Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Honda Scopy Nopol DP 2767 Ul warna merah pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 07.20 Wita di Jl. Gatot Subroto Bone telah melakukan pelanggaran lalu lintas “Tidak dipasangi tanda nomor kendaraan dan tidak dapat menunjukkan SIM C”.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 280 dan 288 (2) Undang-undang Rl Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer 111-16 Makassar |