INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
115-K/PM.III-16/AD/XI/2024 | Andri Wijaya, S.H., M.H, | Mus Adi Batara | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 115-K/PM.III-16/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/114/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan ditempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tujuh bulan Agustus tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh tiga bulan September tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan September 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam 2024, bertempat di Kodim 1431/Bombana Kab. Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana : Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang masih berstatus dinas aktif dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Terdakwa diberhentikan dari dinas militer dan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Babinsa Koramil 1431-03/Poleang Kodim 1431/Bombana dengan pangkat terakhir Sertu NRP 31950547900874.
b. Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 Wita saat dilaksanakan pengecekan apel pagi di Lapangan Apel Koramil 1431-03/Poleang Kodim 1431/Bombana, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan yang diketahui Serka Zaenal (Saksi-1) dan Serda Ikbal (Saksi-2) yang saat itu bertugas sebagai Piket Koramil 1431-03/Poleang.
c. Bahwa pihak Kesatuan Kodim 1431/Bombana telah berupaya menghubungi Terdakwa melalui handphone, namun handphone Terdakwa tidak aktif dan melakukan pencarian di tempat-tempat yang biasa didatangi oleh Terdakwa, namun tidak ditemukan sesuai Berita Acara Tidak Ditemukan Terdakwa yang dibuat oleh Penyidik Denpom XIV/3 tanggal 30 September 2024.
d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 1431/Bombana atau Pejabat lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan Terdakwa baik melalui surat maupun melalui telepon.
e. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari atasan yang berwenang diduga karena Terdakwa memiliki wanita simpanan lain dan masalah hutang piutang.
f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Kodim 1431/Bombana tanpa ijin yang sah dari Dandim 1431/Bombana atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 07 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 23 September 2024 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-11/A-07/IX/2024/Idik tanggal 23 September 2024 atau selama 48 (empat puluh delapan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari tiga puluh hari.
g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 1431/Bombana atau Pejabat lain yang berwenang, NKRI dalam keadaan damai dan Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |