Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
34-K/PM.III-16/AD/IV/2024 Muh Nasrul, S.H. 1.Israndi
2.Agus Salim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 34-K/PM.III-16/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/36/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Israndi
2Agus Salim
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Para Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Mei tahun 2000 dua puluh puluh tiga (2023) sampai dengan bulan September tahun 2000 dua puluh tiga (2023) atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2000 dua puluh puluh tiga sampai dengan bulan September tahun 2000 dua puluh tiga, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh tiga (2023) bertempat di Desa Bontomanai  Kec. Rilau Ale Kab. Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ”Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara bersama-sama" dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa-1 masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui Pendidikan Secata PK di Banjarmasin setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian  mengikuti pendidikan Dikjurta Arhanud di Pusdik Arhanud Malang Jawa Timur selama 4 (empat) bulan, selesai pendidikan ditempatkan di Yonarhanud 4/AYY Kodam XIV/Hsn setelah mengalami kenaikan pangkat dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Tamudi-1 Pok Tuud Kodim 1411/Bulukumba berpangkat Pratu NRP 31190204480898.
 
b. Bahwa Terdakwa-2 masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2013 melalui Pendidikan Secata PK di Rindam XIV/Hsn setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti pendidikan Dikjurtaif di Bance’e Kab. Bone  selama 3 (tiga) bulan selanjutnya ditempatkan di Yonif 700/Wyc, setelah beberapa kali  mengalami kenaikan  pangkat  dan  mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai  Ta Sintel Kodam XIV/Hsn berpangkat  Praka NRP 31130603090894.
 
c.        Bahwa Terdakwa-1 kenal dengan Terdakwa-2 pada bulan Februari tahun 2022 namun tidak ada hubungan keluarga hanya hubungan atasan dan bawahan,  di rumah Terdakwa-I di Mangkutana Luwu Timur, sementara dengan Sdri. Hamo (Saksi-1) dan Sdr. Sappewali (Saksi-2) Terdakwa-1 kenal pada bulan April 2023 di rumah Sdr. Dedi di Ds. Bontomanai Kec. Rilau Ale Kab. Bulukumba namun tidak ada hubungan keluarga.
 
d.       Bahwa pada bulan April 2023 Saksi-1 bertemu dengan Terdakwa-1 di rumah Sdr. Dedy Alias Immang di Desa Bontomanai Kec. Rilau Ale Kab. Bulukumba dengan maksud Terdakwa-1 akan membantu Saksi-2 (anak dari Saksi-1) dalam penerimaan/pendaftaran Secaba PK TNI-AD TA 2023, saat itu Terdakwa-1 berkata kepada Saksi-1 bahwa jika Terdakwa-1 akan membantu meluluskan Saksi-2 dalam seleksi penerimaan Secaba PK TNI-AD TA 2023, dan Saksi-2 dijamin lulus dengan syarat  Saksi-1 harus menyiapkan uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), kemudian menyerahkannya kepada Terdakwa-1.
 
e.        Bahwa pada bulan Mei 2023 Terdakwa-1 menghubungi Saksi-1 dan berkata “ini sudah mendekati pendaftaran, apakah boleh saya meminta uang sebagian untuk jaminan” dijawab oleh Saksi “iya silahkanki datang”, selanjutnya Terdakwa-1 datang ke  rumah adik Saksi-1 a.n. Sdr. Samsu yang beralamat di Desa Batu Lohe Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba untuk bertemu dengan Saksi-1, setelah bertemu dengan Terdakwa-1 di rumah tersebut, Saksi-1 langsung memberikan uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah, kemudian dibuat surat perjanjian yang berisi penyerahan uang sebesara Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Saksi-1 kepada Terdakwa-1 dan nanti setelah Saksi-2 dinyatakan lulus seleksi Secaba PK TA 2023, maka Saksi-1 akan menyerahkan sisa sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa-1, surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh Terdakwa-1, Saksi-1, Sdr. Naha, Sdr. Rusman dan Sdr. Imran, selanjutnya setelah Terdakwa-1 menerima uang dari Saksi-1, Terdakwa-1 meninggalkan Saksi-1 di rumah tersebut dan pulang ke kota Makassar.
 
