Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
19-K/PM.III-16/AL/III/2025 Fathurrahman Yasir, S.H., M.H. Yulhaidir Amin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 19-K/PM.III-16/AL/III/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/17/III/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu Primair : Pasal 351 ayat (1) KUHP Susidair : Pasal 352 ayat (1) KUHP Dan Kedua : Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Fathurrahman Yasir, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Yulhaidir Amin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Kesatu:
 
 
Primair: 
 
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Sabtu tanggal dua bulan November tahun 2000 dua puluh empat (2024) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2000 dua puluh empat (2024) atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh empat (2024) bertempat di Jalan Balana 1 No. 31, Kota Makassar, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana " Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan ", dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AL melalui pendidikan pembentukan Dikcaba PK Gelombang XXIII tahun 2003, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, dan ditempatkan di KRI Teluk Bone-511 sampai dengan tahun 2005, kemudian pada tahun 2022 ditempatkan di Satkom Lantamal VI, dan sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Si Mancar Urharcar Satkom Lantamal VI berpangkat Pelda Ekl NRP 104713.
 
b. Bahwa Sdri. Mardiyanti (Saksi-1) kenal dengan Terdakwa sejak bulan Maret 2023 di tempat karaoke KTV Holywood di Jl. Gunung Latimojong No. 134 Kota Makassar, selanjutnya pada bulan Mei tahun 2023 Saksi-1 menjalin hubungan pacaran dengan Terdakwa dan antara Saksi-1 dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga.
 
c. Bahwa selama Saksi-1 menjalin hubungan pacaran dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa sering menemui Saksi-1 di tempat karaoke KTV Holywood setiap malam Sabtu dan malam Minggu, kemudian Terdakwa dan Saksi-1 sering melakukan hubungan badan layaknya suami isteri di hotel dan di tempat kost Saksi-1 di Jl. Balana 1 No. 31 Kota Makassar.
 
d. Bahwa sekira bulan Oktober tahun 2024 saat Terdakwa datang ke tempat kost Saksi-1 di Jl. Balana 1 No. 31, Kota Makassar, selanjutnya Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa mengatakan “namamu siapa, sudah punya isteri?” dijawab Terdakwa “nama saya Bucek dan belum punya isteri”, kemudian Saksi-1 mencari informasi tentang Terdakwa melalui sosial media dan mengetahui bahwa Terdakwa sudah berkeluarga, lalu Saksi-1 meminta Terdakwa untuk mengakhiri hubungannya dengan Saksi-1 karena takut ketahuan isteri Terdakwa, namun Terdakwa menolak, akhirnya isteri Terdakwa mengetahui hubungan Saksi-1 dengan Terdakwa dan menghubungi Saksi-1 melalui whatshapp mengatakan agar hubungan Terdakwa dan Saksi-1 diakhiri, lalu dijawab Saksi-1 ”saya sudah tinggalkan tapi suamimu yang tidak mau pisah dengan saya”, lalu Saksi-1 memblokir nomor whatsapp Terdakwa tetapi Terdakwa masih menghubungi Saksi-1 menggunakan nomor whatsapp lain dengan mengatakan bahwa Saksi-1 telah membuat hati Terdakwa hancur dan meminta Saksi-1 untuk berhenti bekerja karena Terdakwa tidak ingin melihat Saksi-1 bersama laki-laki lain, namun Saksi-1 menolak dan Terdakwa mengatakan “ok kalau kamu tidak berhenti saya akan pindah cari tempat lain”.
 
e. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa datang ke KTV Holywood di jalan Gunung Latimojong No. 134 Kota Makassar, selanjutnya salah satu teman Saksi-1 menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa sedang mabuk berat dan menangis di dalam room, namun Saksi-1 tidak menanggapi, kemudian saat ke toilet Saksi-1 berpapasan dengan Terdakwa, lalu Terdakwa berusaha memeluk dan menarik Saksi-1 ke dalam room atau ruangan, namun Saksi-1 menolak. 
 
f. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 02.30 Wita Saksi-1 kembali berpapasan dengan Terdakwa di parkiran tempat karaoke KTV Holywood, tetapi Terdakwa hanya melihat Saksi-1, selanjutnya Saksi-1 meminta kepada temannya yang bernama Sdri. Cika untuk mengantar Saksi-1 ke tempat kostnya di Jl. Balana 1 No. 31 Kota Makassar, kemudian sekira pukul 03.00 Wita, setelah Saksi-1 sampai di tempat kost, Terdakwa juga datang dengan marah-marah dan bertanya alasan Saksi-1 minta putus dari Terdakwa, lalu dijawab Saksi-1 ”sudah lebih baik pulang saja, saya sudah tidak bisa berhubungan sama kamu”, dijawab Terdakwa ”saya tidak terima kamu putuskan”,  lalu Terdakwa merusak meja rias dengan cara memukul dan menginjak-injaknya, lalu Terdakwa menarik kipas angin yang berada di dinding kamar hingga terjatuh dan menginjak-injaknya kemudian menendang dispenser milik Saksi-1 hingga terjatuh.
 
g. Bahwa selanjutnya Saksi-1 merekam perbuatan Terdakwa melalui handphonenya, kemudian Saksi-1 berlari keluar dari kamar karena Terdakwa dalam keadaan mabuk berat, lalu Terdakwa menarik Saksi-1 untuk kembali ke dalam kamar, namun Saksi-1 tetap berusaha keluar meminta pertolongan, dan saat berada di parkiran kost, Terdakwa mau melempar hanphone milik Saksi-1, namun Saksi-1 mengatakan ”kalau handphone saya kamu lempar saya akan kasih hancur motor kamu”, lalu Saksi-1 mendorong motor Terdakwa hingga terjatuh, lalu Terdakwa mendekati Saksi-1 lalu menempeleng/menampar pipi sebelah kiri dan hidung sebelah kiri Saksi-1 yang mengakibatkan Saksi-1 terjatuh dan hidung Saksi-1 mengeluarkan darah, lalu warga sekitar rumah kost berkerumun dan salah satu warga meminta Terdakwa untuk pulang. 
 
h. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang melakukan pemukulan terhadap Saksi-1, mengakibatkan Saksi-1 mengalami luka pada: 
1) Daerah pipi sisi kiri : terdapat kemerahan ukuran tiga kali dua centimeter, nyeri tekan positif, bengkak positif, krepitasi negatif.
2) Daerah lengan bawah kiri sisi depan.
3) Terdapat satu buah luka memar dengan diameter berukuran satu koma lima centimeter warna keunguan.
4) Terdapat satu buah luka memar dengan diamater berukuran satu koma lima centimeter warna kehijauan.
5) Daerah lengan bawah kiri sisi belakang terdapat satu buah luka memar ukuran nol koma lima centimeter warna hijau keunguan.
6) Daerah punggung tangan sisi kiri : terdapat tiga buah luka lecet gores ukuran empat kali nol koma satu centimeter, dua koma lima kali nol koma satu centimeter, tiga koma lima kali nol koma satu centimeter.
7) Daerah punggung tangan sisi kanan : terdapat dua buah luka lecet gores ukuran empat koma lima kali nol koma satu centimeter, tiga kali nol koma satu centimeter.
8) Daerah punggung bawah sisi kiri : terdapat satu buah luka memar memanjang ukuran lima kali dua centimeter, nyeri tekan positif, warna kemerahan.
9) Daerah punggung bawah sisi kiri belakang : terdapat dua buah luka lecet gores ukuran dua kali nol koma satu centimeter, tiga koma lima kali nol koma satu centimeter.
 
Sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor R/25 /XI/2024 tanggal 13 November 2024 Rumah Sakit Jala Ammari Lantamal VI yang ditandatangani oleh dr. Sitti Azhima sebagai dokter pemeriksa pada tanggal 3 November 2024. 
 
i. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pemukulan terhadap Saksi-1, sehingga membuat Saksi-1 merasa keberatan dan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomal Lantamal VI sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP. 11 /II-2/XI/2024/IDIK tanggal 2 November 2024 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 
 
Subsidair:
 
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Sabtu tanggal dua bulan November tahun 2000 dua puluh empat (2024) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2000 dua puluh empat (2024) atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh empat (2024) bertempat di Jalan Balana 1 No. 31, Kota Makassar, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana " Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian " , dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AL melalui pendidikan pembentukan Dikcaba PK Gelombang XXIII tahun 2003, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, dan ditempatkan di KRI Teluk Bone-511 sampai dengan tahun 2005, kemudian pada tahun 2022 ditempatkan di Satkom Lantamal VI, dan sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Si Mancar Urharcar Satkom Lantamal VI berpangkat Pelda Ekl NRP 104713.
 
