Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
115-K/PM.III-16/AD/XI/2024 Andri Wijaya, S.H., M.H, Mus Adi Batara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 115-K/PM.III-16/AD/XI/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/114/XI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Andri Wijaya, S.H., M.H,
Terdakwa
NoNama
1Mus Adi Batara
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan ditempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tujuh bulan Agustus tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh tiga bulan September tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 sampai dengan  bulan September 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam 2024, bertempat di Kodim 1431/Bombana Kab. Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana : Militer  yang  karena  salahnya atau  dengan  sengaja   melakukan  ketidakhadiran tanpa  ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dengan cara-cara sebagai berikut: 
  
a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang masih berstatus dinas aktif dan belum ada putusan pengadilan  yang menyatakan Terdakwa diberhentikan dari dinas militer dan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Babinsa Koramil 1431-03/Poleang Kodim 1431/Bombana dengan pangkat terakhir Sertu NRP 31950547900874.
 
b. Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 Wita saat dilaksanakan pengecekan apel pagi di Lapangan Apel  Koramil 1431-03/Poleang Kodim 1431/Bombana, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan yang diketahui Serka Zaenal (Saksi-1) dan Serda Ikbal (Saksi-2) yang saat itu bertugas sebagai Piket Koramil 1431-03/Poleang. 
 
c. Bahwa pihak Kesatuan Kodim 1431/Bombana telah berupaya menghubungi Terdakwa melalui handphone, namun handphone Terdakwa tidak aktif  dan  melakukan pencarian di tempat-tempat yang biasa didatangi oleh Terdakwa, namun tidak  ditemukan sesuai Berita Acara Tidak Ditemukan Terdakwa yang dibuat oleh  Penyidik Denpom XIV/3  tanggal 30 September 2024.
 
d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 1431/Bombana atau Pejabat lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan Terdakwa baik melalui surat maupun melalui telepon.
 
e. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari atasan yang berwenang diduga karena Terdakwa memiliki wanita simpanan lain dan masalah hutang piutang.
 
f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Kodim 1431/Bombana tanpa ijin yang sah dari Dandim 1431/Bombana atau pejabat  lain yang berwenang sejak tanggal  07 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 23 September 2024 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-11/A-07/IX/2024/Idik tanggal 23 September 2024 atau selama 48 (empat puluh delapan)  hari secara berturut-turut atau lebih lama dari tiga puluh hari.
 
g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 1431/Bombana atau Pejabat  lain  yang berwenang, NKRI dalam keadaan damai dan Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer. 
Pihak Dipublikasikan Ya