f.        Bahwa pada bulan Mei 2023 Terdakwa-1 dengan Terdakwa-2 membuat kesepakatan/kerjasama dalam pengurusan Saksi-2 dalam penerimaan Secaba PK TNI AD TA 2023 yang mana dalam kesepakatan/kerjasama tersebut, apabila Saksi-2 dinyatakan lulus maka uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) akan dibagi 3  (tiga) yaitu “bos” sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) selanjutnya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan dibagi oleh Terdakwa-1 dan Terdakwa-2, selanjutnya pada bulan Agustus 2023 Terdakwa-1 dihubungi oleh Terdakwa-2 yang berkata “ini saya sudah sampaikan ke Bos, katanya tidak bisa kalau Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) harus ditambah lagi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus  juta rupiah)  menjadi  Rp. 450.000.000,-    (empat ratus lima puluh juta rupiah)” dijawab oleh Terdakwa-1 “kenapa bisa begitu bang, saya sudah terlanjur ngomong sama orang tuanya Saksi-2 hanya Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)” lalu dijawab oleh Terdakwa-2 “cobalah lobi-lobi dulu toh, siapa tahu orangtuanya mampu” dan dijawab oleh Terdakwa-1 ”siap bang nanti saya akan sampaikan kepada orang tua Saksi-2”.
 
g.       Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa-1 menghubungi Terdakwa-2 dan menyampaikan bahwa orangtua Saksi-2 mampu membayar uang sesuai dengan permintaan Terdakwa-2 selanjutnya Terdakwa-1 berkata “ijin bang sudah tidak ada lagi tambahan itu”, dijawab Terdakwa-2 “saya juga belum tahu ini”,  selanjutnya pada bulan September 2023 saat Saksi-2 melaksanakan seleksi penerimaan Secaba PK TNI AD TA 2023, Terdakwa-1 dihubungi oleh Terdakwa-2 melalui telepon dengan mengatakan “dinda barusan saya dihubungi oleh bos ini, beliau minta tambah lagi sebesar Rp.100.000.000,- (seratus  juta rupiah) menjadi Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan dijawab oleh Terdakwa-1 “agak berat itu kalau sampai segitu dan kalau memang tidak bisa lagi di urus mundur saja” lalu dijawab oleh Terdakwa-2 “kalau begitu terserah kita saja dinda, karena kita sudah berjalan bersama-sama begitu jauh, dan tidak akan mendapat apa-apa itu, dan kapan kita tidak memenuhi permintaan dari bos, bisa-bisa anak ini (Saksi-2) jatuh’’ lalu dijawab oleh Terdakwa-1 ”tunggu dulu bang saya sampaikan dulu ke orangtua Saksi-2” setelah Terdakwa-1 menghubungi orangtua Saksi-2, Terdakwa-1 kembali menghubungi Terdakwa-2 dan menyampaikan bahwa orangtua Saksi-2 tidak masalah dana tidak usah khawatir  yang penting Saksi-2 dapat lulus menjadi anggota TNI-AD.
 
h.        Bahwa pada bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan September 2023 pada saat Saksi-2 melaksanakan seleksi penerimaan Secaba PK TNI-AD TA 2023, Terdakwa-1 berkali-kali menghubungi Saksi-1 melalui telepon dan meminta uang dengan alasan akan dipergunakan untuk membantu kelulusan Saksi-2 dalam seleksi penerimaan Secaba PK TNI-AD TA 2023 antara lain sebagai berikut:
 
1)       Pada tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 05.23 Wita anak Saksi-1 a.n. Sdri. Susanti  mengirimkan uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening BRI Terdakwa Nomor 064201056053500, selanjutnya sekira pukul 12.04 Wita Sdri. Susanti mengirimkan lagi uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya sekira pukul 14.29 Wita Saksi-1 meminta tolong kepada Sdr. Jusni agar mengirimkan uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
 
2)       Pada tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 20.10 Wita Sdri. Susanti mengirimkan uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
 
3)       Pada tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 20.10 Wita Sdri. Susanti mengirimkan uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp. 15.00.000,- (lima belas juta rupiah) selanjutnya sekira pukul 10.25 Wita Saksi-1 meminta tolong kepada Sdr. Jusni agar mengirimkan uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) lalu sekira pukul 14.09 Sdri. Jusni kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)  kepada  Terdakwa-1  selanjutnya  sekira pukul 14.16 Wita  Sdri. Jusni kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa-1.  
 
4)       Pada tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 13.08 Wita Sdri. Susanti mengirimkan uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) selanjutnya sekira pukul 14.49 Wita Saksi-1 meminta tolong kepada Sdr. Jusni agar mengirimkan uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
 
5)       Pada tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 21.58 Wita Saksi-1 meminta tolong kepada Sdr. Jusni agar mengirimkan uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) selanjutnya sekira pukul 21.59 Wita  Sdr. Jusni kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
 
6)       Pada tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 07.37 Wita Saksi-1 meminta tolong kepada Sdr. Jusni agar mengirimkan uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh juta rupiah) selanjutnya sekira pukul 09.33 Wita  Sdr. Jusni kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
 
7)       Pada tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 11.59 Wita Saksi-1 meminta tolong kepada Sdr. Jusni agar mengirimkan uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) selanjutnya kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh  juta rupiah).
 