b. Bahwa Sdri. Mardiyanti (Saksi-1) kenal dengan Terdakwa sejak bulan Maret 2023 di tempat karaoke KTV Holywood di Jl. Gunung Latimojong No. 134 Kota Makassar, selanjutnya pada bulan Mei tahun 2023 Saksi-1 menjalin hubungan pacaran dengan Terdakwa dan antara Saksi-1 dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga.
 
c. Bahwa selama Saksi-1 menjalin hubungan pacaran dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa sering menemui Saksi-1 di tempat karaoke KTV Holywood setiap malam Sabtu dan malam Minggu, kemudian Terdakwa dan Saksi-1 sering melakukan hubungan badan layaknya suami isteri di hotel dan di tempat kost Saksi-1 di Jl. Balana 1 No. 31 Kota Makassar.
 
d. Bahwa sekira bulan Oktober tahun 2024 saat Terdakwa datang ke tempat kost Saksi-1 di Jl. Balana 1 No. 31, Kota Makassar, selanjutnya Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa mengatakan “namamu siapa, sudah punya isteri?” dijawab Terdakwa “nama saya Bucek dan belum punya isteri”, kemudian Saksi-1 mencari informasi tentang Terdakwa melalui sosial media dan mengetahui bahwa Terdakwa sudah berkeluarga, lalu Saksi-1 meminta Terdakwa untuk mengakhiri hubungannya dengan Saksi-1 karena takut ketahuan isteri Terdakwa, namun Terdakwa menolak, akhirnya isteri Terdakwa mengetahui hubungan Saksi-1 dengan Terdakwa dan menghubungi Saksi-1 melalui whatshapp mengatakan agar hubungan Terdakwa dan Saksi-1 diakhiri, lalu dijawab Saksi-1 ”saya sudah tinggalkan tapi suamimu yang tidak mau pisah dengan saya”, lalu Saksi-1 memblokir nomor whatsapp Terdakwa tetapi Terdakwa masih menghubungi Saksi-1 menggunakan nomor whatsapp lain dengan mengatakan bahwa Saksi-1 telah membuat hati Terdakwa hancur dan meminta Saksi-1 untuk berhenti bekerja karena Terdakwa tidak ingin melihat Saksi-1 bersama laki-laki lain, namun Saksi-1 menolak dan Terdakwa mengatakan “ok kalau kamu tidak berhenti saya akan pindah cari tempat lain”.
 
e. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa datang ke KTV Holywood di jalan Gunung Latimojong No. 134 Kota Makassar, selanjutnya salah satu teman Saksi-1 menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa sedang mabuk berat dan menangis di dalam room, namun Saksi-1 tidak menanggapi, kemudian saat ke toilett Saksi-1 berpapasan dengan Terdakwa, lalu Terdakwa berusaha memeluk dan menarik Saksi-1 ke dalam room atau ruangan, namun Saksi-1 menolak. 
 
f. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 02.30 Wita Saksi-1 kembali berpapasan dengan Terdakwa di parkiran tempat karaoke KTV Holywood, tetapi Terdakwa hanya melihat Saksi-1, selanjutnya Saksi-1 meminta kepada temannya yang bernama Sdri. Cika untuk mengantar Saksi-1 ke tempat kostnya di Jl. Balana 1 No. 31 Kota Makassar, kemudian sekira pukul 03.00 Wita, setelah Saksi-1 sampai di tempat kost, Terdakwa juga datang dengan marah-marah dan bertanya alasan Saksi-1 minta putus dari Terdakwa, lalu dijawab Saksi-1 ”sudah lebih baik pulang saja, saya sudah tidak bisa berhubungan sama kamu”, dijawab Terdakwa ”saya tidak terima kamu putuskan”,  lalu Terdakwa merusak meja rias dengan cara memukul dan menginjak-injaknya, lalu Terdakwa menarik kipas angin yang berada di dinding kamar hingga terjatuh dan menginjak-injaknya kemudian menendang dispenser milik Saksi-1 hingga terjatuh.
 
