Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
88-K/PM.III-16/AD/XI/2025 Kolonel Kum Dedy Eka Putra, S.H., M.H. Sayuti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 88-K/PM.III-16/AD/XI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/92/X/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke- 2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kolonel Kum Dedy Eka Putra, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Sayuti
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa  Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal sembilan bulan Juni tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal empat belas bulan Juli tahun 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kantor Bekangdam XIV/Hsn Kota Makassar Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
 
a.  Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktif, menjabat sebagai Dan Pok Har Jasa Tim Har Jasa Tepbek XIV/1.A Makassar Bekangdam XIV/Hsn dengan pangkat Serka NRP 31980634831079.
 
b.  Bahwa pada tanggal 9 Juni 2025 Terdakwa mendapatkan jadwal Dinas Dalam (Piket) di kesatuan Tepbek XIV/1.A Makassar Bekangdam XIV/Hsn, akan tetapi Terdakwa tidak masuk kantor dan pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dantepbek XIV/1.A Makassar Bekangdam XIV/Hsn sampai dengan sekarang belum kembali ke kesatuan Tepbek XIV/1.A Makassar Bekangdam XIV/Hsn.
 
c.  Bahwa setelah Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari komandan, kesatuan Tepbek XIV/1.A Makassar Bekangdam XIV/Hsn berupaya mencari Terdakwa dengan menghubungi Handphone Terdakwa, namun tidak aktif dan mencari ketempat yang sering didatangi Terdakwa disekitaran Kota Makassar, akan tetapi Terdakwa tidak diketemukan.
 
d.  Bahwa kemudian pihak kesatuan Tepbek XIV/1.A Makassar Bekangdam XIV/Hsn melimpahkan perkara Terdakwa kepada Denpom XIV/4 Makassar untuk diproses lebih lanjut sesuai surat permohonan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Kabekangdam XIV/Hsn  Nomor : R/34/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025.
 
e.  Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin dari Dantepbek XIV/1.A Makassar Bekangdam XIV/Hsn atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak membawa barang inventaris kesatuan dan Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan untuk memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui berita telepon maupun melalui berita surat. 
 
f.  Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan Tepbek XIV/1.A Makassar Bekangdam XIV/Hsn karena Terdakwa memiliki hutang kepada Letda Ckm Suhardi (anggota Kesdam XIV/Hsn) sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan sudah jatuh tempo pada tanggal 9 Juni 2025.
 
g.  Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Tepbek XIV/1.A Makassar Bekangdam XIV/Hsn tanpa izin yang sah dari Dantepbek XIV/1.A Makassar Bekangdam XIV/Hsn atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 9 Juni 2025 sampai dengan tanggal 14 Juli 2025 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-22/A-21/VII/2025/Idik tanggal 14 Juli 2025 atau selama 36 (tiga puluh enam) hari secara berturut-turut yang berarti telah lebih lama dari tiga puluh hari.
 
h.  Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Tepbek XIV/1.A Makassar  Bekangdam XIV/Hsn tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
Pihak Dipublikasikan Ya