8)       Pada tanggal 02 September  2023 sekira pukul 23.05 Wita Saksi-1 meminta tolong kepada Sdr. Jusni agar mengirimkan uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
 
9)       Pada tanggal 03 September 2023 sekira pukul 21.12 Wita Saksi-1 meminta tolong kepada Sdr. Jusni agar mengirimkan uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) selanjutnya sekira pukul 21.58 Wita Sdr. Jusni kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
 
10)     Pada tanggal 04 September 2023  sekira pukul 08.51 Wita Saksi-1 meminta tolong kepada Sdr. Jusni agar mengirimkan uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp.114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) selanjutnya Sdr. Jusni kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah).
 
11)     Pada tanggal 06 September 2023  sekira pukul 14.42 Wita Saksi-1 meminta tolong kepada Sdr. Jusni agar mengirimkan uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) selanjutnya sekira pukul 15.28 Wita Sdr. Jusni kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian sekira pukul 16.11 Wita Sdr. Jusni kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
 
12)     Pada tanggal 07 September 2023  sekira pukul 13.55 Wita Saksi-1 meminta tolong kepada Sdr. Jusni agar mengirimkan uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
 
13)     Pada tanggal 08 September 2023  sekira pukul 14.42 Wita Saksi-1 meminta tolong kepada Sdr. Jusni agar mengirimkan uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) selanjutnya sekira pukul 09.42 Wita Sdr. Susanti mengirimkan uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian sekira pukul 12.12 Wita Sdr. Jusni kembali mengirimkan uang kepada Terdakwa-1 sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
 
Sehingga jumlah uang yang sudah dikirimkan oleh Saksi-1 kepada Terdakwa-1 melalui Sdri. Susanti dan Sdri. Jusni sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan September 2023 dengan tujuan membantu meluluskan Saksi-2 dalam seleksi penerimaan Secaba PK TNI AD TA 2023 keseluruhan sebesar Rp. 915.500.000,- (sembilan ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah),   ditambah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diberikan oleh Saksi-1 kepada Terdakwa-1 secara tunai sehingga jumlah keseluruhan uang yang telah diberikan oleh Saksi-1 kepada Terdakwa-1 sebesar Rp. 1.015.500.000,- ( satu milyar lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
 
i.         Bahwa sebelum Saksi-1 mengirimkan uang kepada Terdakwa-1, Terdakwa-1 berpesan kepada Saksi-1 agar tidak memberitahukan perihal tersebut kepada orang lain atau siapa-siapa karena kalau Saksi-1 menceritakan hal tersebut kepada orang lain, maka anak Saksi-1 akan jatuh/gugur dalam seleksi dan tidak akan bisa mengikuti seleksi/tes berikutnya sehingga Saksi-1 percaya dan tergerak hatinya untuk memberikan uang tersebut kepada Terdakwa-1 dengan tidak menceritakan kepada orang lain.
 
j.         Bahwa pada bulan Agustus 2023 Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Sdri. Irmayana (Saksi-6) bertemu di rumah Terdakwa-1 kemudian Terdakwa-2 berkata “manami uang lama sekali nih, bos sudah menunggu ini” dijawab oleh Terdakwa-1 “sabar bang, saya kirim melalui transfer via mobile banking saja, mana nomor rekeningnya“, selanjutnya Terdakwa-2 meminjam nomor rekening Saksi-6 kemudian Terdakwa-1 mengirimkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke rekening Terdakwai-2 lalu Terdakwa-2 meminta kepada Saksi-6 untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 5.000.00,- (lima juta rupiah) ke nomor rekening Pelda Muh. Yusuf Faizal (Saksi-7) dan sisanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)  Terdakwa-2 meminta kepada Saksi-6 untuk ditarik tunai dan dipergunakan oleh Terdakwa-2 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, selanjutnya pada bulan Agustus 2023 saat Saksi-2 melaksanakan tes pusat saat itu Terdakwa-2 menghubungi Terdakwa-1 dan meminta untuk dikirimkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) langsung ke rekening Saksi-7 kemudian Terdakwa-2 berkata ”suruh berdoa saja Saksi-2 dan keluarganya, insya allah anak ini aman” dijawab Terdakwa-1 “siap bang minta tolong dipantau terus bang” dijawab Terdakwa-2 “insya allah dari bos/Dg. Tawang sudah mengatakan aman”.
 
