Arif Sudarmantik namun Terdakwa tidak hadir apel dengan keterangan sakit kemudian Serda Randi Firmansyah (Saksi I) menghubungi Terdakwa menggunakan aplikasi WhatsApp tetapi nomor Terdakwa sudah tidak aktif.
  3. Bahwa setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin dari Danyonarmed 6/Tamarunang/3 Kostrad atau atasan lain yang berwenang, tindakan yang dilakukan oleh Kesatuan Yonarmed 6/Tamarunang/3 Kostrad melakukan pencarian terhadap Terdakwa dengan cara menghubungi istri Terdakwa namun istri Terdakwa tidak mengetahui keberadaan Terdakwa kemudian mendatangi tempat tinggal Terdakwa di Jalan Nuri Lorong 312 RT/RW 003/003 Kampung Hollywood Kel. Bontomarannu Kec. Mariso Kota Makassar tetapi Terdakwa tidak diketemukan.

 

  1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 Danyonarmed 6/Tamarunang/3 Kostrad mengirimkan surat bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa kepada Dandenpom XIV/4 sesuai dengan surat nomor : R/92/VII/2024 tanggal 5 Juli 2024.   
  2. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2024 Danyonarmed 6/Tamarunang/3 Kostrad melimpahkan perkara Terdakwa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku kepada Dandenpom XIV/4 sesuai surat Danyonarmed 6/Tamarunang/3 Kostrad nomor R/108/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024.
  3. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin dari Danyonarmed 6/Tamarunang/3 Kostrad atau atasan lain yang berwenang, karena faktor ekonomi dan Terdakwa mempunyai banyak hutang termasuk terhadap Saksi-1 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan kepada Saksi-1.  
  4. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonarmed 6/Tamarunang/3 Kostrad atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan maupun rekan kerjanya untuk memberitahukan keberadaannya baik melalui berita surat maupun telepon.
  5. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonarmed 6/Tamarunang/3 Kostrad atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang inventaris kesatuan.
  6. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonarmed 6/Tamarunang/3 Kostrad atau atasan lain yang berwenang, sejak tanggal 22 Juni 2024 sampai dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-16/A-16/VIII/2024/Idik tanggal 12 Agustus 2024 atau selama 52 (lima puluh dua) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
  7. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonarmed 6/Tamarunang/3 Kostrad atau atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer dan NKRI dalam keadaan damai.
Pihak Dipublikasikan Ya