Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX King 150 Nopol DT 3432 NF warna hitam pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 11.20 Wita di Jl.Poros Bandara Halu Oleo Kel.Watubangga Kec.Ranometo Kendari telah melakukan pelanggaran lalu lintas: "Mengemudikan ranmor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkanā.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 288 (1) Undang-undang Rl Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk ilu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer 111-15 Makassar |