g. Bahwa selanjutnya Saksi-1 merekam perbuatan Terdakwa melalui handphonenya, kemudian Saksi-1 berlari keluar dari kamar karena Terdakwa dalam keadaan mabuk berat, lalu Terdakwa menarik Saksi-1 untuk kembali ke dalam kamar, namun Saksi-1 tetap berusaha keluar meminta pertolongan, dan saat berada di parkiran kost, Terdakwa mau melempar hanphone milik Saksi-1, namun Saksi-1 mengatakan ”kalau handphone saya kamu lempar saya akan kasih hancur motor kamu”, lalu Saksi-1 mendorong motor Terdakwa hingga terjatuh, lalu Terdakwa mendekati Saksi-1 lalu menempeleng/menampar pipi sebelah kiri dan hidung sebelah kiri Saksi-1 yang mengakibatkan Saksi-1 terjatuh dan hidung Saksi-1 mengeluarkan darah, lalu warga sekitar rumah kost berkerumun dan salah satu warga meminta Terdakwa untuk pulang. 
 
h. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang melakukan pemukulan terhadap Saksi-1, mengakibatkan Saksi-1 mengalami luka pada: 
1) Daerah pipi sisi kiri : terdapat kemerahan ukuran tiga kali dua centimeter, nyeri tekan positif, bengkak positif, krepitasi negatif.
2) Daerah lengan bawah kiri sisi depan.
3) Terdapat satu buah luka memar dengan diameter berukuran satu koma lima centimeter warna keunguan.
4) Terdapat satu buah luka memar dengan diamater berukuran satu koma lima centimeter warna kehijauan.
5) Daerah lengan bawah kiri sisi belakang terdapat satu buah luka memar ukuran nol koma lima centimeter warna hijau keunguan.
6) Daerah punggung tangan sisi kiri : terdapat tiga buah luka lecet gores ukuran empat kali nol koma satu centimeter, dua koma lima kali nol koma satu centimeter, tiga koma lima kali nol koma satu centimeter.
7) Daerah punggung tangan sisi kanan : terdapat dua buah luka lecet gores ukuran empat koma lima kali nol koma satu centimeter, tiga kali nol koma satu centimeter.
8) Daerah punggung bawah sisi kiri : terdapat satu buah luka memar memanjang ukuran lima kali dua centimeter, nyeri tekan positif, warna kemerahan.
9) Daerah punggung bawah sisi kiri belakang : terdapat dua buah luka lecet gores ukuran dua kali nol koma satu centimeter, tiga koma lima kali nol koma satu centimeter.
Sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor R/25 /XI/2024 tanggal 13 November 2024 Rumah Sakit Jala Ammari Lantamal VI yang ditandatangani oleh dr. Sitti Azhima sebagai dokter pemeriksa pada tanggal 3 November 2024.
i. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pemukulan terhadap Saksi-1, namun Saksi-1 masih dapat menjalankan kegiatan sehari-hari sehingga membuat Saksi-1 merasa keberatan dan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomal Lantamal VI sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP. 11 /II-2/XI/2024/IDIK tanggal 2 November 2024 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
 
Dan
 
Kedua:
 
 
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Sabtu tanggal dua bulan November tahun 2000 dua puluh empat (2024) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2000 dua puluh empat (2024) atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh empat (2024) bertempat di Jalan Balana 1 No. 31 Kota Makassar, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana " Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin seluruhnya tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain " dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AL melalui pendidikan pembentukan Dikcaba PK Gelombang XXIII tahun 2003, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, dan ditempatkan di KRI Teluk Bone-511 sampai dengan tahun 2005, kemudian pada tahun 2022 ditempatkan di Satkom Lantamal VI, dan sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Si Mancar Urharcar Satkom Lantamal VI berpangkat Pelda Ekl NRP 104713.
 
b. Bahwa Sdri. Mardiyanti (Saksi-1) kenal dengan Terdakwa sejak bulan Maret 2023 di tempat karaoke KTV Holywood di Jl. Gunung Latimojong No. 134 Kota Makassar, selanjutnya pada bulan Mei tahun 2023 Saksi-1 menjalin hubungan pacaran dengan Terdakwa dan antara Saksi-1 dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga.
 
c. Bahwa selama Saksi-1 menjalin hubungan pacaran dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa sering menemui Saksi-1 di tempat karaoke KTV Holywood setiap malam Sabtu dan malam Minggu, kemudian Terdakwa dan Saksi-1 sering melakukan hubungan badan layaknya suami isteri di hotel dan di tempat kost Saksi-1 di Jl. Balana 1 No. 31 Kota Makassar.
 