k.        Bahwa setelah  Saksi-7 menerima uang dari Terdakwa-2 kemudian Saksi-7 menghubungi bimbel Patriot Muda Makassar di Jl. Hertasning kota Makassar namun saat itu pihak bimbel tidak bisa dikarenakan waktunya sudah mepet pendaftaran kemudian Saksi-7 langsung menghubungi Terdakwa-2 dan menyampaikan bahwa Saksi-2 tidak dapat mengikuti bimbel, dan berselang dua hari kemudian Saksi-7 menyampaikan kepada Terdakwa-2 tentang uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang telah diterima dari Terdakwa-2  namun saat itu Terdakwa-2 berkata ”bahwa penyampaian orang tua Saksi-2 simpan saja dulu itu dana sebagai tanda terima kasih kalau Saksi-2 lulus”.
 
l.         Bahwa saat seleksi penerimaan Secaba PK TNI-AD TA 2023 di Rindam XIV/Hsn yang diikuti oleh Saksi-2, saat itu Saksi-1 didekati oleh seseorang yang mengaku bernama Sdr. Agus yang berkata bahwa dia yang mengurus anak Saksi-1, dan Saksi-2 sudah ada namanya dari pusat namun uang yang dijanjikan oleh Terdakwa-1 belum masuk, yang dijawab oleh Saksi-1 “saya tidak tahu masalah itu pak, yang saya tahu saya disuruh oleh Pratu Israndi untuk datang ke Rindam XIV/Hsn.
 
m.      Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di Rindam XIV/Hsn dilaksanakan pengumuman kelulusan penerimaan Secaba PK TNI-AD TA 2023 yang diikuti oleh Saksi-2, namun Saksi-2 dinyatakan  tidak lulus sehingga Saksi-1 langsung menghubungi Terdakwa-1 dengan berkata “kenapa Sdr. Sappewali tidak lulus” dijawab oleh Terdakwa-1 “tunggu, sabar saya telepon bos dulu”, selanjutnya Terdakwa-1 menghubungi Saksi-1 dengan  berkata  agar Saksi-1 bersama keluarganya  untuk menunggu dan tidak boleh menjauh dari area Rindam XIV/Hsn, karena Saksi-2 akan diikutkan sebagai peserta susulan, sehingga Saksi-1 bersama keluarganya menunggu di Rindam XIV/Hsn sampai malam.
 
n.       Bahwa sekira pukul 20.00 Wita keluarga dari  Saksi-1  menghubungi  Terdakwa-1 untuk datang ke Rindam XIV/Hsn setelah Terdakwa-1 dan bertemu keluarga Saksi-1, Terdakwa-1 berkata agar Saksi-1 menunggu pengumuman kelulusan Saksi-2, sehingga Saksi-1 dan keluarganya kembali menunggu sampai dengan pukul 23.00 Wita namun tidak ada pengumuman panggilan kelulusan Saksi-2 sehingga Saksi-1  mendesak Terdakwa-1 agar mengembalikan uang yang telah diterima oleh Terdakwa-1 dari Saksi-1 namun Terdakwa-1 beralasan mengupayakan kelulusan Saksi-2.
 
o.       Bahwa pada hari senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 07.30 Wita bertempat di Perumahan Sarindah 3 di Daerah Pakakto Kab. Gowa  Saksi-1  kembali mendesak Terdakwa-1 untuk mengembalikan keseluruhan uang Saksi-1  namun saat itu Terdakwa-1 hanya berkata sabar dan menunggu serta   berbagai alasan Terdakwa-1 katakan kepada Saksi-1 selanjutnya sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa-1 masuk ke salah satu rumah warga di Rindam XIV/Hsn dengan alasan akan buang air namun saat itu Terdakwa-1 tidak kembali, pada saat Saksi-1 mencoba menghubungi Terdakwa-1 melalui telepon, handphone Terdakwa-1 sudah tidak  aktif sehingga Saksi-1 bersama keluarganya kembali ke rumahnya di kab. Bulukumba.
 
p.       Bahwa Terdakwa-1 sudah lupa dengan rincian uang yang dikirim oleh Saksi-1 ke Rekening BRI nomor 064201056053500 milik Terdakwa-1 sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan September 2023 karena jumlahnya bervariasi namun total keseluruhan uang yang masuk di buku rekening sebesar Rp. 1.015.500.000,- (satu milyar lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa-1 pergunakan untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari selanjutnya atas perbuatan Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 tersebut, Saksi-1 mengalami kerugian uang sebesar Rp. 1.015.500.000,- (satu milyar lima belas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Saksi-1 merasa keberatan dan melaporkan perbuatan Terdakwa-1 dan Terdakwa-2  ke Denpom XIV/1 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya