Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
43-K/PM.III-16/AD/IV/2024 Andri Wijaya, S.H., M.H, Irwinsyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 43-K/PM.III-16/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/38/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Andri Wijaya, S.H., M.H,
Terdakwa
NoNama
1Irwinsyah
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua bulan Desember tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan tanggal delapan bulan Januari tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 dan bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat di Asmil   Yonif 433/JS Desa Sambueja Kab Maros, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana : Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari, dengan cara-cara sebagai berikut: 
  
 
a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktif sebagai Taban SO Ru-1/I/Kipan-C Yonif 433/JS/3/3 Kostrad dengan pangkat terakhir Kopda NRP 31120187610490.
 
b. Bahwa pada tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 07.00 Wita saat dilakukan pengecekan  apel pagi di Lapangan Apel Yonif 433/JS/3/3 Kostrad Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan dan sampai dengan sekarang Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.
 
c. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak Kesatuan yaitu berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang biasa didatangi oleh Terdakwa, menghubungi melalui Handphone dan membuat Surat Permohonan pencarian dan penangkapan Terdakwa ke Danpomdam XIV/Hsn sesuai dengan surat Nomor : R/01/I/2024 tanggal 01 Januari 2024 namun tidak ditemukan sesuai Berita Acara Tidak Ditemukan Terdakwa yang dibuat oleh  Penyidik Pomdam XIV/Hsn  tanggal 23 Januari 2024.
 
d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 433/JS atau Pejabat lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan Terdakwa baik melalui surat maupun melalui telepon.
 
e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonif 433/JS tanpa ijin yang sah dari Danyonif 433/JS atau Pejabat  lain yang berwenang sejak tanggal 02 Desember 2023 sampai dengan tanggal 08 Januari 2024 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-01/A-01/I/2024/Idik tanggal 08 Januari 2024  atau selama 38 (tiga puluh delapan)  hari secara berturut-turut atau lebih lama dari tiga puluh hari.
 
f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 433/JS atau Pejabat  lain  yang berwenang, NKRI dalam keadaan damai dan Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer
Pihak Dipublikasikan Ya