d. Bahwa sekira bulan Oktober tahun 2024 saat Terdakwa datang ke tempat kost Saksi-1 di Jl. Balana 1 No. 31, Kota Makassar, selanjutnya Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa mengatakan “namamu siapa, sudah punya isteri?” dijawab Terdakwa “nama saya Bucek dan belum punya isteri”, kemudian Saksi-1 mencari informasi tentang Terdakwa melalui sosial media dan mengetahui bahwa Terdakwa sudah berkeluarga, lalu Saksi-1 meminta Terdakwa untuk mengakhiri hubungannya dengan Saksi-1 karena takut ketahuan isteri Terdakwa, namun Terdakwa menolak, akhirnya isteri Terdakwa mengetahui hubungan Saksi-1 dengan Terdakwa dan menghubungi Saksi-1 melalui whatshapp mengatakan agar hubungan Terdakwa dan Saksi-1 diakhiri, lalu dijawab Saksi-1 ”saya sudah tinggalkan tapi suamimu yang tidak mau pisah dengan saya”, lalu Saksi-1 memblokir nomor whatsapp Terdakwa tetapi Terdakwa masih menghubungi Saksi-1 menggunakan nomor whatsapp lain dengan mengatakan bahwa Saksi-1 telah membuat hati Terdakwa hancur dan meminta Saksi-1 untuk berhenti bekerja karena Terdakwa tidak ingin melihat Saksi-1 bersama laki-laki lain, namun Saksi-1 menolak dan Terdakwa mengatakan “ok kalau kamu tidak berhenti saya akan pindah cari tempat lain”.
 
e. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa datang ke KTV Holywood di jalan Gunung Latimojong No. 134 Kota Makassar, selanjutnya salah satu teman Saksi-1 menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa sedang mabuk berat dan menangis di dalam room, namun Saksi-1 tidak menanggapi, kemudian saat ke toilet Saksi-1 berpapasan dengan Terdakwa, lalu Terdakwa berusaha memeluk dan menarik Saksi-1 ke dalam room atau ruangan, namun Saksi-1 menolak. 
 
f. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 02.30 Wita Saksi-1 kembali berpapasan dengan Terdakwa di parkiran tempat karaoke KTV Holywood, tetapi Terdakwa hanya melihat Saksi-1, selanjutnya Saksi-1 meminta kepada temannya yang bernama Sdri. Cika untuk mengantar Saksi-1 ke tempat kostnya di Jl. Balana 1 No. 31, Kota Makassar, kemudian sekira pukul 03.00 Wita, setelah Saksi-1 sampai di tempat kost, Terdakwa juga datang dengan marah-marah dan bertanya alasan Saksi-1 minta putus dari Terdakwa, lalu dijawab Saksi-1 ”sudah lebih baik pulang saja, saya sudah tidak bisa berhubungan sama kamu”, dijawab Terdakwa ”saya tidak terima kamu putuskan”,  lalu Terdakwa merusak meja rias dengan cara memukul dan menginjak-injaknya, lalu Terdakwa menarik kipas angin yang berada di dinding kamar hingga terjatuh dan menginjak-injaknya kemudian menendang dispenser milik Saksi-1 hingga terjatuh.
 
g. Bahwa selanjutnya Saksi-1 merekam perbuatan Terdakwa melalui hanpdhonenya, kemudian Saksi-1 berlari keluar dari kamar karena Terdakwa dalam keadaan mabuk berat, lalu Terdakwa menarik Saksi-1 untuk kembali ke dalam kamar, namun Saksi-1 tetap berusaha keluar meminta pertolongan, dan saat berada di parkiran kost, Terdakwa mau melempar hanphone milik Saksi-1, namun Saksi-1 mengatakan ”kalau hanpdhone saya kamu lempar saya akan kasih hancur motor kamu”, lalu Saksi-1 mendorong motor Terdakwa hingga terjatuh, lalu Terdakwa mendekati Saksi-1 lalu menempeleng/menampar pipi sebelah kiri dan hidung sebelah kiri Saksi-1 yang mengakibatkan Saksi-1 terjatuh dan hidung Saksi-1 mengeluarkan darah, lalu warga sekitar rumah kost berkerumun dan salah satu warga meminta Terdakwa untuk pulang. 
 
h. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah merusak barang-barang milik Saksi-1 menyebabkan barang milik Saksi-1 tersebut tidak dapat digunakan lagi Sehingga Saksi-1 merasa keberatan dan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomal Lantamal VI sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP. 11 /II-2/XI/2024/IDIK tanggal 2 November 2024 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya